Waw, KPU Kota Pekanbaru, Di Gugat, Pasangan Destrayani Bibra-Said Usman (SUA) Setelah Dinyatakan Gugur

Selasa, 25 Oktober 2016

Bualbual.com - Pekanbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Kini Harus Menerima Tatangan Gugatan Hasil Seleksi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2017-2022, Pasca digugurkan pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (SUA). Tim Kusa Hukum Razman Arif Nasution, Setelah Penetapan Keputsan pleno Paslon Walikota dan wakil wali kota Tidak meloloskan paslon Dastrayani-Said Usman, (SUA) Senin (24/10/16) siang. dilansir riauterkini.com "Razman Arif Nasution mewakili Paslon Bibra-Said (SUA) menyatakan keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umu Kota Pekanbaru. dan memutuskan Mengugat KPU kota Pekanbaru dengan permaslahan ini. jelasnya Dalam rapat pleno terbuka KPU Pekanbaru yang dipimpin ketuanya, Amiruddin Sijaya dan dampingi empat anggota komisioner yang lain, Said Usman Abdullah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan untuk menjadi calon kandidat Wakil Walikota. Pasanagan yang didukung dua partai Kualisi Untuk Pilwako Pekanabru PDIP - PPP, Ide-SUA lalu melakukan "perlawanan", mulai dengan meminta rekomendasi Panwaslu yang meminta KPU Kota Pekanbaru mencabut surat nomor : 448/KPU-PBR-004.43265/IX/2016 sampai dengan aksi demonstrasi puluhan pendukung BISA (Bang Ide-Said Usman). Namun KPU Kota Pekanbaru Tetap pada pendirian dan memegang aturan yang berlaku dan sesuai dengan UU KPU, dan tetap tidak meloloskan Pasangan Dastrayani-Said Usman Abullah (SUA) dengan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat dan ketuan dengan UU KPU yang berlaku Karna Said Usman Abdullah Teganjal dengan Tes Kesehatan nya dengan dasar Itu Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Tidak Meloloskan Pasangan Dastrayani - Sai Usman.   BB.C/Eby