WNA yang Putus Jalan Warga di Bengkalis, Begini Penjelasan Imigrasi Soal Status Izin Tinggal Chua

Jumat, 06 September 2019

BUALBUAL.com - Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis membenar nama Chua Ching Heng merupakan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Rupat. Nama Chua Ching Heng mencuat setelah namanya disebut-sebut dalam video viral sebagai orang yang melakukan penggalian kanal hingga memutuskan akses jalan sehari-hari warga di Kampung Delik Kelurahan Tanjung Kapal. Kepala Imigrasi Bengkalis Toto Suryanto mengatakan warga asal Malaysia itu mengantongi izin tinggal tetap atau ITAP dari pihak keimigrasian. Izin tinggalnya berakhir pada 27 Oktober 2020 mendatang. "Chua itu pemegang izin tinggal tetap, penjaminnya ya istrinya Siti Azizah. Jadi yang jelas dia benar pemegang ITAP, wilayah imigrasi Bengkalis," ungkapnya seperti disampaikan Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal (Lalintalkim) Jose Rizal, S. Kom. Menurut Jose, izin tinggal WNA itu diberikan Imigrasi Dumai pada tahun 2015. Setelah Imigrasi Bengkalis naik tipe, wilayah tugas merangkap Pulau Rupat, data WNA tersebut dimutasi ke Imigrasi Bengkalis. "Kalau dia dimutasi ke kita baru tahun ini. ITAP berlaku sampai dengan Oktober 2020," katanya lagi. WNA yang memegang ITAP harus mengikuti aturan yang ada layaknya WNI. Bila melakukan pelanggaran sifatnya pidana umum, pihak kepolisian berwenang memproses. "Kita lihat pelanggaran apa, kalau tindak pidana umum itu wewenangnya polisi, kalau pelanggaran keimigrasian baru ke kita bisa Pro Justitia kan atau di deportasi," terang Jose Rizal sembari menuturkan ITAP berlaku 5 tahun. ITAP Bisa Saja Dicabut Izin Tinggal Tetap (ITAP) warga negara asing (WNA) bisa dicabut. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Bakti Perwira Harianja mengungkap hal itu. Disebut Bakti, izin ITAP yang telah diberikan bisa dicabut bilamana ada rekomendasi pemerintah atau pihak berwajib kalau WNA mengganggu ketertiban umum. "Itu bisa saja. Kalau kita (Imigrasi) menerima rekomendasi pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian, bahwa yang bersangkutan telah terbukti mengganggu ketertiban umum," singkatnya. Sebelumnya, Warga Kelurahan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau, protes pemotongan sebuah ruas jalan. Protes warga itu bukan tanpa alasan, sebab ruas jalan yang sudah menjadi kanal akibat dipotong menggunakan alat berat merupakan akses sehari-hari warga. Keberatan warga Tanjung Kapal terhadap pemotongan jalan itu viral di media sosial Facebook dibagikan akun Facebook Muslimina. Dalam video ini tampak warga beramai mendatangi lokasi jalan yang sudah terpotong. Perekam menjelaskan pemotongan jalan diduga dilakukan oleh seseorang diduga warga asing bernama Chua Chin Heng. "Inilah adalah kendaraan Cuan Ching eng bangsa asing yang datang ke Indonesia sudah mencapai 26 tahun berkuasa. Dia membawa beko dengan sendiirnya alat berat ini adalah miliknya yang dibawa dari malaysia bukan dari Indonesia. Tetapi pejabat yang berwenang tidak pernah mengusir atau mengusut permasalahan permasalahan tersebut, " ucap perekaman video dalam cuplikan video viral dibagikan akun Muslimina.     Sumber: cakaplah