<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Latest Posts</title><link>https://www.bualbual.com/</link><description>Latest posts of our site.</description><atom:link href="https://www.bualbual.com/rss" rel="self" type="application/rss+xml" /><item><title>Muhammad Arief Setiawan Divonis 4 Tahun, Harta Bisa Disita Jika Tak Bayar Rp510 Juta</title><link>https://www.bualbual.com/muhammad-arief-setiawan-divonis-4-tahun-harta-bisa-disita-jika-tak-bayar-rp510-juta</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45; &lt;/strong&gt;Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas PUPR&#45;PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan. Putusan di tingkat banding ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang juga menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketua Majelis Hakim PT Riau, Abdul Aziz menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dinilai melanggar regulasi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang&#45;Undang Hukum Pidana.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Menyatakan terdakwa Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama,&quot; urainya saat membacakan amar putusan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sanksi Kurungan dan Denda Ratusan Juta&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas perbuatannya, majelis hakim menetapkan masa hukuman penjara selama empat tahun bagi terdakwa. Selain sanksi kurungan badan, mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut juga diwajibkan membayar denda.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Nilai denda yang ditetapkan pengadilan mencapai Rp200 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayarkan nominal tersebut, maka sanksi akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 80 hari.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Majelis hakim kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam sel tahanan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ancaman Sita Harta untuk Uang Pengganti&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lebih lanjut, PT Riau menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian senilai total Rp1,13 miliar. Namun, beban tersebut telah dikurangi dengan uang pengembalian sebesar Rp620 juta yang disetorkan melalui rekening penampungan KPK.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Sehingga sisa yang harus dibayar Rp510 juta,&quot; papar hakim merinci sisa tanggungan terdakwa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Majelis hakim memberikan batas waktu maksimal satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap bagi terdakwa untuk melunasi sisa uang pengganti. Jika tenggat waktu tersebut terlewati, negara memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi sisa kewajiban tersebut. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan dinilai tidak mencukupi, maka Muhammad Arief Setiawan harus menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/68219639170-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261006_045205_0000.png"/><pubDate>Tue, 06 Oct 2026 04:52:29 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119090/muhammad-arief-setiawan-divonis-4-tahun-harta-bisa-disita-jika-tak-bayar-rp510-juta</guid></item><item><title>400 Warga Pekanbaru Terancam Kehilangan Rumah, Galang Dana untuk Temui Presiden</title><link>https://www.bualbual.com/400-warga-pekanbaru-terancam-kehilangan-rumah-galang-dana-untuk-temui-presiden</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45; &lt;/strong&gt;Puluhan warga Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, menggelar aksi penggalangan dana di tepi jalan kampung, Senin (5/10/2026). Aksi solidaritas ini dilakukan guna membiayai keberangkatan perwakilan masyarakat ke Jakarta untuk mengadukan nasib lebih dari 400 jiwa yang terancam kehilangan tempat tinggal. Mereka bertekad menemui jajaran pemerintah pusat dan penegak hukum demi mencari keadilan atas sengketa lahan seluas 2,1 hektare yang telah mendera permukiman tersebut selama dua tahun terakhir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebuah spanduk besar bertuliskan &quot;Open Donasi Keberangkatan Perwakilan Warga Pesisir&quot; dibentangkan warga di lokasi permukiman. Melalui sejumlah karton, warga turut menyuarakan tuntutan yang ditujukan kepada Presiden, Kapolri, dan DPR RI untuk turun tangan memberantas praktik dugaan mafia tanah yang merampas ruang hidup mereka.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami membuat aksi ini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dalam sengketa tanah yang kami tempati ini,&quot; harap Ketua Forum Warga Pesisir, Khairul Ilham. Ia menyebut perwakilan akan diberangkatkan menuju ibu kota menggunakan bus apabila dana yang terkumpul dirasa mencukupi.&lt;/p&gt;&lt;h2&gt;&lt;strong&gt;Kejanggalan Alas Hak dan Adanya Korban Jiwa&lt;/strong&gt;&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Konflik agraria ini mulai mencuat ketika sebuah korporasi mengklaim kepemilikan lahan yang dihuni 80 kepala keluarga tersebut berbekal Hak Guna Bangunan (HGB). Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Pekanbaru awal September lalu, BPN memaparkan bahwa riwayat tanah itu bermula dari HGB tahun 1987 yang kemudian diperbarui pada 2010 menjadi dua sertifikat baru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, penerbitan dokumen legal tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan penduduk yang merasa kawasan itu telah berkembang sejak era 1960&#45;an. Ketua RW 06 Meranti Pandak, Siswanto mengaku kebingungan karena tidak pernah melihat proses pengukuran maupun pendaftaran tanah selama puluhan tahun ia menetap.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Tidak satu pun orang yang mengaku punya tanah dengan saya atau membawa saya mengukur tanah ini. Tahu&#45;tahu dua surat ini bisa tampil,&quot; sesalnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sengketa yang berlarut&#45;larut ini telah menguras fisik dan psikis masyarakat setempat hingga memakan korban. Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa dua warga yang terseret proses hukum telah meninggal dunia, salah satunya akibat tekanan psikis yang berlebih.&lt;/p&gt;&lt;h2&gt;&lt;strong&gt;Sanggahan Korporasi dan Langkah Pemkot Pekanbaru&lt;/strong&gt;&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Di sisi lain, kuasa hukum pihak perusahaan, Albert Simajuntak menepis tudingan perihal HGB yang seolah terbit secara instan. Ia mengklaim dasar hak kliennya dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi lawas, termasuk keberadaan gambar situasi tahun 1971 serta riwayat pembelian lahan dari seorang warga pada 2008.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pihak korporasi menyatakan penerbitan hak telah melalui tahapan yang sah, bahkan mengaku pernah menawarkan uang sagu hati kepada penduduk yang bersedia direlokasi. BPN turut mengonfirmasi bahwa ketiadaan bangunan perusahaan di atas lahan tersebut tidak secara otomatis menggugurkan legalitas HGB.