Modus Menawarkan Bantuan Mengantar Pulang, Telah Terjadi Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

Selasa, 25 Februari 2020

BUALBUAL.com - Waspada terhadap modus pura pura menawarkan bantuan untuk diantar pulang, targetnya Anak anak perempuan yang pulang sendirian dari sekolah. Modus ini telah hampir memakan korban percobaan perbuatan Asusila pencabulan. Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.I.K melalui Kanit Reskrim Ipda Firman Padhila, S.I.K mebenarkan, adanya pengangkapan terhadap tersangka pelaku pencabulan anak perempuan dibawah umur. Pelaku An.JS (30), warga Kecamatan Bahtin Solapan diamankan Hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 14.00 Wib. Lanjut Kapolsek, pengungkapan ini atas adanya laporan sebut Mr. (54) warga Kec.Bahtang Dui, telah Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 13.10 wib, Telah terjadi Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut "Bunga". Yang dilakukan orang tidak dikenal, tetapi menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat warna merah. Kronologis kejadian tersebut : Menurut keterangan pelapor sebut Mr, berawal sebelumnya ianya, mendapat telpon dari warga di daerah TKP, memberitahukan bahwasannya, ada menemukan Korban Bunga sudah berada di TKP. Dan selanjutnya, Saksi mengantarkan Korban ke Rumah Kantor Bhabinkamtibmas, Jl. Rangau Km.10, Desa Buluh Manis, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis. Tidak berapa lama kemudian Mr. bersama Istri mendatangi Rumah Kantor Bhabinkamtibmas dan disana, Mr menjumpai Bunga. Menurut Korban (Bunga) bahwa seorang pelaku, telah melakukan pencabulan terhadap dirinya. Pelaku juga mengeluarkan kemaluannya, dan memaksa korban untuk memasukkan ke mulut korban, setelah itu pelaku mengancam jikalau Korban tidak menuruti, maka Korban akan dibunuh. Tak hanya sampai disitu, pelaku juga membuka celana Korban, bijaknya si Bunga berteriak dan berpura-pura pingsan. Bunga beruntung teriakannya, memgakibatkan datang seorang Ibu2 melihat kejadian tersebut dan pelaku langsung pergi meninggalkan Bunga di TKP. Selanjutnya ibu tersebut, mencari bantuan untuk keluar dari tempat kejadian dan menjumpai warga lainnya, selanjutnya menghubungi Mr. serta membawa korban ke Rumah Kantor Bhabinkamtibmas. Atas adanya laporan, Kapolsek Mandau, perintahkan Kanit Reskrim Ipda Fiman Padhila bersama Team Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 12.00 Wib, berdasarkan informasi yg berhasil didapat bahwa ciri-ciri Sepeda motor yang digunakan Pelaku (sesuai rekaman CCTV) ada digunakan seorang perempuan di Simpang Garoga. Kemudian, Team Opsnal Polsek Mandau mengikuti sepeda motor tersebut selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib di rumah pemilik Sepeda Motor tersebut Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan Pelaku sesuai ciri-ciri yang terekam CCTV An. JS dan setelah diintrogasi Sdr. JS mengakui perbuatan Cabul kepada Korban. Kemudian pelaku juga mengakui bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Mio Warna merah dengan Nomor Plat palsu BM 1990 ST adalah, benar kendaraan yg digunakannya untuk melakukan Cabul tersebut. "Selanjutnya Team membawa Pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Mandau, guna pengusutan lebih lanjut,"pungkas Firman Padhila. Pelaku dijerat KUHAPidana rumusan pasal *82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK. Himbauan Kapolsek Kompol Arvin Hariyadi, Terkait kejadian Modus ini. Kapolsek, menghimbau untuk kita bersama, baik para orang tua maupun pihak sekolah / guru, agar kita sama-sama lebih peduli terhadap anak-anak kita. Pada saat jam Pulang Sekolah agar dipastikan benar, bahwa Anak tersebut pulang dengan Siapa, Apa benar dengan orang Tua Murid atau orang suruhan orang Tua Murid tersebut. "Khusus bagi Orang Tua agar lebih Waspada lagi, kejadian sudah ada, jangan sampai Anak kita menjadi Korban, Awasi benar anak kita agar tidak terjadi hal yg sama"pesannya***(edi)