Warga Tetap Tolak Tanki CPO Melintasi Jalan KUD, Ternyata Ada Angkutan PKS Yang Lain?

Jumat, 20 Januari 2023

BualBual.Com - Penolakan Warga Jln.KUD atas melintasnya Tanki CPO milik PKS PT.GORA berujung mediasi di Mapolsek Mandau.

Masyarakat KUD yang terdiri dari Kelurahan Talang Mandi dan Warga daro Desa Harapan Baru, protes takut jalan yang baru siap dibangun, hingga memberhentikan Truck Tanki CPO milik PKS yang diduga tidak melengkapi perizinannya.

Pertemuan berlangsung, Jum'at pagi, dengan dihadiri, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K, M.M, M.H, Kapten Arh. Jemirianto (Danramil 03 Mandau)
Camat Mandau Riki Rihardi, S.Stp, M.Si, anggota DPRD Bengkalis Hendri, S.Ag, Rianto, S.H, Benny Syafrullah (Lurah Talang Mandi)
Tarmin (Kades Harapan Baru), Kanit/perwira Polsek Mandau, Dinas PU PR dan Dishub Kab.Bengkakis,serta Tokoh Masyarakat.

Diawali Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K, M.H, M.M, penyampaian, pertemuan yang dilakukan hari ini untuk mencari jalan keluar terkait adanya permasalahan antara Msyarakat dengan PT. GMS.

"Dalam mediasi, kami berharap saling menghormati dan berbicara pada tempatnya," ucap Kapolsek.

Kapolsek juga meminta, dalam penyampaian nanti hendaknya sesuai dengan fokus materi jangan mengambang ke hal - hal lain.

"Semoga pertemuan hari ini nantinya membuahkan hasil yg baik untuk kita bersama," harap Hairul Hidayat pada awal pertemuan.

Ditempat yang sama Camat Mandau Riki Rihardi, S.Stp, M.Si, pemerintah sangat memahami keluhan maupun keresahan masyarakat Kel. Talang Mandi dan Desa Harapan Baru kuwatir jalan rusak.
Dimana masyarakat sudah sangat lama berharap terhadap pembangunan / perbaikan jalan dilingkungan mereka.

"Tidak mudah bagi Pemerintahan dan DPRD Kab. Bengkalis untuk membangun jalan. Dan setelah jalan terbangun hendaknya kita bersama dapat menjaganya," sebutnya.

Lanjut Riki Rihardi, masyarakat mengadu kepada kami Pemerintahan bahwa masyarakat sudah mengupayakan untuk meminta PT. GMS tidak menggunakan kendaraan berat / melebihi tonase melintas di jalan yg baru dibangun tersebut. Namun tidak di indahkan.

Perusahaan, hendaknya menghormati hal tersebut. Bukan ngotot untuk terus menggunakan kendaraan bertonase berat.

"kami berharap, PT. GMS menggunakan kendaraan operasional yg tidak melebihi tonase," pungkasnya.

Penyambung aspirasi masyarakat tampak hadir 2 anggota DPRD  Kab. Bengkalis sdr. Hendri, S.Ag dan Rianto (PAN),senada mengatakan, menyayangkan  tindakan PT. GMS, kenapa masih beroperasional padahal kita bersama mengetahui bahwa PT. GMS belum menyerasikan pengurusan izin DLH.

"Lengkapi dan selesai kan terlebih dahulu administrasi operasional Perusahaan," ucap politisi Partai Golkar ini.

Juga ditegaskannya, agar PT GORA juga menghormati hak masyarakat, gunakan kendaraan sesuai dengan aturan dan batasan muatan.

Anggota DPRD Rianto, S.H, juga menegaskan, bahwa tidak dibenarkan kendaraan berat / tonase besar melintas jalan tersebut.
"Jangan sampai, kendaraan yg dipergunakan oleh PT. GMS menjadi tolak ukur masyarakat maupun pengusaha lain menjadi menggunakan kendaraan berat / tonase besar," terangnya.

Perwakilan dari Dinas PU Rudi Rinaldo mengatakan, untuk jalan Kel. Talang Mandi dan Desa Harapan Baru yg saat ini kita diskusikan masuk kedalam kategori Class 3.

Karena jalan tersebut masik kedalam kategori jalan lingkungan, kendaraan yang bisa dilalui dijalan tersebut maximal kendaraan Truck Colt Diesel.

Selanjutnya pihak UPT PKB Dishub Kab. Bengkalis sdr. Amrizal, menambahkan, meneruskan penyampaian Dinas PU. Benar jalan Class 3 maka kami akan membangun rambu batasan nantinya.

Kendaraan yg digunakan oleh PT. GMS kebanyakan dari luar Provinsi sehingga Dishub Kab. Bengkalis sulit untuk mengetahui secara pasti dimensi kendaraan tersebut.

Direktur PT. GMS sdr. T. Panjaitan pada pertemuan ini juga, membacakan surat perjanjian sebelumnya dengan Pemerintah Desa Harapan Baru bersama masyarakat  dengan Managament PT. GMS antara lain;

Dalam surat disepakati bahwa masyarakt tidak mempermasalahkan kendaraan PT. GMS yg melintas di jalan Desa Harapan Baru dan Kel. Talang Mandi.

PT. GMS bertanggung jawab dengan perbaikan jalan dan memberikan bantuan kepada masyarakat perbulan nya sebesar Rp. 1.500.000,-

Kami dari pihak perusahaan tentunya mengedepankan musyawarah dan tidak ingin adanya permasalahan.

"Namun, kami mempertanyakan. Kenapa hanya kami yg dilarang. Sedangkan kendaraan PKS sebelah berat 24 ton diperbolehkan lewat.
Kami berharap adanya solusi, untuk bagaimana kami beroperasional kembali," imbuhnya.