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menyikapi ketegangan yang memuncak, Pemkot Pekanbaru menyatakan telah menyiapkan pendampingan hukum bagi puluhan kepala keluarga terdampak. Pemerintah daerah merencanakan pertemuan lintas sektoral untuk memeriksa silang seluruh dokumen sebelum menentukan langkah hukum secara definitif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di tengah kepastian yang menggantung, perjalanan menuju Jakarta kini menjadi tumpuan harapan bagi penduduk pesisir Sungai Siak tersebut. &quot;Usahakanlah warga saya sampai punya surat tanah agar tidak ada lagi mafia&#45;mafia yang ingin maju untuk merebut tanah ini,&quot; pungkas Siswanto. &lt;strong&gt;*&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/35776826917-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261006_044308_0000.png"/><pubDate>Tue, 06 Oct 2026 04:43:36 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119089/400-warga-pekanbaru-terancam-kehilangan-rumah-galang-dana-untuk-temui-presiden</guid></item><item><title>TKD Meranti 2027 Turun Rp19,46 Miliar, DBH Terpangkas Rp34,51 Miliar</title><link>https://www.bualbual.com/tkd-meranti-2027-turun-rp1946-miliar-dbh-terpangkas-rp3451-miliar</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;MERANTI, BUALBUAL.com&lt;/strong&gt; – Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2027 mengalami penurunan dibandingkan pagu terbaru tahun 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Meranti mendapat alokasi TKD sekitar &lt;strong&gt;Rp835,19 miliar pada 2027&lt;/strong&gt;, turun Rp19,46 miliar dibandingkan pagu terbaru 2026 yang mencapai Rp854,65 miliar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penurunan terbesar terjadi pada komponen &lt;strong&gt;Dana Bagi Hasil (DBH)&lt;/strong&gt;. Pada pagu terbaru 2026, DBH Meranti tercatat sekitar Rp90,19 miliar. Sementara pada 2027, nilainya turun menjadi Rp55,68 miliar atau berkurang sekitar &lt;strong&gt;Rp34,51 miliar&lt;/strong&gt;.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, &lt;strong&gt;Fajar Triasmoko&lt;/strong&gt;, mengatakan angka DBH 2027 tersebut juga tidak seluruhnya merupakan penerimaan baru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari total DBH sebesar Rp55,68 miliar, sekitar &lt;strong&gt;Rp14,13 miliar merupakan kurang bayar DBH tahun 2024&lt;/strong&gt; yang harus diselesaikan pemerintah pusat kepada daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Di dalam postur TKD itu ada juga komponen kurang bayar DBH. Jadi angka yang terlihat sebagai alokasi TKD tidak seluruhnya merupakan tambahan ruang fiskal baru bagi daerah,” kata Fajar, Senin (5/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, komponen kurang bayar harus dibedakan dengan penerimaan baru karena dana tersebut merupakan hak daerah dari tahun sebelumnya yang belum dibayarkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Karena itu, kita harus melihat mana yang benar&#45;benar menjadi tambahan penerimaan dan mana yang merupakan penyelesaian kewajiban atau kurang bayar,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;h3&gt;Rincian TKD Meranti 2027&lt;/h3&gt;&lt;p&gt;Secara keseluruhan, TKD Kabupaten Kepulauan Meranti 2027 terdiri dari:&lt;/p&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;strong&gt;DAU:&lt;/strong&gt; sekitar Rp586,62 miliar&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;strong&gt;DAK Nonfisik:&lt;/strong&gt; Rp158,53 miliar&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;strong&gt;DBH:&lt;/strong&gt; Rp55,68 miliar&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;strong&gt;Dana Desa:&lt;/strong&gt; Rp32,26 miliar&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;strong&gt;DAK Fisik:&lt;/strong&gt; Rp2,12 miliar&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;p&gt;Meski total TKD mengalami penurunan, sejumlah komponen justru mengalami kenaikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;DAU bertambah sekitar &lt;strong&gt;Rp4,03 miliar&lt;/strong&gt; dibandingkan pagu terbaru 2026. Sementara DAK Nonfisik naik sekitar &lt;strong&gt;Rp9,76 miliar&lt;/strong&gt; menjadi Rp158,53 miliar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, kenaikan tersebut belum mampu menutup penurunan DBH yang mencapai Rp34,51 miliar. Terlebih, sebagian dana transfer seperti DAK Nonfisik telah ditentukan penggunaannya, antara lain untuk sektor pendidikan dan kesehatan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, porsi DAK Fisik yang diterima Meranti pada 2027 hanya sekitar &lt;strong&gt;Rp2,12 miliar&lt;/strong&gt;.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Fajar menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan APBD 2027. Ketergantungan Meranti terhadap transfer pemerintah pusat masih tinggi, sementara ruang fiskal daerah terbatas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana kita menyesuaikan belanja dengan kemampuan pendapatan yang tersedia,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan kondisi tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti harus lebih selektif dalam menentukan belanja pada APBD 2027. Kebutuhan wajib, pelayanan publik, serta program prioritas perlu didahulukan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/71723465891-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261006_041554_0000.png"/><pubDate>Tue, 06 Oct 2026 04:16:12 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119088/tkd-meranti-2027-turun-rp1946-miliar-dbh-terpangkas-rp3451-miliar</guid></item><item><title>Belum Ada Langkah Konkret, Tiga Ormas Ancam Demo DPRD Riau soal BBM</title><link>https://www.bualbual.com/belum-ada-langkah-konkret-tiga-ormas-ancam-demo-dprd-riau-soal-bbm</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45; &lt;/strong&gt;Panglima Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB), Datuk Ismail Amir, menyoroti lambannya penanganan dugaan penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ismail merupakan salah satu pihak yang ikut melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat pengumpulan BBM di Kelurahan Tenayan Industri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia mengatakan, sebelumnya LLMB bersama Gerakan Masyarakat Keadilan Riau (GMKR) dan GEMA telah menggelar pertemuan dengan pemerintah serta aparat penegak hukum (APH), termasuk TNI, Polri, Satpol PP, Pertamina, dan Hiswana Migas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV DPRD Riau mempertanyakan kesiapan masing&#45;masing instansi. Ismail juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Kelangkaan BBM.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Ini merupakan sesuatu yang terkoordinir dengan baik dan masih benar&#45;benar terstruktur. Makanya kami melihat DPRD berjanji tiga minggu akan dituntaskan, paling lambat sebulan, tapi reaksinya tidak nampak,&quot; ujar Ismail.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena belum melihat langkah konkret, LLMB bersama GMKR dan GEMA kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat penggerebekan berlangsung, Ismail mengatakan pihaknya telah menghubungi polisi sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, menurutnya, petugas baru datang sekitar pukul 20.00 WIB setelah laporan dibuat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kalau kami ini bekerja bukan tak bisa, tapi kami kan tak punya wewenang. Yang punya wewenang itu APH. Tapi sampai hari ini kok semua pada diam, yang ribut cuma kami saja,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ismail juga menyebut sampel BBM dari lokasi tersebut telah diambil pihak Pertamina Patra Niaga untuk diperiksa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menduga BBM yang ditemukan merupakan minyak oplosan yang berpotensi membahayakan kendaraan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kalau benar minyaknya dioplos, ini lebih bahaya. Orang membeli Pertamax, tapi kalau ternyata minyak oplosan yang masuk ke kendaraan, risikonya bisa merusak mesin,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ismail menegaskan, LLMB bersama organisasi lainnya kini tengah menyiapkan aksi demonstrasi ke DPRD Riau apabila tidak ada langkah konkret dalam menangani persoalan BBM tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia meminta DPRD Riau menjalankan fungsinya sebagai rumah aspirasi masyarakat serta mendorong pemerintah dan APH untuk mengusut dugaan mafia BBM.