Ketua RCW Mulkansyah Gandeng Soerya Respationo, Terkait Laporan Alias Wello Ke Bareskrim

Ahad, 25 Desember 2016

Bualbual - Lingga, Ketua LSM Riau Cooruption Watch (RCW), Mulkansyah akan menggandeng pengacara kondang di Kepri yakni HM Soerya Respationo SH.MH. Langkah itu diambil, terkait laporan Bupati Lingga, H. Alias Wello ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Mulkansyah (Ketua RCW Kepri) dan Agus Saputra (Sekretaris RCW Kepri). “Kalau kita sudah koordinasi dengan pak Soerya Respationo. Saya ingin beliau sebagai pengacara saya nanti gitu. Supaya kita ga dikriminalisasi itu. Bahasa itu yang kita jaga. Pak Soerya siap kayaknya,” kata Ketua RCW seperti yang terlansir di prokepri.com, Minggu (25/12). Mulkansyah memastikan bahwa dirinya sudah terbiasa dan siap mental lahir batin menghadapi laporan Bupati Lingga tersebut. “Itu baguslah. Ini permasalahannya gak sembarangan, hingga dia melaporkan gitu. Subtansi permasalahannya itu adalah dugaan korupsi. Bukan saya kriminal atau Hate Speech (perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan,red). Dugaan korupsi itu yang mesti diseleseikan terlebih dahulu dipersidangan. Kalau dia gak bersalah baru saya diproses. Permasalahannya, kita minta pihak kepolisian penegak hukum untuk segera menyeleseikan proses hukum yang sudah kita laporkan,” terangnya. Mulkansyah menegaskan korupsi yang dilaporkan RCW baru dugaan. “Inikan baru dugaan. Kok dia kebakaran jenggot, ada apa?. Saya laporkan ke KPK sama Kejaksaan Agung (Kejagung) sama kepolisian. Dugaan ilegal logging dalam mencetak sawah. Jadi itu kamuflase aja permasalahannya. Nah, program nasional irigasi itu petanya ga masuk kedalam Provinsi Kepri di Lingga gak ada. Itukan proyek irigasi nasional. Memang itu ada dibikin sama Jokowi (Presiden RI) tapi di Provinsi Kepri gak ada, ga masuk petanya,” beber Mulkansyah. Persoalannya, tanya Mulkansyah, kenapa dibuat terkesan dipaksakan untuk jadi sawah disana (Kabupaten Lingga). Ilegal logging itu. “Maka itu, kita minta proses penegak hukum agar cepat supaya selesei masalahnya. Jadi tau siapa yang salah, siapa yang betul. Jadi kita sudah siap lahir dan batin kok. Kita salah kita terima. Kalau memang ada dugaan itu dibuktikan ga ada, kita proses gitu. Ini kan laporan korupsi bukan saya Hate Spech, kriminal atau menipu dia, ga ada,” tekan Mulkansyah. Mulkansyah menilai, Bupati Lingga terlalu reaktif, sehingga melayangkan laporan ke Mabes Polri. “Kenapa bupati kok reaktifnya terlalu begitu. Inikan azas praduga ga bersalah harus dibuktikan dulu dipengadilan. Kalau semua laporan kasus korupsi bisa dilaporkan, berarti semua kasus korupsi kita bisa kena laporan terus. lucu yah,” heran Mulkansyah Kendati demikian, RCW, tambah Mulkansyah siap membuktikannya di pengadilan. “Bukan kita debat kusir dimedia sosial di kedai kopi. Makanya saya ga layani, meski mereka narik saya ke medsos untuk debat kusir, saya gak mau jawab. RCW memiliki hak untuk melakukan kontrol dilapangan sesuai aturan,” tutup Mulkansyah. Dikutip dari salah satu media online, Bupati Lingga, H. Alias Wello melaporkan Ketua dan Sekretaris Riau Corruption Watch (RCW) Provinsi Kepulauan Riau, Mulkan dan Agus Saputra ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap dirinya. Laporan Polisi Nomor : LP/1271/XII/2016/BARESKRIM, tanggal 23 Desember 2016 itu, ditandatangani AKP Agung Ari Bowo, SH, MM. “Kebenaran itu harus ditegakkan. Mereka sudah menyerang kehormatan saya secara pribadi dan masa depan Lingga. Anda bisa lihat sendiri ketika pemerintah pusat menaruh kepercayaan tinggi terhadap Lingga, mereka merecokinya dengan informasi sesat dan berita fitnah,” tegas Alias Welo dalam keterangan persnya kepada Wartawan, Minggu, (25/12). Seperti diketahui, RCW Kepri sebelumnya melaporkan dugaan korupsi Bupati Lingga, Alias Wello, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Laporan tersebut adalah dugaan korupsi dana pencetakan sawah dan kasus ilegal loging dari proyek itu. Dugaan korupsi yang dilaporkan Mulkan itu adalah, dana proyek pencetakan sawah di Kabupaten Lingga. Dana proyek ini, sesuai yang diutarakan Mulkansyah, sebesar Rp3,5 miliar. Tapi nanti akan membutuhkan dana lebih besar lagi, yaitu Rp35 miliar. Laporan yang dibuat RCW didasari sejumlah point dasar hukum. Di antaranya adalah pertama, Dugaan kamuflase dalam hal pencetakan sawah. Target sesungguhnya adalah penguasaan kayu-kayu yang dibabat dari lahan yang akan dicetak menjadi sawah. Kedua, nilai hasil penjualan kayu dari hasil ilegal loging itu diduga mencapai miliaran rupiah dan ketiga, hasil panen sawah tidak bagus, meskipun menggunakan bibit padi yang paling bagus. Ini karena studi kelayakannya kurang baik. editor : BB.C/prokepri.com