Wow.. Rp. 28,9 Miliar Review, BPK RI TA 2015 di Kab Siak Mengalami Tunggakan Pajak Penerangan Jalan Non PLN

Jumat, 17 November 2017

Bualbual.com, Dari resume hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 , tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Siak per 31 Desember 2015. Dari data yang diterima suararaya.com , BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun 2015 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 07.A/LHP/XVIII.PEK/06/2016 tanggal 8 Juni 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern Nomor 07.B/LHP/XVIII.PEK/06/2016 tanggal 8 Juni 2016. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu. Dalam temuan BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Siak. Seperti yang tercantum dalam temuan BPK RI, yang mana Pemkab Siak dalam Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (PPKAD) Belum Memadai. Pemkab Siak menyajikan nilai anggaran dan realisasi Pendapatan Pajak Daerah dalam LRA (unaudited) per 31 Desember 2015 masing-masing sebesar Rp61.417.000.000,00 dan Rp66.907.567.669,00. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pajak Daerah antara lain mengungkapkan realisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp41.136.524.737,00. Pengelolaan PPJ diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Peraturan Bupati Siak Nomor 29.a Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Satuan/Tarif Dasar Listrik Pajak Penerangan Jalan yang Berasal dari Bukan PLN. PPJ dikelola oleh Dinas PPKAD secara self assessment, dimana proses pelaporan pajak terutang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak melalui SuratPemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada Dinas PPKAD berdasarkan Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL) yang terbangkit setiap bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SPTPD, Slip Setoran, dan seluruh dokumen pendukung Pendapatan Daerah yang dikelola diketahui hal-hal sebagai berikut: a. Pajak Penerangan Jalan bukan PLN dari PT Indah Kiat Pulp and Paper Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Siak TA 2014 Nomor 09.C/LHP/XVIII.PEK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 mengungkapkan terdapat kekurangan penerimaan PPJ non PLN dari PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP) sebesar Rp28.951.106.391,08. Sampai dengan pemeriksaan LKPD Tahun 2015, diketahui bahwa PT IKPP belum melakukan pembayaran atas kekurangan tersebut dan berupaya melakukan permohonan keringanan pada Tahun 2015 melalui surat kepada Bupati Siak. Dalam surat tersebut, PT IKPP meminta agar perhitungan PPJ dikembalikan pada perhitungan semula, yaitu berdasarkan perhitungan jumlah Trafo Listrik yang digunakan untuk penerangan jalan saja dan bukan berdasarkan jumlah seluruh Kapasitas Trafo Listrik yang digunakan untuk proses produksi. Namun permohonan keringanan tersebut telah ditolak oleh Bupati Siak. Pada TA 2015, PT IKPP telah melakukan penyetoran/pembayaran PPJ non PLN sebesar Rp1.835.952.251,00 dengan menggunakan SPTPD. Namun atas pembayaran tersebut, Bidang Pendapatan tidak melakukan verifikasi atas SPTPD tersebut dan tidak menerbitkan SKPD sebagaimana ketentuan Perda Nomor 18 Tahun 2002 Pasal 9. b. Pajak Penerangan Jalan bukan PLN dari PT Fetty Mina Jaya dan PT Libo Sawit Penerimaan PPJ dari PT Fetty Mina Jaya (PT FMJ) sebesar Rp22.092.592,00 merupakan realisasi penerimaan dari bulan Januari s.d. Juni TA2015. PT FMJ tidak menyerahkan SPTPD pada bulan Juli s.d. Desember 2015. Selain itu, penerimaan PPJ dari PT Libo Sawit Perkasa (PT LSP) sebesar Rp11.550.418,00 merupakan realisasi penerimaan dari bulan Januari s.d. Mei TA 2015. Pada tanggal 10 Februari 2016 PT LSP telah menyerahkan SPTPD dan Bidang Pendapatan DPPKAD telah menyampaikan surat permintaan pembayaran tanpa dilakukan penetapan SKPD untuk bulan Juni sampai dengan Desember. Hal tersebut tidak sesuai dengan: a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan pada: 1) Pasal 52: a) Ayat (1), Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain; dan b) Ayat (2), Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik. 2) Pasal 53: a) Ayat (1), Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik; dan b) Ayat (2), Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. b. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan menyatakan pada: 1) Pasal 8, Setiap 1 tahun sekali Wajib Pajak yang menggunakan tenaga listrik berasal dari bukan PLN yang telah memiliki NPWPD, wajib mengisi SPTPD dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya dan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah; dan 2) Pasal 9, Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (1), Kepala Dinas Pendapatan Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Hal tersebut mengakibatkan potensi kehilangan penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan Non PLN PT IKPP, PT LSP dan PT FMJ. Hal tersebut terjadi karena: a. Kepala DPPKAD kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pemungutan pajak PPJ non PLN; dan b. Kepala Bidang PAD dan Dana Perimbangan DPPKAD lalai menerbitkan SKPD atas penerimaan PPJ non PLN untuk PT IKPP, PT LSP dan PT FMJ. Atas permasalahan tersebut, Kepala DPPKAD telah menyampaikan surat teguran pertama kepada PT IKPP dan telah mengirimkan surat permintaan pembayaran kepada PT. LSP dan telah mengirimkan surat permintaan SPTPD kepada PT. FMJ. Dari data BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Siak agar memerintahkan Kepala DPPKAD untuk, melakukan perhitungan kembali atas nilai Pajak Penerangan Jalan non PLN Tahun 2015 pada PT IKPP dan PT LSP, untuk kemudian dijadikan dasar Pemkab Siak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) b. Meminta PT FMJ untuk segera menyampaikan SPTPD dan untuk selanjutnya diverifikasi dan ditetapkan SKPD.***(Syaiful/Src)