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kalau tidak ada pergerakan dari DPRD, kami akan mendemo DPRD sesuai dengan janjinya. Kami sudah bergerak dan sudah memberitahu DPRD, tapi sampai hari ini belum nampak langkah&#45;langkah konkretnya,&quot; tegas Ismail.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/7645524283-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261006_040640_0000.png"/><pubDate>Tue, 06 Oct 2026 04:07:20 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119087/belum-ada-langkah-konkret-tiga-ormas-ancam-demo-dprd-riau-soal-bbm</guid></item><item><title>PT Riau Terima Banding KPK, Arief Setiawan dan Dani Nursalam Tetap Divonis 4 Tahun</title><link>https://www.bualbual.com/pt-riau-terima-banding-kpk-arief-setiawan-dan-dani-nursalam-tetap-divonis-4-tahun</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45; &lt;/strong&gt;Pengadilan Tinggi (PT) Riau kembali menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pementasan Korupsi (KPK) terhadap vonis terdakwa M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing&#45;masing 4 tahun penjara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Arief Setiawan merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR&#45;PPKP) Riau nonaktif sedangkan Dani Nursalam merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis, Senin (5/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang&#45;Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Menyatakan terdakwa M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam terbukti secara sah bersalah bersama&#45;sama melakukan tindak pidana koruosi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun,&quot; ujar hakim.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tidak hanya penjara, baik Arief Setiawan maupun Dani Nursalam dihukum membayar denda masing&#45;masing sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti kurungan selama 80 hari.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Arief Setiawan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Namun, uang pengganti tersebut dikurangi dengan pengembalian melalui rekening KPK.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengembalian dilakukan oleh Arief Setiawan, Thomas Larfo Dimeira, Mardoni Akram, Iwan Pansa dan Suyadi sebesar Rp620 juta. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Arief Setiawan sebesar Rp510 juta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Arief akan disita dan dilelang. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,&quot; jelas hakim.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara untuk Dani Nursalam,&lt;/p&gt;&lt;p&gt;majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp220 juta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Akan tetapi Dani tidak lagi dibebani pembayaran uang pengganti tersebut karena telah dilakukan pengembalian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Sebanyak Rp50 juta dikembalikan ke rekening KPK oleh Tata Maulana dan Rp170 juta dikembalikan oleh terdakwa Dani M Nursalam,&quot; kata hakim.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut menimbang kontra memori banding yang diajukan Dani Nursalam. Dalam kontra memori tersebut, Dani membantah dakwaan JPU.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dani Nursalam juga memohon agar kedudukannya sebagai saksi mahkota atau justice collaborator (JC) menjadi pertimbangan majelis hakim.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam permohonan tersebut, disebutkan adanya hinaan dan tekanan yang tidak hanya diterima di pengadilan, tetapi juga melalui media sosial. Tekanan serupa juga disebut dialami JPU.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dani Nursalam memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara dengan mempertimbangkan keseluruhan keadaan, termasuk tekanan sosial yang diterima.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedudukan sebagai saksi mahkota atau Justice Collaborator, pengakuan secara terus terang terhadap perbuatan, serta posisi Dani Nursalam yang berada dalam hubungan kuasa yang tidak seimbang turut menjadi hal yang dipertimbangkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Denda sebesar Rp200 juta juga disebut sebagai bagian yang patut dipertimbangkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Majelis hakim kemudian mempertimbangkan seluruh keadaan tersebut. Pertimbangan hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adapun pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa dijatuhkan dengan pertimbangan bahwa pasal yang dinyatakan terbukti mengatur hukuman pidana minimum selama 4 tahun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas putusan itu penasehat hukum Arief Setiawan, Eva Nora, dan penasehat hukum Dani Nursalam, Bachtiar Sihotang, menyatakan pikir&#45;pikir. Hal serupa juga dilakukan JPU KPK. &quot;Kami pikir&#45;pikir,&apos; kata Eva Nora.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebelumnya, majelis hakim PT Riau juga menjatuhkan hukum 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 80 hari kurungan terhadap Abdul Wahid. terhadap Abdul Wahid.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Abdul Wahid berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayar diganti penjara selama 1 tahun 6 bulan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Diketahui, JPU mendakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani, melakukan korupsi modus pemerasan anggaran Dinas PUPR&#45;PKPP Riau tahun 2025.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;. Mereka memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak&#45;pihak terkait.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR&#45;PPKP Riau dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief iu kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non&#45;kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.*&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/94678769474-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261006_035720_0000.png"/><pubDate>Tue, 06 Oct 2026 03:57:47 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119086/pt-riau-terima-banding-kpk-arief-setiawan-dan-dani-nursalam-tetap-divonis-4-tahun</guid></item><item><title>Waspada DBD! 745 Kasus Tercatat di Pekanbaru, Tiga Warga Meninggal</title><link>https://www.bualbual.com/waspada-dbd-745-kasus-tercatat-di-pekanbaru-tiga-warga-meninggal</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;PEKANBARU, BUALBUAL.com&lt;/strong&gt; — Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Pekanbaru mencapai &lt;strong&gt;745 kasus&lt;/strong&gt; sejak Januari hingga awal Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, &lt;strong&gt;tiga warga meninggal dunia&lt;/strong&gt;.