Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku

Senin, 30 Juni 2025

BUALBUAL.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kuansing berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar uang palsu berinisial HE pada Selasa (24/6/2025) lalu. Penangkapan dilakukan di wilayah Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, satu pelaku pengedar uang palsu telah kita amankan,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kanit Tipiter Iptu Mario Suwito, Ahad (29/6/2025).

Diketahui, HE merupakan warga Batusangkar, Sumatera Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu senilai Rp4,6 juta dari total Rp5 juta yang dimiliki.

“Sebanyak Rp400 ribu telah diedarkan pelaku,” jelas Iptu Mario.

Rincian uang palsu yang disita terdiri dari 8 lembar pecahan Rp100 ribu dan 84 lembar pecahan Rp50 ribu. Berdasarkan pengakuan, pelaku memesan uang palsu tersebut melalui aplikasi online dengan membayar Rp1,2 juta.

“Aplikasi yang digunakan masih dalam proses penyelidikan. Kami juga sedang mendalami apakah pelaku terhubung dengan jaringan pengedar lainnya,” terangnya.

Mario menambahkan, HE mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini. Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.