Warga Tubaba Lapor ke Polda Lampung Terkait Jaminan Sertifikat Diduga Diambil Orang Lain

Ahad, 12 Desember 2021

BUALBUAL.com - Su wanita setengah baya warga desa Kagungan Ratu, kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melaporkan ke Polda Lampung terkait jaminan sertifikat tanah dan Akta Jual Beli (AJB) rumah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Panaragan kabupaten Tubaba yang diduga dikuasai orang yang tidak bertanggung jawab.

Su didamping oleh Tim LBH KUTUB diwakili Andhes Tan, SH menindaklanjuti aduan yang masuk kepadanya Dan segera mendampingi  laporan (su) wanita separuh baya ke Polda Lampung pada tanggal 9 November 2021 yang lalu.

Tim LBH KUTUB Yang diwakili Andhes Tan, SH selaku Kuasa hukum SU mengatakan, dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bentuk-bentuk pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP.

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," jelasnya, Minggu (12/12/2021).

Andhes Tan juga berharap secepatnya pihak Polda Lampung agar segera menindaklanjuti perkara ini. Karena sangat meresahkan masyarakat. "Kita tidak tahu seperti apa prosedur pengambilan sertifikat dengan Surat kuasa di Bank tersebut, dalam hal ini klien kami tidak pernah merasa memberikan kuasa pengambilan sertifikat kepada pihak mana pun," ujarnya.

Sementara dari pihak bank BRI Panaragan Tulang Bawang Barat masih belum dapat dikonfirmasi terkait pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) terkait  pengambilan atau pelunasan jaminan nasabah Bank BRI Tubaba.