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru mencatat kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Tuah Madani dengan &lt;strong&gt;117 kasus&lt;/strong&gt;. Selanjutnya, Kecamatan Marpoyan Damai sebanyak &lt;strong&gt;109 kasus&lt;/strong&gt; dan Bukit Raya &lt;strong&gt;82 kasus&lt;/strong&gt;.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tiga warga yang meninggal dunia masing&#45;masing berasal dari Kecamatan Tuah Madani, Sail, dan Kulim.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sekretaris Diskes Pekanbaru, Dedy Sambudi, mengingatkan masyarakat agar mewaspadai gejala demam tinggi, terutama di tengah perubahan cuaca menuju musim penghujan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Awalnya mungkin dianggap demam biasa, tetapi kemudian demam tinggi. Saat sampai di rumah sakit, trombosit mengalami penurunan sehingga kondisi sangat lemah,” ujar Dedy, Senin (5/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Dedy, kondisi lingkungan yang banyak menampung air dapat menjadi tempat berkembangnya jentik nyamuk &lt;i&gt;Aedes aegypti&lt;/i&gt;. Karena itu, masyarakat diminta rutin memeriksa lingkungan sekitar rumah dan membersihkan wadah yang berpotensi menampung air.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengintensifkan pemberantasan sarang nyamuk melalui gerakan &lt;strong&gt;3M Plus&lt;/strong&gt;, yakni menguras dan menutup tempat penampungan air serta menyingkirkan barang&#45;barang bekas yang berpotensi menjadi tempat genangan air.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Genangan ini yang memicu jentik nyamuk &lt;i&gt;Aedes aegypti&lt;/i&gt; berkembang,” tegasnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/19174968782-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261006_034505_0000.png"/><pubDate>Tue, 06 Oct 2026 03:45:26 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119085/waspada-dbd-745-kasus-tercatat-di-pekanbaru-tiga-warga-meninggal</guid></item><item><title>Pembobol Warung di Langgam Diciduk, Polisi Sita Barang Curian Senilai Rp30 Juta</title><link>https://www.bualbual.com/pembobol-warung-di-langgam-diciduk-polisi-sita-barang-curian-senilai-rp30-juta</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45; &lt;/strong&gt;Aksi pembobolan sebuah warung di Jalan Koridor RAPP KM 53, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, berhasil diungkap polisi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Unit Reskrim Polsek Langgam menangkap dua pria berinisial SG (35) dan AJ (34) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Ahad (4/10/2026) malam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus ini bermula dari laporan Marianto alias Pak Kumis. Warung yang sekaligus menjadi tempat tinggal korban dibobol saat ditinggalkan dalam kondisi kosong karena korban sedang berada di Pekanbaru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil berbagai barang yang berada di dalam warung. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam proses penyelidikan, polisi terlebih dahulu mengamankan SG di sekitar KM 53, Desa Segati. Dari hasil pemeriksaan, SG mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut dan menyebut aksi dilakukan bersama dua orang lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AJ di kawasan KM 2, Desa Segati. Sementara satu pelaku lainnya berinisial BG masih dalam pengejaran setelah melarikan diri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sejumlah barang yang diduga hasil curian turut diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya mesin air jenis jet pump, televisi, kipas angin, magic com, kulkas, kompor gas, lampu sorot, timbangan besi, serta satu unit laptop merek Asus.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH melalui Kapolsek Langgam IPDA Bambang Hermanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kini dua pelaku telah diamankan bersama barang buktinya. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap satu pelaku yang telah diketahui identitasnya,&quot; ujar Bambang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Langgam untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/59126197348-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261006_033741_0000.png"/><pubDate>Tue, 06 Oct 2026 03:38:12 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119084/pembobol-warung-di-langgam-diciduk-polisi-sita-barang-curian-senilai-rp30-juta</guid></item><item><title>Afni Pertanyakan Transparansi Lifting Migas, DBH Riau Disebut Nyungsep</title><link>https://www.bualbual.com/afni-pertanyakan-transparansi-lifting-migas-dbh-riau-disebut-nyungsep</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;PEKANBARU, BUALBUAL.com&lt;/strong&gt; — Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli mengungkap hasil pertemuannya dengan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti, Senin (5/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertemuan tersebut membahas anjloknya proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Kabupaten Siak untuk tahun 2027.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Afni hadir bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua DPRD Siak, Badan Anggaran (Banggar), serta sejumlah anggota DPRD Siak. Rombongan diterima di lantai 9 Gedung Kemenkeu, Jakarta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pertemuan itu, Pemkab Siak mempertanyakan proyeksi DBH Migas yang dinilai sangat kritis. Siak yang sebelumnya pernah memperoleh DBH Migas hampir Rp600 miliar, pada 2027 diproyeksikan hanya sekitar Rp36 miliar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Afni, Kemenkeu menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memperjuangkan alokasi DBH bagi daerah penghasil. Namun, dalam APBN 2027 yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI, total alokasi DBH se&#45;Indonesia hanya sekitar Rp63,3 triliun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari jumlah tersebut, sekitar Rp59,3 triliun dialokasikan untuk DBH reguler. Sementara pembayaran kurang bayar DBH hanya mendapat alokasi sekitar Rp4 triliun, dari total kewajiban pemerintah pusat kepada daerah yang mencapai Rp70 triliun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Alokasi anggaran untuk kurang bayar DBH sejak 2023 ternyata hanya Rp4 triliun dari Rp70 triliun. Siak dapat alokasi Rp140&#45;an miliar tahun 2027 dari utang KB DBH Rp411 miliar. Kami tetap berterima kasih utang ini akhirnya dicicil, karena sudah kami nantikan sejak 2023. Tapi kenapa utangnya dicicil tapi DBH Migasnya anjlok drastis. Itu yang tadi kami tanyakan sebabnya,&quot; ungkap Afni.&lt;/p&gt;&lt;h3&gt;Minta Data Lifting dan Produksi Dibuka&lt;/h3&gt;&lt;p&gt;Selain persoalan kurang bayar, Pemkab Siak juga mempertanyakan dasar perhitungan DBH Migas. Afni meminta pemerintah membuka data lifting, produksi, dan PNBP Migas yang menjadi dasar penentuan besaran DBH bagi daerah penghasil.