Waspada Penyebaran COVID 19, Gubri Tetapkan Aturan PNS dan non PNS Bekerja Dari Rumah

Senin, 23 Maret 2020

BUALBUAL.com - Merebaknya wabah COVID19, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Yan Prana Jaya, meningkatkan kewaspadaan akan penularan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Peningkatan kewaspadaan tersebut melalui Surat Edaran Nomor: 85/E/2020 terkait sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS dilingkungan Pemprov Riau. Yan Prana Jaya mengatakan, ketentuan bekerja dari rumah tersebut dimulai sejak tanggal 23 hingga 31 Maret 2020 mendatang. Jelasnya, ketentuan bekerja dari rumah tersebut dengan ketentuan, Pejabat tinggi, pejabat administrator, tetap masuk bekerja sesuai ketentuan. Pejabat pengawas, pejabat fungsional, pelaksana dan non PNS yang masuk bekerja disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah masing-masing dan diatur oleh kepala perangkat daerah. "RSUD Arifin Ahmad, RS Jiwa Tampan dan RSUD Petala Bumi tetap masuk bekerja sesuai ketentuan," katanya, Senin (23/03/2020). Jelas Sekda Riau, untuk tenaga Guru SMU/SMK/SLB se Riau, proses pembelajaran ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Berikutnya, PNS atau non PNS yang sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan umur diatas 55 tahun dapat bekerja dari rumah atau dari tempat tinggal. Lanjutnya, perangkat daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik untuk tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Dia menambahkan, untuk PNS dan non PNS wajib mengaktifkan alat komunikasi dan memanfaatkan teknologi informasi dalam berkoordinasi, berkomunikasi dan menerima instruksi atau arahan dari pimpinan. "PNS dan non PNS diminta untuk tetap berada di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan kepada atasan langsung," terangnya. (MCR)