Yasonna Mundur Jadi Menteri, Diduga Karena PDIP Keberatan Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Sabtu, 28 September 2019

BUALBUAL.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi menyatakan mundur karena akan dilantik sebagai anggota DPR. Namun demikian, diduga ada alasan lain yang membuat politisi PDI Perjuangan itu mundur. Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai alasan tidak boleh rangkap jabatan karena melanggar pasal 23 UU 39/2008 sebatas alasan di panggung depan. “Tentu semua menteri Jokowi harus mundur dong yang terpilih jadi anggota DPR,” ujarnya. Pangi menilai Yasonna mundur bukan atas inisiatif pribadi. Melainkan atas koordinasi dengan PDIP yang terlah mengutusnya. Dia menduga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputtri sudah memberi restu kepada Yasonna untuk mundur. Menurutnya, restu yang diberikan erat kaitannya dengan sikap PDIP yang keberatan dengan wacana Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu KPK. “Apakah kita harus percaya mundurnya beliau tidak ada korelasinya dengan sikap partai PDIP yang keberatan Pak Jokowi mengeluarkan Perppu UU RUU KPK yang baru saja disahkan,” duga Pangi.       Sumber: RMOL.id