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Tadi disampaikan bahwa penghitungan kontribusi PNBP Migas dari Riau pada 2026 semuanya disebut nyungsep. Dari 4,6 persen ke 1,6 persen. Jadi berdampak pada DBH Migas yang ikut anjlok, tidak hanya Siak tapi semua daerah di Riau. Kalau memang kontribusinya disebut turun, kami ingin tahu apa dasarnya? Lifting&#45;nya berapa? produksinya berapa? dan bagaimana angka itu dihitung kemudian dalam bentuk DBH Migas,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Afni mengatakan, data lifting tersebut belum dapat dibuka dalam pertemuan karena menjadi kewenangan Kementerian ESDM dan SKK Migas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Padahal, menurutnya, transparansi data penting agar daerah penghasil dapat mengetahui secara jelas bagaimana kontribusi Migas dihitung dan kemudian dibagikan melalui skema DBH Migas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Afni mengungkapkan, berdasarkan kertas kerja terakhir yang pernah dibuka, PNBP Migas dari Kabupaten Siak pada 2023 pernah mencapai sekitar Rp3,9 triliun dalam setahun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, yang kembali kepada daerah hanya sekitar Rp400 miliar. Sebagian hak tersebut bahkan masih terutang hingga kini sekitar Rp100 miliar.&lt;/p&gt;&lt;h3&gt;Siak Masih Hadapi Beban Utang&lt;/h3&gt;&lt;p&gt;Di sisi lain, Pemkab Siak masih menghadapi beban utang kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar untuk pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan sejak 2024.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bahkan, kata Afni, terdapat hak pegawai berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang masih terutang selama dua bulan pada 2025.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, tawaran pembiayaan infrastruktur melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) belum menjadi solusi utama bagi Kabupaten Siak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Afni mempertanyakan bagaimana daerah dapat mengambil pembiayaan baru ketika kewajiban atas proyek yang telah selesai sebelumnya masih belum terbayarkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Ini tadi kami sampaikan karena skema yang ditawarkan untuk membayar kurang bayar melalui proyek infrastruktur yang dibiayai SMI. Kami belum bisa ambil ini selagi masih ada utang yang harus dibayar cash ke banyak pihak,&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;h3&gt;Afni Minta Masyarakat Tetap Tenang&lt;/h3&gt;&lt;p&gt;Bupati perempuan pertama di Siak itu menegaskan, pertemuan dengan Kemenkeu belum menghasilkan solusi konkret. Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kemenkeu tetap akan memangkas DBH Migas seluruh daerah penghasil di Riau, termasuk Siak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Meski demikian, Pemkab Siak akan terus berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Afni juga meminta masyarakat Siak tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Ia menegaskan, perjuangan terkait DBH Migas dilakukan untuk kepentingan masyarakat daerah penghasil, sekaligus tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Siak tidak meminta yang muluk&#45;muluk. Cuma meminta transparansi dan hak dari eksploitasi sumber daya alam di daerah. Tidak lebih. Kalau PAD kita terus kerja dan naik. Cuma seberapapun naiknya tidak akan sebanding dengan hak yang dipangkas. Hak ini tidak bisa serta&#45;merta dikompensasikan dengan penyeragaman program pusat di daerah,&quot; tegasnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/7526598526-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261006_032950_0000.png"/><pubDate>Tue, 06 Oct 2026 03:30:23 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119083/afni-pertanyakan-transparansi-lifting-migas-dbh-riau-disebut-nyungsep</guid></item><item><title>Riau Daerah Penghasil Migas, DPRD Minta Porsi DBH 2027 Ditinjau Ulang</title><link>https://www.bualbual.com/riau-daerah-penghasil-migas-dprd-minta-porsi-dbh-2027-ditinjau-ulang</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45; &lt;/strong&gt;Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, Abdullah, meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan meninjau kembali kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya DBH minyak dan gas bumi (migas) untuk tahun 2027.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Abdullah, permintaan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat di daerah penghasil migas, termasuk Provinsi Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia mengatakan, persoalan yang disampaikan Bupati Siak Afni terkait daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), kondisi sekolah, serta infrastruktur jalan tidak hanya terjadi di Kabupaten Siak. Permasalahan serupa juga masih dirasakan sejumlah kabupaten/kota lainnya di Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami sebagai anggota DPRD tentu representasi perwakilan masyarakat meminta pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk meninjau kembali kebijakan soal DBH, khususnya di daerah penghasil seperti Riau untuk dana bagi hasil migas 2027,&quot; ujar Abdullah, Senin (5/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Abdullah berharap porsi DBH migas untuk daerah dapat ditingkatkan. Dengan demikian, pemerintah daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota, dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, peningkatan DBH diperlukan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari transportasi anak sekolah, perbaikan jalan, hingga peningkatan fasilitas pendidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menyebut persoalan fasilitas pendidikan juga menjadi perhatian di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kampar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Politisi PKS tersebut juga menyoroti posisi Riau sebagai salah satu daerah penghasil minyak utama di Indonesia. Hingga Agustus 2026, menurutnya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) masih menempati posisi teratas dengan produksi sekitar 150 ribu barel per hari, disusul ExxonMobil di Jawa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Jadi wajar kalau daerah Riau meminta pemerintah meninjau kembali agar pembangunan di seluruh kabupaten/kota di Riau bisa dimaksimalkan untuk masyarakat,&quot; pungkasnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/96056131746-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261006_025439_0000.png"/><pubDate>Tue, 06 Oct 2026 02:55:02 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119082/riau-daerah-penghasil-migas-dprd-minta-porsi-dbh-2027-ditinjau-ulang</guid></item><item><title>HUT ke&#45;27 Kuansing, Dzikir dan Doa Bersama Digelar 10 Oktober di Taman Jalur</title><link>https://www.bualbual.com/hut-ke27-kuansing-dzikir-dan-doa-bersama-digelar-10-oktober-di-taman-jalur</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45; &lt;/strong&gt;Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke&#45;27 Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Pemerintah Kabupaten Kuansing bakal menggelar kegiatan Dzikir dan Doa Bersama untuk Negeri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Plh. