Weni Tegas Hak Angket Sudah Sesuai Aturan

Selasa, 02 November 2021

BUALBUAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang kembali melakukan pemanggilan (29/10) kepada Wali Kota Tanjungpinang,  setelah setahun yang lalu Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma telah menjawab Hak Interpelasi yang digunakan oleh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Interpelasi ini digulirkan oleh para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut karena DPRD menanyakan landasan hukum Wali Kota Tanjungpinang dalam membuat Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Selain itu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara diduga memiliki berbagai kejanggalan diantaranya terdapat nama Wali Kota Tanjungpinang & Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang ikut menikmati aliran dana tersebut padahal Wali Kota dan Wakil Walikota Tanjungpinang tidak termasuk aparatur sipil negara, kemudian terdapat kesenjangan Tambahan Penghasilan bagi ASN seperti eselon III yang lebih tinggi daripada eselon II, ditambah lagi dengan TPP ASN yang tidak dibahas bersama DPRD.

Dalam Undangan Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan Agenda Penyampaian Pidato Wali Kota Tanjungpinang terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi  DPRD terhadap Pidato Jawaban Wali Kota Tanjungpinang tentang Hak Interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang atas Perwako Nomor 56 Tahun 2019, Wali Kota Tanjungpinang tidak hadir memenuhi undangan wakil rakyat tersebut (29/10). Wali Kota Tanjungpinang mengirimkan sepucuk surat yang diantaranya tidak pernah diterbitkannya Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2021 oleh Walikota Tanjungpinang, kemudian juga menyatakan bahwa telah melaksanakan Hak Interpelasi DPRD pada tanggal 13 Mei 2020, alasan selanjutnya bahwa terhadap Jawaban Plt. Wali Kota telah disampaikan pandangan fraksi-fraksi namun belum pernah disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota Tanjungpinang.

Menanggapi hal ini Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, saat dijumpai awak media (2/11), menyatakan bahwa DPRD Sudah berjalan sesuai aturan yang ada.

“Semuanya sudah sesuai aturan, kita sudah bekerja sesuai dengan Permendagri dan memang TPP ASN ini harus mendapatkan persetujuan DPRD dalam merumuskannya, jelas Weni.

Alasan kembali dipanggilnya Wali Kota untuk menjawab interpelasi dikarenakan pada saat itu dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang.

“Pada saat itu dilimpahkan kepada Sekda, kemudian Sekda menjawab kami akan kirimkan secara tulisan kepada DPRD, namun ditunggu setahun ini tidak ada. Bahkan DPRD sudah melayangkan beberapa kali surat tidak dibalas. Sampai ada yang melaporkan ke Kejaksaan Tinggi. Tentunya akan menjadi pertanyaan terkait rekomendasi DPRD tentang TPP karena sampai sekarang belum ada jawaban yang belum tepat dari Wali Kota tentunya kami panggil kembali untuk beliau menyelesaikan ini sehingga rekomendasi itu kapan dibutuhkan kita bisa berikan rekomendasi sehingga tidak menggantung. Beliau (Wali Kota) harus ingat, Semuanya lengkap berita acara kita. Baik perkataan beliau dan Sekretaris Daerah itu ada semua,” jelas Weni.

Kemudian Weni menambahkan bahwa kesepakatan forum kawan-kawan minta dinaikkan setingkat lagi menjadi hak angket kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD.

“Sudah kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD menjadi Hak Angket, terpulang dari fraksi-fraksi yang menolak ini tentu jadi tanda tanya besar lagi,” tegas Weni.

Ketika ditanyai Panitia Angket, Weni menjelaskan bahwa Panitia Angket diketuai oleh Momon Faulanda Adinata yang terdiri dari 7 orang anggota.

“Ketuanya Pak Momon, tinggal tunggu SK Pimpinan DPRD, tutup Weni.

Ditempat terpisah,  senada dengan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Salah satu Anggota Fraksi Partai Demokrat Amanat Bernurani DPRD Tanjungpinang, Dicky Novalino juga mempertanyakan landasan hukum Perwako Nomor 56 Tahun 2019

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 menjelaskan Pemerintah Daerah dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya memang harus memperoleh persetujuan. Selama ini (Perwako Nomor 56 Tahun 2019) dibahas tanpa persetujuan DPRD,” tutur Dicky yang juga tergabung dalam Anggota Pansus Angket kepada media ini.

Sementara itu, Anggota DPRD Tanjungpinang dari Partai Demokrat, Dicky Novalino juga membantah bahwa undangan pada tanggal 29 Oktober 2021 kepada Walikota Tanjungpinang salah alamat. Pasalnya kesalahan dalam penulisan Perwako Nomor 56 Tahun 2021 sudah diralat oleh DPRD Kota Tanjungpinang dihari yang sama menjadi Perwako Nomor 56 Tahun 2019.

“Sudah kita ralat undangannya dihari yang sama,” ujar Politisi Partai Demokrat tersebut sambil menunjukkan undangan yang sudah diralat oleh DPRD.

Kami berusaha mencoba konfirmasi kepada Walikota Tanjungpinang terkait permasalahan TPP ASN yang melibatkan Walikota Tanjungpinang. Akan tetapi ketika media kami berusaha menanyakan kasus yang pernah dilaporkan oleh masyarakat Ke Kejaksaan Tinggi ini, Walikota Tanjungpinang berusaha menghindar ketika dijumpai dan melalui pesan WhatsAppnya tidak pernah dibalas.