Yudhia Perdana Sikumbang: Sayangkan Minimnya Edukasi Tata Cara Melapor Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu

Senin, 21 Januari 2019

BUALBUAL.com, Bawaslu Harusnya gencar mensosialisasikan tata cara pelaporan pelanggaran pemilu setidaknya di media cetak atau pun media online, agar masyarakat mengetahui cara melaporkan peserta, pelaksana ataupun tim kampanye yang melakukan pelanggaran pemilu apalagi di masa kampanye seperti saat ini. Demikian diutarakan Advokat Muda Inhil Yudhia Perdana Sikumbang, Minggu (20/1). "Jangan nantinya karena keawaman masyarakat yang mendapati temuan pelanggaran di lapangan dikarenakan syarat formil dan materilnya tidak sesuai prosedur yang diatur, ujung-ujungnya laporan temuan termentahkan," ujarnya. Pria yang akrab disapa Yudhi ini menuturkan, Sebagai contoh dalam hal temuan untuk melapor yang mana Bawaslu membatasi paling lambat yaitu tujuh hari kerja sejak ditemukan temuan pelangngaran, diluar itu tidak dapat diproses. "Menurut hemat saya ini sangat aneh, kenapa? Agak aneh saja rasanya aturan untuk melapor, kan adanya temuan dalam jangka 7 hari, Masa dalam suatu tindak pidana, orang yang diduga bersalah dengan bukti permulaan yang cukup diampuni karena mekanisme tujuh hari itu, agak rancu menurut saya jika berbicara penegakan hukum jika logika hukumnya seperti itu, ditambah lagi bawaslu Inhil rasanya belum ada sosialisasi kepada publik terkait aturan dan tatacara melapor dugaan temuan pelanggaran pemilu," ungkapnya. Padahal, imbuhnya, hal ini sangat penting juga untuk menunjang pemilu yang bersih dan berintegritas. Dirinya berharap agar masyarakat diajari tata cara melaporkan temuan pelanggaran oknum peserta, pelaksana, maupun tim kampanye. "Karena bagi saya partisipasi semacam ini adalah kedewasaan dalam berdemokrasi," pungkasnya.***   Editor: ucuirul