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfoss) Kuansing, Hevi Heri Antoni, kepada jurnalis, Selasa (6/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hevi mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk memeriahkan sekaligus menyemarakkan peringatan hari jadi Kabupaten Kuansing ke&#45;27 tahun 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Dalam rangka memeriahkan dan menyemarakkan peringatan hari jadi Kuansing ke&#45;27 tahun 2026, Pemkab Kuansing bakal mengundang ustaz dari Riau, Achmad Sirajul Munir, M.Sy, yang merupakan pengasuh Mabes Mantaba Sentral Dzikrul Ghofilin Riau,” tuturnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menyebutkan, kegiatan Dzikir dan Doa Bersama tersebut akan dilaksanakan di Lapangan Astaka Taman Jalur, Teluk Kuantan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;“Kegiatannya Insyaallah digelar pada 10 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tepatnya di Lapangan Astaka Taman Jalur Teluk Kuantan,” tambahnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/34495466630-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261006_023939_0000.png"/><pubDate>Tue, 06 Oct 2026 02:40:13 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119081/hut-ke27-kuansing-dzikir-dan-doa-bersama-digelar-10-oktober-di-taman-jalur</guid></item><item><title>Drama Adu Penalti! Timnas Indonesia Tumbangkan Thailand dan Rebut Gelar FIFA ASEAN Cup 2026</title><link>https://www.bualbual.com/drama-adu-penalti-timnas-indonesia-tumbangkan-thailand-dan-rebut-gelar-fifa-asean-cup-2026</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45; &lt;/strong&gt;Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta menjadi saksi keberhasilan Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui drama adu penalti, Senin (5/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Timnas Indonesia menang dengan skor 4&#45;2 dalam adu penalti setelah kedua tim bermain imbang 2&#45;2 hingga 120 menit pertandingan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Indonesia dan Thailand bermain ketat sejak awal laga. Skuad Garuda lebih banyak menguasai permainan dan beberapa kali membangun serangan dari sisi sayap, tetapi belum mampu menembus pertahanan Thailand.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Thailand juga beberapa kali mengancam melalui serangan balik. Namun, hingga babak pertama berakhir, tidak ada gol yang tercipta dan skor 0&#45;0 bertahan hingga turun minum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Memasuki babak kedua, Thailand meningkatkan tekanan. Indonesia merespons melalui serangan balik dan beberapa peluang yang didapat Mitchell Baker, Ragnar Oratmangoen, serta Ole Romeny.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Drama terjadi pada menit ke&#45;81. Thailand harus bermain dengan 10 pemain setelah Nicholas Mickelson menerima kartu kuning kedua akibat melakukan pelanggaran terhadap Ole Romeny di dekat kotak penalti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Indonesia mendapatkan tendangan bebas dari situasi tersebut. Dean James maju sebagai eksekutor. Tendangannya membentur pemain Thailand dan berubah arah sehingga mengecoh kiper. Bola kemudian masuk ke gawang dan Indonesia unggul 1&#45;0 pada menit ke&#45;84.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, keunggulan Indonesia hanya bertahan beberapa menit. Pada menit ke&#45;87, Sanron Iklas menyamakan kedudukan untuk Thailand setelah menyambar umpan silang dari sisi kanan. Sepakan jarak dekatnya gagal dihentikan Emil Audero.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Skor 1&#45;1 bertahan hingga waktu normal berakhir. Pertandingan kemudian dilanjutkan ke babak tambahan untuk menentukan juara.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/33976555644-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261005_233750_0000.png"/><pubDate>Mon, 05 Oct 2026 23:38:17 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119080/drama-adu-penalti-timnas-indonesia-tumbangkan-thailand-dan-rebut-gelar-fifa-asean-cup-2026</guid></item><item><title>16 Orang Diamankan dari Kos di Pekanbaru, Ada 2 Waria dalam Satu Kamar</title><link>https://www.bualbual.com/16-orang-diamankan-dari-kos-di-pekanbaru-ada-2-waria-dalam-satu-kamar</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45; &lt;/strong&gt;Sejumlah pasangan yang diduga bukan suami istri diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di salah satu rumah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Minggu (5/10/2026) dini hari.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 16 orang yang terdiri dari 7 perempuan dan 9 laki&#45;laki. Petugas juga menemukan dua waria yang berada dalam satu kamar bersama sejumlah laki&#45;laki.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Razia dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Kodim 0301/Pekanbaru dengan menyisir sejumlah rumah kos dan tempat karaoke yang diduga berpotensi mengganggu ketertiban umum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto melalui Kasi Ops Ziyad Fitriansyah mengatakan, razia tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas di salah satu rumah kos di Jalan Dagang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas salah satu rumah kos di Jalan Dagang tersebut. Kami mengamankan pasangan bukan suami istri, dan ada juga 2 waria bersama sejumlah laki&#45;laki dalam satu kamar,&quot; kata Ziyad, Senin (5/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain menyisir rumah kos di Jalan Dagang, petugas juga melakukan razia di sejumlah kos&#45;kosan di Jalan Arifin Ahmad serta salah satu tempat karaoke di Jalan Jenderal Sudirman.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Belasan orang yang terjaring razia kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Pekanbaru untuk dilakukan pendataan dan diberikan sanksi administratif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan diminta pihak keluarga untuk menjemput mereka,&quot; ujar Ziyad.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ziyad menegaskan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku,&quot; pungkasnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/17587944899-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261005_231311_0000.png"/><pubDate>Mon, 05 Oct 2026 23:13:44 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119079/16-orang-diamankan-dari-kos-di-pekanbaru-ada-2-waria-dalam-satu-kamar</guid></item><item><title>Putusan Sudah Inkrah, Eks Karyawan 3 Perusahaan di Pekanbaru Tagih Hak Rp1,7 Miliar</title><link>https://www.bualbual.com/putusan-sudah-inkrah-eks-karyawan-3-perusahaan-di-pekanbaru-tagih-hak-rp17-miliar</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45; &lt;/strong&gt;Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan tiga perusahaan distributor di Pekanbaru memasuki tahap pelaksanaan putusan. Sejumlah mantan karyawan menagih pembayaran hak mereka senilai total sekitar Rp1,7 miliar setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tiga perusahaan tersebut yakni PT Sehat Prima Sentosa, PT Prisma Reksa Sejahtera, dan PT Prima Rintis Sejahtera. Ketiganya disebut bergerak di bidang jasa distribusi dan perdagangan besar, dengan Ir Renawatie Setiawan sebagai direktur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), total hak pekerja dalam tiga perkara tersebut mencapai Rp1.707.508.960.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rinciannya, PT Sehat Prima Sentosa diwajibkan membayar hak empat mantan pekerja sebesar Rp251.719.164. PT Prisma Reksa Sejahtera memiliki kewajiban pembayaran kepada 28 pekerja sebesar Rp1.110.543.232, sedangkan PT Prima Rintis Sejahtera diwajibkan membayar hak tujuh pekerja sebesar Rp345.246.564.