Yang Ditunggu-Tunggu Tak Datang! Bapenda Riau Pastikan Tak Ada Pemutihan Denda Pajak 2026

Senin, 29 Juni 2026

BUALBUAL.com - Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ditiadakan tahun ini. Padahal, program penghapusan denda pajak tersebut sangat dinanti-nanti oleh masyarakat Riau dalam rangka meringankan biaya pajak kendaraan yang harus dibayar kepada pemerintah.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau selalu memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan melakukan penghapusan denda pajak.

Melalui program tersebut, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan cukup membayar pajak pokok tanpa dikenakan denda. Kebijakan ini tentunya sangat membantu masyarakat dalam hal nilai pajak yang dibayarkan.

Di sisi lain, program tersebut dinilai mampu meningkatkan antusias masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi mereka yang sudah lama menunggak pajak kendaraan.

Dengan tingginya antusiasme masyarakat membayar pajak, tentunya juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Riau.

Akan tetapi, pada tahun ini program tersebut tidak dilakukan kembali oleh Bapenda Riau. Bahkan termasuk di momen Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Bapenda tidak menyediakan program penghapusan denda tersebut.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, saat ditemui di DPRD Riau, Senin (29/6/2026). Ia menyebut, program penghapusan denda tersebut ditiadakan.