Warganya Banyak tak Miliki Surat Nikah, Camat Minta Pemkab Kampar Selenggarakan Nikah Massal

Kamis, 25 Juni 2020

BUALBUAL.com - Mengingat banyaknya masyarakat yang tak memiliki surat nikah, Camat Koto Kampar Hulu Ahmad Begab meminta Pemerintah Kabupaten Kampar menyelenggarakan kegiatan nikah massal.

Hal itu disampaikan Ahmad Begab pada kegiatan penyerahan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) pandemi Covid-19 di Pasar Desa Sibiruang, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Rabu (24/6/2020).

Begab menyampaikan, salah satu kendala yang dihadapi kecamatan paling ujung di Kabupaten Kampar ini adalah masalah identitas dan administrasi penduduk dimana di beberapa desa masih banyak yang belum memiliki surat nikah.

"Saya selalu berkoar di warung dan medsos dimana warga kita selalu terkendala surat nikah sehingga satu rumah ada dua KK. KK janda dan KK duda. Setelah kami mendata, hampir setiap desa sepuluh persen belum memiliki surat nikah, sehingga untuk menentukan kemiskinan sulit sekali," kata Begab.

 

Untuk itu ia bersama kades dan didukung Kantor Urusan Agama (KUA) meminta Pemkab Kampar mengadakan nikah massal.

Dengan adanya nikah massal kata Begab, maka masyarakat yang belum memiliki surat nikah akan memiliki surat nikah, kartu keluarga dan akte kelahiran anak.

"Dalam satu rumah dapat satu data KK
sehingga tak terjadi penggelembungan data penerima bantuan," ungkap Begab.

Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto menanggapi keluhan yang disampaikan Camat Koto Kampar Hulu menyampaikan, setelah pulang dari kunjungan di Koto Kampar Hulu ini ia akan mengkoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar agar diadakannya proses sidang isbat pernikahan sehingga masyarakat mudah mendapatkan surat nikah.

Kepada Camat ia meminta agar melakukan pendataan sekaligus menertibkannya.