Yuk Mengetahui Tapak Tilas Sejarah Berdirinya 'Pegadaian' Indonesia

Sabtu, 14 Maret 2020

BUALBUAL.com - Lagi bingung mencari pinjaman dana? Dengan perkembangan zaman sekarang ini, selain meminjam uang di bank maupun menjual barang langsung, pegadaian menjadi salah satu solusi yang bisa dlakukan. Sejarah pegadaian di Indonesia sendiri yang terus berkembang, sudah lama bahkan sebelum Belanda datang. Dahulunya berdasarkan sistem hukum adat yang berlaku, masyarakat Indonesia melakukan transaksi hutang pinjam meminjam dengan jaminan barang tidak bergerak, yakni tanah. Cara ini cukup ampuh dikala membutuhkan dana tunai secepatnya dalam keadaan mendesak ataupun tak ingin sepenuhnya menjual barang berharga. Dengan berbagai penawaran dan inovasi menarik yang disediakan pegadaian saat ini. Ternyata kegiatan pegadaian sudah dilakukan sejak 3000 tahun silam di Negara Cina. Sedangkan di benua Eropa dan kawasan laut tengah sudah dilaksanakan sejak jaman romawi. Namun secara resmi diformalkan di Italia dan dipraktekkan kelembagaan gadai di wilayah Eropa, seperti Inggris dan Belanda.

Sejarah Pegadaian Indonesia

Kedatangan Gubernur Jendral Van Doff pada 1747 menjadi titik awal sejarah kelembagaan pegadaian VOC di Indonesia. Bank Van Leening didirikan pada 20 Agustus 1746 di Batavia (Jakarta tempo dulu) memberikan jasa kredit gadai dan juga bertindak sebagai wesel bank. Perusahaan yang dibangun dengan modal f7.500.000 antara pemerintah (VOC) sebesar 2/3 dan 1/3 modal dari swasta. Pemerintah mengelola sepenuhnya badan usaha ini sejak 1774 dengan bunga enam persen per tahun, sedangkan Van Leaning memungut bunga sembilan persen per tahun. Pada 1794, Bank Van Leening dibubarkan dengan mengganti seluruh pegawainya dari VOC dan lalu beroperasi dengan nama yang sama yaitu Bank Van Leening juga. Perusahaan ini kemudian ditutup pada 31 Desember 1799 yang kemudian diambil ali oleh pemerintah kolonial Belanda, bersamaan dengan VOC bubar pada 1800. Dibawah kepemimpinan Daendels, peraturan pegadaian diubah kembali hanya dapat menerima jaminan gadai seperti emas dan lainnya. Tak hanya sistem Hindia Belanda yang mempengaruhi perkembangan pegadaian di Indonesia, tetapi juga bangsa lainnya, yakni Inggris. Kedatangan bangsa ini setelah berhasil mengalahkan Belanda di beberapa wilayah. Kemudian terjadi pengalihan kekuasaan dari pemerintah Belanda kepada pemerintah Inggris pada tahun 1811. Gubernur Jenderal Raffles sebagai pimpinan tertinggi Inggris tak menyetujui Bank Van Lenning diurus oleh pemerintah dan memutuskan untuk menutup bank tersebut saat itu. Setelah penutupan itu, pemerintah Inggris lalu mendirikan Licentie Stelsel dengan aturan yang berbeda dari sebelumnya. Dimana, semua orang boleh mendirikan usaha unit gadai dengan syarat harus ada ijin dari pemerintah. Dibandingkan Bank Van Leening yang memonopoli gadai, bank yang didirikan oleh Inggris ini lebih memberikan kebebasan kepada siapa saja yang ingin mendirikan usaha gadai. Namun sayangnya, hal tersebut memunculkan lintah darat atau rentenir yang dapat menyengsarakan masyarakat saat itu, sehingga diganti dengan sistem penyewaan (1814). Syaratnya mereka yang menerima gadai haruslah mampu membayar sejumlah uang kepada pemerintah. Berjalannya waktu, Pacht Stelsel atau lebih dikenal dengan sistem penyewaan telah berjalan diseluruh Indonesia, kecuali daerah Priangan dan Vorsten Landen Surakarta atau Yogyakarta. Pada 1816-1942 memasuki masa pegadaian dibawah penjajahan Hindia Belanda, karena memang Inggris tidak lama berada di Indonesia. Saat Belanda melakukan pemeriksaan ditemukan beberapa praktek penyimpangan dan dianggap merugikan masyarakat, seperti menaikan suku bunga, barang-barang yang tidak ditebus bukan dilelang tetapi dijadikan barang pribadi dan uang kelebihan dari penjualan juga masuk ke kantong pribadi. Karena adanya penyimpangan, pada 1870 akhirnya sistem Pacht Stelsel diganti dengan Licentie Stelsel (seperti era pemerintahan Inggris). Sama seperti sebelumnya praktek sistem ini juga tak bisa memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Untuk mengatasi masalah penyimpangan yang merugikan banyak pihak itu, pemerintah pada 1890 menugaskan NVD Cewolf Ven Wetterodi asisten residen di Purwokerto untuk meneliti tentang perbaikan cara pemberian kredit kepada masyarakat dan memberikan dampak yang baik.
Tapak Tilas Sejarah Pegadaian Indonesia
Besarnya upaya pemerintah Hindia Belanda selama puluhan tahun membangun pegadaian bagi masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk kepedulian masyarakat dari hasil jerih payah Belanda meminta pemerintah untuk mengembalikan ke masyarakat dalam bentuk peningkatan kesejahteraan. Upaya pemerintah Hindia Belanda itu menjadi sejarah titik balik bagi pegadaian Indonesia dengan mendirikan perusahaan pegadaian pertama di Sukabumi (Jawa Barat) pada 1 April 1901. Pendirian ini berdasarkan Staadblad Nomor 131 Tahun 1901 tertanggal 12 Maret 1901. Staadblad ini mengatur bahwa usaha pegadaian adalah monopoli pemerintah. Pada tahun 1905, pegadaian memiliki nama resmi yaitu Jawatan Pegadaian. Kehadiran pegadaian ini mendapat sambutan baik dari masyarakat kecil yang dalam penetapan prosedur pelayanannya disesuaikan dengan sikap dan prilaku masyarakat yang tingkat kehidupannya masih sederhana. Meskipun menjajah Indonesia dalam waktu yang singkat, Jepang memberikan kesan yang kurang menyenangkan bagi keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia, bila dibandingkan dengan jajahan negara lainnya. Meskipun tidak banyak yang bisa dilakukan namun selama menjajah Indonesia, Jepang telah melakukan penindasan dan menguras harta masyarakat. Rakyat semakin menderita dan tidak lagi mempunyai barang-barang berharga. Dengan demikian, pegadaian sudah tidak berfungsi lagi. Bangsa Jepang menduduki Indonesia tercatat pada 8 Maret 1942. Pegadaian yang menyimpan harta benda masyarakat, oleh Jepang memutuskan membawa barang-barang jaminan dijual kepada tentara di Nippon. Kegiatan lelang pun dihapuskan, gedung kantor pusat dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132 dibawah pimpinan Ohno San dan wakilnya Mr. Saubari. Gedung pegadaian yang sebelumnya berada di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang oleh Jepang. Setelah melewati masa penjajahan berbagai negara. Akhirnya setelah Indonesia merdeka pada 1945, rumah gadai menjadi salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank yang dikuasai pemerintah Indonesia sendiri. Adanya agresi militer Belanda yang kian memanas membuat kantor jawatan pegadaian dipindahkan ke Karanganyar (Kebumen), lalu dipindahkan lagi ke Magelang. Setelah perang kemerdekaan, Kantor Jawatan Pegadaian dipindahkan kembali ke Jakarta. Struktur pegadaian sendiri kurang lebih sama dengan masa penjajahan Belanda, hanya saja literaturnya diubah lebih Indonesia. Salah satu yang menonjol ialah pekerja hampir seratus persen orang asli Indonesia, ada beberapa orang Belanda yang tetap bekerja hanya karena memiliki ikatan batin dengan bumi tempat kelahirannya atau menunggu kesempatan kembali ke negeri asal. Dengan segala upaya perjuangan kemerdekaan hingga terbentuknya negara kesatuan, pegadaian mengalami masa pasang surut. Terjadi perubahan status dari Jawatan menjadi Perusahaan Negara pada tahun 1961 berdasarkan Peraturan Pemerintah Penggannti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 juncto (jo) Peraturan Pemerintah Nomor 178 Tahun 1961. Pada masa status perusahaan negara, menyisakan kekacauan dibidang politik dan keamanan, akibatnya terjadi kekacauan pula pada bidang ekonomi. Belum lagi dengan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah membuat pegadaian semakin terpuruk dan mengalami kerugian. Perusahaan Negara Pegadaian kembali terjadi perubahan status menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian pada tahun 1969 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969. Lalu kembali berubah pada tahun 1990 dari Perusahaan Jawatan menjadi Perusahaan Umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 yang diperbaharui lagi dengan status yang sama melalui Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000. Terakhir, status pegadaian dirubah dari Perusahaan Umum menjadi Perseroan Terbatas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 yang dilaksanakan pada 1 April 2012. Selama masa status perusahaan jawatan, status perusahaan negara, perusahaan jawatan, perusahaan umum hingga perusahaan perseroan terbatas (PT), pegadaian terus melakukan pembenahan atas beberapa kekurangan yang dimiliki, seperti perbaikan struktur organisasi, tata kerja, status hukum, perbaikan kegiatan operasi, keuangan perusahaan, hingga mekanisme dalam mencapai tujuan perusahaan dalam memberikan pembiayaan yang cepat, mudah, aman. Memberikan pembinaan kepada usaha-usaha golongan menengah ke bawah dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Anak Perusahaan PT. Pegadaian Persero

PT. Pegadaian Persero dimiliki 100% oleh Pemerintah Indonesia dengan berbagai anak perusahaan dibawahnya yang hampir semuanya dimiliki 99% oleh PT. Pegadaian Persero dan 1% oleh pihak lain. Terdapat 5 anak perusahaan PT. Pegadaian Persero yaitu :
  1. PT. Balai Lelang Arta Gasia (BLAG) yang telah didirikan sejak lama dan sempat dibekukan pada 29 Juli 2010. PT. BLAG lalu diaktifkan kembali pada 29 Agustus 2012 dan berganti nama menjadi PT. Balai Lelang Pegadaian (BLG) pada 26 Maret 2015. Nama BLG tak lama beroperasi karena pada tanggal 22 November 2016, PT. BLG kembali pada nama lama yaitu PT. BLAG dengan kepemilikan saham 99.99% dikuasai oleh PT. BLAG dan 0,01% dimiliki oleh Dedy Kusdedi.
  2. PT. Pesonna Optima Jasa dimiliki 99% oleh PT. Pegadaian dan 1% dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Umum (YKPU) beroperasi di bidang layanan umum. Perusahaan ini berbadan hukum tanggal 19 November 2014 dan beroperasi pada Desember 2014.
  3. PT. Galeri Dua Empat merupakan perusahaan perdangan emas batangan, perhiasan, dan batu mulia yang berbadan hukum pada tanggal 3 Agustus 2018 yang dikuasai 99,99% oleh PT. Pegadaian.
  4. PT. Pesonna Indonesia Jaya yang berbadan hukum tanggal 6 Februari 2015 dan langsung beroperasi. Perusahaan ini bergerak di bidang pengelolaan hotel dan bisnis property lainnya. Dikuasai oleh PT. Pegadaian sebesar 99% dan 1% dikuasai oleh Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata (YKPP).
  5. PT. Pefindo Biro Kredit dimiliki PT. Pegadaian sebesar 23,37%, PT. Taspen Persero 9,9%, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebesar 0,99%, lalu PT. Consumer Information Consulting (CIC) 5,35% dan PT. Sigma Cipta Caraka 9,90%.
 

Gedung Bersejarah Pegadaian Jawa Tengah

Gedung Pegadaian Jawa Tengah yang menempati banngunan tua bersejarah yang tercatat dalam Cagar Budaya Tidak Bergerak Provinsi Jawa Tengah
  1. Pegadaian Cepu, Kantor Pegadaian Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah menempati sebuah gedung tua yang dibangun 1911. Gedung Cagar Budaya Tak Bergerak ini bergaya indisch dengan struktur beton dan baja beratap terjal ini memiliki jendela dan pintu yang besar sehingga memberikan perputaran udara yang nyaman di dalam ruangan.
  2. Pegadaian Juwana pada gedung yang dibangun tahun 1930-an
  3. Pegadaian Ngawen pada gedung yang dibangun tahun 1911
  4. Pegadaian Comal
  5. Pegadaian Pemalang
  6. Pegadaian Jatisrono (Rumah Kepala)
  7. Pegadaian Baturetno
  8. Pegadaian Temanggung
  9. Rumah Dinas Pegadaian Temanggung
 

Gedung Bersejarah Pegadaian di Indonesia

Gedung Pegadaian daerah lain yang menempati bangunan tua bersejarah yang tercatat dalam Cagar Budaya Tidak Bergerak masing-masing daerah.
  1. Gedung Pegadaian Sawahlunto, Sumatera Barat dibangun oleh Sian Seng Wong A Lan tahun 1917 dengan nama Roemah Komidi sebagai gedung pergelaran komidi.
  2. Rumah Dinas Pegadaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat yang berada di belakang Kantor Pegadaian Jl. Soekarno Hatta Kota Batusangkar,
  3. Gedung Pegadaian Plered, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
  4. Pandhuis (Kantor Pegadaian) Sukabumi, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
  5. Pegadaian Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
  6. Kantor Pegadaian Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menempati gedung yang dibangun tahun 1911.
  7. Kantor Pegadaian Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta dibangun sekitar tahun 1913-1914.
  8. Kantor Pegadaian Tempel, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Sejarah pegadaian Yogyakarta pertama kali diawali di tahun 1913 dengan pendirian Pegadaian Ngupasan dan Pegadaian Lempuyangan yang dipimpin oleh RJA Stolk. Kemudian diikuti pendirian pegadaian (pandhuis) Wonosari Gunung Kidul, Gondomanan, Tempel, Sleman, Godean, Prambanan, Imogiri, Bantul, Jogoyudan, Sentolo, Brosot. Semua pegadaian di wilayah Yogyakarta di monopoli pemerintah Hindia Belanda berdasarkan Staadsblad 1914 No. 794.
Dari pegadaian, pemerintah berupaya membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan dan memastikan pemerataan pelayanan serta peningktan infrastruktur guna memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh pegadaian Indonesia. Sejarah panjang pegadaian Indonesia yang tak lepas pengaruh berbagai bangsa itu, cukup banyak mempengaruhi sistem yang ada di pegadaian. Meskipun tidak semua sejarah memiliki akhir yang mengembirakan, namun dengan adanya itu memberikan pengetahuan kepada generasi muda bagaimana sistem pinjaman berkembang hingga saat ini. Sumber : Naskah Sumber Arsip Pegadaian di Jawa Tengah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah https://www.pegadaian.co.id https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbjateng/