
BUALBUAL.com - Polemik kemitraan antara masyarakat Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dengan PT Oskar Investama terus bergulir.
Warga yang tergabung dalam Koperasi Produsen Sejahtera Bersama mengaku dirugikan oleh pihak perusahaan.
Mulai dari persoalan pola bagi hasil kemitraan yang dinilai tidak sesuai kesepakatan, hingga dugaan intimidasi terhadap anggota koperasi yang menolak pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Oscar Investama.
"Informasi berkembang yang saya dapat, anggota koperasi yang menolak pengajuan HGU perusahaan, kedepannya tidak akan lagi menerima bagi hasil kemitraan,"ungkap Nahya, salah seorang anggota koperasi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/7/2026).
Tidak sampai disitu, katanya juga anggota yang menolak menandatangani surat pernyataan pengajuan HGU juga bakal berimbas tuntutan ganti rugi.
Nahya juga membantah perusahaan PT Oskar Investama melibatkan anggota koperasi untuk dipekerjakan di perkebunan yang menjadi kemitraan.
Oleh karena itu Pemprov Riau melalui ATR/BPN diminta agar meninjau ulang pengajuan HGU PT Oscar Investama, guna memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan yang menjadi objek kemitraan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Oskar Investama belum bisa dikonfirmasi terkait tudingan mengenai pola kemitraan, proses pengajuan HGU, maupun dugaan intimidasi terhadap anggota koperasi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT Oskar Investama maupun pihak-pihak terkait lainnya atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.