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kuasa hukum para mantan karyawan, Iwat Endri, S.H., M.H., meminta perusahaan menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Putusan pengadilan ini sudah inkrah. Karena itu, kewajiban perusahaan bukan lagi sebatas persoalan yang diperdebatkan dalam persidangan, tetapi sudah masuk tahap pelaksanaan putusan. Kami meminta perusahaan menghormati dan melaksanakan seluruh isi putusan tersebut,” kata Iwat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Iwat, para pekerja telah menempuh tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari pencatatan perselisihan, mediasi di Disnakertrans Riau, somasi, pemeriksaan di PHI hingga proses kasasi di Mahkamah Agung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara PT Sehat Prima Sentosa, MA melalui Putusan Nomor 1343 K/Pdt.Sus&#45;PHI/2025 menolak permohonan kasasi perusahaan. Perkara tersebut melibatkan empat mantan pekerja, yakni Saputri Lutari, Wenny Jayanti Paulina, Muhammad Yunus Rambe, dan Hendra Faizar Saleh.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Total hak empat mantan pekerja tersebut mencapai Rp251.719.164.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Ini bukan lagi persoalan apakah para pekerja mempunyai hak atau tidak. Hak tersebut sudah diperiksa melalui proses persidangan dan telah diputus oleh pengadilan. Yang kami dorong sekarang adalah pelaksanaan putusan secara nyata,” ujar Iwat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kuasa hukum lainnya, Syahidila Yuri, S.H., M.H., meminta Pemerintah Provinsi Riau, khususnya instansi yang membidangi ketenagakerjaan, memberikan perhatian terhadap pelaksanaan putusan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami meminta Disnaker Riau memberikan atensi. Para pekerja sudah menempuh mekanisme yang tersedia dan telah memperoleh putusan pengadilan. Jangan sampai setelah proses panjang tersebut, persoalan berhenti pada putusan tanpa ada pelaksanaan hak pekerja,” kata Syahidila.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut dia, pengawasan ketenagakerjaan diperlukan untuk memastikan hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan dan kewenangan masing&#45;masing instansi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami berharap pemerintah melalui instansi yang berwenang dapat melihat persoalan ini secara serius dan melakukan langkah sesuai kewenangannya. Prinsipnya, kami meminta agar hak para pekerja yang sudah diputus secara hukum dapat direalisasikan,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara dalam perkara PT Prima Rintis Sejahtera, MA melalui Putusan Nomor 1307 K/Pdt.Sus&#45;PHI/2025 menolak permohonan kasasi perusahaan dengan perbaikan amar putusan PHI Pekanbaru Nomor 4/Pdt.Sus&#45;PHI/2025/PN Pbr.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perkara itu melibatkan tujuh pekerja, yakni Ega Anggraini, Feri Chairul, Merry Anggraeni, Donal R, Heru Setia Budi, Norman Sanjaya Napitupulu, dan Kardo Bramana. Berdasarkan putusan, total hak mereka mencapai Rp345.246.564.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adapun perkara PT Prisma Reksa Sejahtera melibatkan 28 pekerja. MA melalui Putusan Nomor 1272 K/Pdt.Sus&#45;PHI/2025 menolak permohonan kasasi perusahaan. Berdasarkan rincian putusan, total hak yang harus dibayarkan kepada para pekerja mencapai Rp1.110.543.232.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam rangkaian perkara tersebut, persoalan surat pernyataan dan kuitansi pembayaran pesangon yang sebelumnya ditandatangani pekerja turut menjadi bagian yang diperiksa di persidangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara tertentu, dokumen tersebut dinyatakan batal demi hukum berdasarkan pertimbangan majelis hakim mengenai kondisi saat dokumen ditandatangani serta pembayaran hak yang belum terealisasi sebagaimana dijanjikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara dalam perkara PT Prisma Reksa Sejahtera, MA melakukan koreksi terhadap tuntutan upah proses dengan mempertimbangkan prinsip no work no pay karena perusahaan telah berhenti beroperasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Persoalan kini memasuki tahap pelaksanaan atau eksekusi putusan. Kuasa hukum menyebut proses aanmaning atau teguran telah dilakukan sebanyak tiga kali.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, menurut Iwat, hingga kini kewajiban sebagaimana amar putusan belum direalisasikan perusahaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami mendapatkan informasi dan mengikuti proses pelaksanaan putusan tersebut. Sudah tiga kali dilakukan relaas aanmaning, tetapi menurut informasi yang kami terima, kewajiban sebagaimana amar putusan belum juga dilaksanakan perusahaan,” kata Iwat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menilai pelaksanaan putusan menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum. Menurutnya, putusan yang memenangkan pekerja harus bermuara pada pemenuhan hak secara konkret.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Jangan sampai perjuangan pekerja sejak mediasi, persidangan tingkat pertama sampai kasasi berhenti hanya pada selembar putusan. Kami meminta perusahaan menunjukkan iktikad baik dengan melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Syahidila menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan mekanisme hukum dalam mendorong pelaksanaan putusan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami tetap menghormati proses hukum dan kewenangan pengadilan. Namun, pada saat yang sama, kami berharap perusahaan tidak mengabaikan kewajiban yang sudah ditetapkan melalui putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pihaknya kembali berharap Disnaker Riau memberikan perhatian sesuai kewenangan yang dimiliki.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Pemerintah tentu memiliki kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan. Kami berharap ada perhatian agar hak&#45;hak pekerja tidak terabaikan,” ujar Syahidila.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Ir Renawatie Setiawan, yang disebut sebagai direktur pada ketiga perusahaan tersebut, telah dihubungi untuk memperoleh tanggapan terkait pelaksanaan putusan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon ke nomor 0811&#45;7576&#45;xx. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Renawatie belum memberikan tanggapan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait pelaksanaan putusan tersebut.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/63482203256-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261005_225053_0000.png"/><pubDate>Mon, 05 Oct 2026 22:51:30 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119078/putusan-sudah-inkrah-eks-karyawan-3-perusahaan-di-pekanbaru-tagih-hak-rp17-miliar</guid></item><item><title>Diduga Remas Pipi dan Sentil Bibir Siswi, Kepala Sekolah SMK Akan Diperiksa Polisi</title><link>https://www.bualbual.com/diduga-remas-pipi-dan-sentil-bibir-siswi-kepala-sekolah-smk-akan-diperiksa-polisi</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45;&lt;/strong&gt; Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru terus mendalami laporan dugaan kekerasan terhadap seorang siswi SMK yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah berinisial ER.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara tersebut, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ER sebagai terlapor pada pekan ini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kanit PPA Polresta Pekanbaru Iptu Riska mengatakan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik juga masih menunggu hasil visum et repertum (VER) sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Perkara masih lidik. Hasil VER belum keluar,&quot; kata Iptu Riska.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menjelaskan, penyidik telah menentukan jadwal pemanggilan terhadap ER untuk dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan pihak keluarga korban.