Yayasan Riau Madani Dituding Ilegal, Setelah Menang Gugatan Dengan Wakil Bupat Kuansing Halim alias Aliang

Senin, 03 Oktober 2016

Bualbual.com - Pekanbaru, Setelah Menang Secara Gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu, Rabu (28/9/16) Yayasan Riau Madani Kini dituding Ilegal dengan Wakil Buapti Kuansing Halim Alias Aliang Atas perkara penyalahan hutang lindung. Seperti di beritakan  riauterkinicom, Yayasan Riau Madani ini terakhir berhasil memenangkan gugatan terhadap Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuasing) Halim alias Aliang di Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu, Rabu (28/9/16). Aliang dinyatakan terbukti mengalihfungsikan kawasan hutan lindung. Pengadilan lantas memerintahkan Wabup Kuansing itu untuk mencabut kelapa sawit yang telah ditanam yang rata rata sudah berusia 6 (enam) tahun. Setelah memenangkan perakara ini nama Yayasan Riau Madani selalu jadi buah bibir dikarna telah membela keberan, namun Sekretaris Yayasan Riau Madani sendiri Tommy Freddy Mentakan Yayasan Riau Madani adalah Ilegal, Dalam rilis yang diterimanya  Ahad (2/10/16) sore, Tommy menyatakan setiap gugatan Yayasan Riau Madani otamatis tidak sah karena legalitas yayasan tersebut tidak jelas, seperti keberadaan domisili, perubahan akta Notaris dan pembayaran pajak kekayaan yayasan. "Jika legalitasnya tidak jelas, seharusnya setiap gugatan yang diajukan yayasan Riau Madani ke Pengadilan jadi tidak sah. Mestinya Pengadilan terlebih dahulu melakukan putusan sela sebelum masuk ke agenda materi gugatan, namun ini tidak pernah dilakukan dalam setiap pengajuan gugatan dari yayasan Riau Madani," sebut Tommy. Adapun legalitas Yayasan Riau Madani yang dianggap tidak jelas antara lain, domisili kantor fiktif, tidak pernah membayar pajak kekayaan Yayasan ke negara dan perubahan akta Notaris penggantian pengurus yang tidak prosedural dan tidak sesuai dengan AD/ART yayasan Riau Madani. Saya sudah menyampaikan masalah ini ke beberapa Pengadilan Negeri dimana Yayasan tersebut melakukan gugatan, tujuannya agar Pengadilan dapat menegakkan hukum secara patut," ujarnya. Bantahan Keras di  Sampaikan Oleh Ketua Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma Ia Menyatakan jika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dituduh telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha dan pejabat di Riau. Hati hati kalau dia (Tommy, Red) menuduh. Ada buktinya gag? Kalau gak ada saya akan laporkan dia ke polisi,'' tukasnya. Surya Darma menambahkan, Tommy Freddy Simanungkalit sendiri terhitung sejak Nopember 2015 telah dipecat pembina Yayasan Riau Madani sebagai sekretaris. Apabila Yayasan Riau Madani dinyatakan ilegal, mengapa pengadilan mengabulkan gugatan pihaknya Jika yayasan kami dinyatakan ilegal mengapa pengadilan mengakomondir gugatan kita," pungkasnya.     BBC/Ucl