
BUALBUAL.com - Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mulai berlaku secara nasional sejak 1 April 2026 mulai mendapat sorotan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Program yang digagas pemerintah pusat ini menetapkan pola WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Tujuannya tidak lain untuk mendorong efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), mempercepat transformasi digital layanan, serta menekan belanja operasional pemerintahan.
Meski demikian, penerapannya di daerah masih belum sepenuhnya berjalan mulus. Di Inhil, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Tantawi, saat dikonfirmasi pada 2 April 2026, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi terkait teknis pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Masih didiskusikan,” ujarnya singkat.
Ia menegaskan, meskipun ASN nantinya menjalankan pola kerja dari rumah, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu.
“Pelaksanaannya nanti mengacu pada surat edaran dari pemerintah pusat dan akan kita evaluasi. Apakah perlu penyesuaian dengan kondisi daerah, yang jelas kebijakan pusat tetap kita jalankan,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini belum tersedia standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur secara rinci mekanisme pelayanan selama WFH, termasuk sistem layanan digital, pengaturan jadwal kerja, hingga skema piket di kantor.
Menurutnya, evaluasi akan menjadi kunci untuk melihat efektivitas kebijakan tersebut setelah berjalan.
“Biasanya setelah diterapkan, baru bisa kita lihat kelebihan dan kekurangannya,” tambahnya.
Tantawi juga mengingatkan agar ASN tidak salah memahami kebijakan ini sebagai waktu untuk bersantai.
“WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dan tidak boleh keluyuran, apalagi bepergian untuk berlibur,” tegasnya.
Di tengah kondisi ini, muncul kekhawatiran di masyarakat terkait kesiapan infrastruktur pelayanan publik di daerah. Tanpa SOP yang jelas sejak awal, potensi gangguan layanan masih mungkin terjadi, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses digital.
Di sisi lain, kebijakan ini juga bisa menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mempercepat transformasi layanan berbasis digital, sekaligus menguji kesiapan birokrasi dalam beradaptasi dengan sistem kerja yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel.
Ke depan, publik menanti langkah konkret dari Pemkab Inhil agar kebijakan efisiensi ini tidak berdampak pada penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat.