Yuni Karmala Dilaporkan ke Polres Inhil, Terkait Didugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 06 April 2023

Ilustrasi/net

BUALBUAL.com - Hardiyansyah melalui kuasa hukumnya Hendri Irawan dan rekan menyurati kpolres Indragiri Hilir Cq Kasat reskrim Polres Inhil hal laporan pidana.

Hendri Irawan selaku kuasa hukum Hardiyansyah dalam suratnya yang diterima redaksi media investigasi kamis (6/4.2023) menyebutkan Yuni Karmala sebagi terlapor dengan alasan hukum bahwa pada tanggal 5 April 2023 telah terbit sebuah berita berupa artikel di media online/elektronik Khabarterkini.co yang berjudul “selain miliki isteri siri, oknum kades ASN di duga pemakai dan pengedar”. Juga berita tersebut terlapor (Yuni Karmala-red) telah membuat/merekayasa keadaan buruk Pelapor sehingga dapat diakses ke publik/masyarakat secara tanpa hak dan melawan hukum melalui media elektronik, apalagi berita tersebut tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum dan berita tersebut sudah menyerang kehormatan dan harga diri pelapor.

Poin-poin dalam berita/artikel yang membuat nama baik Pelapor menjadi tercemar tulis Hendri Irawan dalam suratnya adalah sebagai berikut :

“Diduga seorang oknum kepala Desa ASN di kabupaten Indragiri Hilir kecamatan pelangiran malah sibuk mengurusi selangkangan”. Bahwa bahasa yang keluar di media tersebut, bukan lagi sebuah berita akan tetapi merupakan ucapan tuduhan bersifat tendensius terhadap pelapor yang mengarahkan opini publik bahwa pelapor adalah orang yang salah dan memiliki sifat buruk. Padahal Terlapor mendalilkan pelapor dan terlapor adalah suami isteri nikah siri, yang merupakan perbuatan suka sama suka, ada kerelaan antara Pelapor dan Terlapor.

“Dengan modus menikahi saya, kades ini banyak meminjam sejumlah uang saya”. Bahwa Terlapor mendalilkan antara pelapor dan terlapor adalah suami isteri, bahwa di dalam hukum perdata, antara suami isteri tidak ada masalah hutang piutang, dan masalah tersebut bisa diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan memberitakan di media, sehingga yang tadinya ranahnya bersifat privat menjadi public/ diketahui khalayak ramai dan menjurus kepada merusak nama baik pelapor.

Bahwa terlapor, mendalilkan adanya modus menikahi, berarti ada unsur tindak pidana, padahal Terlapor melanjutkan ada perbuatan meminjam, dan perbuatan meminjam adalah perbuatan suka sama suka, ada kerelaan kedua belah pihak, sehingga bahasa “Modus menikahi saya” bersifat tendensius dan menyerang harga diri dan kehormatan Pelapor.

Kades tersebut pernah menghisap sabu-sabu di depan terlapor, dan terlapor memfoto dia secara diam-diam”. Bahwa tuduhan tersebut tidak benar, tidak ada bukti, dan seharusnya jika benar hal tersebut, terlapor melapor kepada pihak kepolisian dan bukan mempublikasikan ke media sehingga telah merusak nama baik pelapor sebagai pribadi maupun pejabat desa, dan juga Terlapor telah merusak tugas pihak kepolisian dalam menangani perkara karena sudah bocor ke publik, padahal pihak kepolisian belum melakukan tindakan atau membuat pernyataan resmi tentang diri pelapor, ujar Hendri Irawan dengan tegas.

Bahwa di dalam berita/artikel tersebut terlapor berlindung dari bahasa “diduga” akan tetapi bahasa-bahasa pelapor dalam berita/artikel tersebut telah mengarahkan opini publik/masyarakat bahwasanya pelapor adalah seseorang dan/atau pejabat yang tidak berprilaku baik. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terlapor dengan kesadaran diri dan tanpa tekanan dari piak manapu. Sebagaimana terungkap dalam berita/artikel tersebut.

“Saya juga berharap kepada wartawan agar dapat menulis berita oknum kades yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu yang juga diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu dengan harapan dapat terjerat hukum yang berlaku”.

-Bahwa dari berita tersebut, Pelapor merasa nama baiknya sebagai pribadi atau pejabat desa menjadi tercemar dan tersebar ke publik, padahal kebenaran tentang berita tersebut adalah tidak benar.

-Bahwa Pelapor menilai masalah tindakan Terlapor yang menyebarkan informasi bohong ke publik melalui media online/elektronik adalah merupakan perbuatan tindak pidana yang melanggar Pasal 310 KUHP jo pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008)/Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016)

Diakhir surat Hendri Irawan yang ditujukan kepada kapolres Inhil Cq Kasat Reskrim Polres Inhil mengharapkan agar atas laporan/pengaduan yang sudah disampaikan dan diterima oleh Firnando SH Sat Samapta Polres Inhil kamis (6/4/2023) dapat menerima, melakukan penyidikan dan dilimpahkan ke tingkat penuntutan serta selanjutnya diajukan ke Pengadilan untuk dapat diperiksa.

Surat ditembuskan kepada Kapolda Riau, Kejaksaan Negeri Tembilahan, Pengadilan Negeri Tembilahan.Klien.

Yuni Karmala saat dikomfirmasi melalui telepon selulernya kamis (6/4/2023) mengatakan, jika ada dari pihak polisi yang memanggil, saya akan menjawab sejujurnya. (Red)