BUALBUAL.com - Kementerian Kesehatan secara resmi merilis alur pemeriksaan rapid test infeksi virus corona Covid-19, baik di lokasi tertentu mau pun kunjungan ke rumah, hingga tata cara protokol isolasi mandiri di rumah. Dalam dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (22/3), pelaksanaan rapid test Covid-19 dilakukan oleh Dinas Kesehatan domisili peserta. Berikut alur pemeriksaan rapid test untuk infeksi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan: Pertama, peserta terlebih dahulu mengisi formulir daftar isian; Kedua, peserta dengan hasil rapid test positif, maka mesti isolasi di rumah selama 14 hari. Ketiga, peserta yang kontak erat dengan gejala berat seperti demam, batuk, dan sesak nafas, akan dirujuk ke rumah sakit; Keempat, peserta dengan hasil negatif wajib melaksanakan social distancing. Sedangkan untuk alur rapid test melalui kunjungan rumah, Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa target peserta ditentukan langsung oleh dinas setempat. Berikut alur pemeriksaan rapid test untuk infeksi Covid-19 kunjungan rumah dari Kementerian Kesehatan: Pertama, peserta mesti mengisi formulir kesediaan teknik pelaksanaan rapid test kunjungan rumah; Kedua, penanggung jawab dan pelaksana rapid test adalah Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Ketiga, sasaran rapid test kunjungan rumah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat bekerjasama dengan Tim Surveilans dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat. Keempat, hasil rapid test dicatat, dan dilaporkan untuk tindak lanjut diagnostik dan terapi; Terakhir, Kementerian Kesehatan menyebut seluruh kegiatan dilakukan dalam situasi pandemi Covid-19.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian
|