Wow.. Sebanyak 739 Tenaga Kerja Asing Sudah Bekerja di Riau

Selasa, 01 Mei 2018

BUALBUAL.com, Berdasarkan data yang dihimpun di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, sedikitnya ada sebanyak 738 Tenaga Kerja (Naker) Asing bekerja di Provinsi Riau. Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar, Senin (30/4/2018) mengatakan, keberadaan naker asing dari beberapa negara tersebut masuk ke Riau karena adanya aturan yang membolehkannya. Di Riau sendiri, menurutnya keberadaan Naker asing tetap dalam pengawasan pihaknya. Dimana 739 Naker tersebut saat ini terpantau keberadaannya dan telah mengantongi izin. "Keberadaan 739 Naker asing itu masih terukur. Mereka masih terpusat di perusahaan-besar seperti di Indah Kiat itu ada sekitar 275 orang, RAPP juga sekitar 275 orang dan selebihnya Chevron," katanya. Lebih lanjut diterangkan Rasidin, dengan adanya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 masuknya Naker asing lebih dipermudah. "Tapi kita di Provinsi Riau tetap mengacu kepada Undang-Undang 39. Dari situ kita lihat, kalau Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) tidak lengkap kita keluarkan dari lokasi kerja dan larang bekerja di Riau," tegasnya. Sementara itu, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mengatakan keberadaan Naker asing di Indonesia terutama di Riau tidak bisa lagi dilarang. Hal ini karena pemerintah pusat telah menyetujui kerja sama internasional, kerjasama regional, di Asean Economic Comunity, di Asia. "Diperjanjian WTO jelas, dalam beberapa artikel-artikel perjanjian itu membunyikan bahwa liberalisasi itu berjalan," ujarnya. Karena itu, dia meminta agar pemerintah pusat harus membatasi bebasnya arus perdagangan internasional dengan aspek-aspek teknis. Karena kalau dari aspek regulasi sudah tidak bisa lagi, sebab pemerintah sudah menyetujui kerja sama internasional. Menurutnya dalam trend global saat ini antar negara sudah tidak berbatas lagi. Untuk itu kesiapan sumber daya manusia (SDM) harus benar-benar matang. "Kalaupun sekarang baru mulai, tentu masih bisa kita berupaya. Tapi kalau ini berjalan, kita sudah tidak bisa apa-apa lagi," cakapnya. Lebih lanjut mantan Kepala Disperindag Kota Batam ini mengatakan, mengenai persoalan buruh perlu ada techincal barrier (pembatasan pada aspek teknis). "Buruh ini kan perlu diikat pada persyaratan, pekerjaan apa saja yang sebenarnya buruh asing boleh masuk. Apakah sebenarnya investasi itu terhambat kalau misalnya tidak masuk buruh asing, itu saja yang lerlu dikomunikasikan," tutupnya.   cakaplah.com