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kamis kami jadwalkan pemeriksaan terlapor,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, ER belum memberikan penjelasan secara rinci terkait dugaan kekerasan yang dilaporkan kepadanya. Saat dikonfirmasi, ER menyebut pihak sekolah tengah disibukkan dengan sejumlah agenda, termasuk pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kita atur jadwal. Karena beberapa hari ini sekolah lagi sibuk kegiatan Test TKA sampai Kamis,&quot; kata ER.&lt;/p&gt;&lt;h3&gt;Berawal dari Razia Telepon Seluler&lt;/h3&gt;&lt;p&gt;Kasus tersebut bermula dari laporan SS, orang tua korban, ke Polresta Pekanbaru pada 17 September 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan laporan polisi, kejadian diduga terjadi setelah pihak sekolah menggelar razia telepon seluler. Saat itu, korban berinisial SPN dipanggil oleh ER ke ruangannya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam laporan tersebut disebutkan, ER diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan meremas bagian pipi dan menyentil bibir SPN.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami sakit pada bagian pipi serta luka hingga mengeluarkan darah pada bagian bibir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas laporan tersebut, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 80 Undang&#45;Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang&#45;Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menentukan perkembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Editor: Nab&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/77615597135-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261005_190554_0000.png"/><pubDate>Mon, 05 Oct 2026 19:06:19 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119077/diduga-remas-pipi-dan-sentil-bibir-siswi-kepala-sekolah-smk-akan-diperiksa-polisi</guid></item><item><title>HUT ke&#45;81 TNI di Inhil, Sinergitas TNI&#45;Polri dan Forkopimda Makin Diperkuat</title><link>https://www.bualbual.com/hut-ke81-tni-di-inhil-sinergitas-tnipolri-dan-forkopimda-makin-diperkuat</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45; &lt;/strong&gt;Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke&#45;81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berlangsung khidmat di Halaman Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia No. 01, Kecamatan Tembilahan, Senin (5/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Upacara yang dimulai sekitar pukul 08.15 WIB tersebut dipimpin Dandim 0314/Inhil Letkol Arm. Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han., selaku Inspektur Upacara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peringatan tahun ini mengusung tema “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur.”&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir, di antaranya Bupati Inhil H. Herman, S.E., M.T., Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, S.T., M.Si., Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Inhil Johannes HarySundy Siregar, S.H., M.H., serta Ketua Pengadilan Negeri Inhil Feri Anda, S.H., M.H.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Turut hadir Sekda Inhil Drs. H. Tantawi Jauhari, M.M., CGRE, jajaran pejabat Pemkab Inhil, PJU Polres Inhil, perwira dan Danramil jajaran Kodim 0314/Inhil, unsur TNI&#45;Polri, instansi vertikal, BUMN/BUMD, para veteran perang kemerdekaan RI, serta tamu undangan lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pasukan upacara terdiri dari personel Kodim 0314/Inhil, TP 953/Harimau Rawa, Komcad, Polres Inhil, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, Damkar, KSOP, Lapas Kelas I Tembilahan, KPPBC TMP C Tembilahan, dan Basarnas Inhil.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rangkaian upacara diawali penghormatan pasukan kepada Inspektur Upacara, laporan Komandan Upacara, pemeriksaan pasukan, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, pengucapan Sapta Marga, amanat Inspektur Upacara, hingga pembacaan doa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan dan pemberian tumpeng sebagai simbol sinergitas dan soliditas TNI, Polri, Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Inhil.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Momentum tersebut menjadi bagian penting dalam mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto menegaskan bahwa sinergitas TNI&#45;Polri bersama pemerintah daerah merupakan modal penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Momentum HUT ke&#45;81 TNI ini menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa dibangun melalui kebersamaan dan sinergitas. TNI dan Polri bersama pemerintah daerah akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam memberikan pelayanan serta menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kapolres.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga menyampaikan ucapan selamat HUT ke&#45;81 TNI kepada seluruh prajurit TNI, khususnya jajaran Kodim 0314/Inhil.dan&amp;nbsp;&lt;br&gt;Batalyon Yonif TP 953/Harimau Rawa&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Semoga Semoga KODIM 0314 / Indragiri Hilir dan Batalyon Yonif TP 953/Harimau Rawa &amp;nbsp;semakin profesional, solid dan selalu dekat dengan rakyat. TNI kuat bersama rakyat, Indonesia semakin berdaulat, adil dan makmur,” tambahnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/19757974279-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261005_171453_0000.png"/><pubDate>Mon, 05 Oct 2026 17:15:20 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119076/hut-ke81-tni-di-inhil-sinergitas-tnipolri-dan-forkopimda-makin-diperkuat</guid></item><item><title>Nil Maizar Resmi Berpisah dengan Semen Padang FC Usai Kalah dari PSPS Pekanbaru</title><link>https://www.bualbual.com/nil-maizar-resmi-berpisah-dengan-semen-padang-fc-usai-kalah-dari-psps-pekanbaru</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com&lt;/strong&gt; – Semen Padang FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Nil Maizar sebagai pelatih kepala. Keputusan tersebut diumumkan manajemen Kabau Sirah setelah tim menelan kekalahan tipis 0&#45;1 dari PSPS Pekanbaru dalam lanjutan Liga 2 di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Ahad (4/10/2026) malam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berakhirnya kerja sama Nil Maizar dengan Semen Padang FC diumumkan melalui akun Instagram resmi klub, @semenpadangfcid.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam unggahannya, manajemen Semen Padang FC menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta kerja keras Nil Maizar selama menangani tim berjuluk Kabau Sirah tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Terima kasih atas segala dedikasi, kerja keras dan pengabdian Coach Nil Maizar untuk Semen Padang FC,” tulis manajemen melalui akun resmi klub.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Manajemen menyebut keputusan mengakhiri kontrak Nil Maizar diambil setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja tim.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, kami resmi mengakhiri kerja sama ini secara baik&#45;baik. Terima kasih telah menjadi bagian penting dari keluarga besar Skuad Kabau Sirah,” lanjut pernyataan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keputusan itu sekaligus mengakhiri perjalanan Nil Maizar bersama Semen Padang FC di tengah persaingan Liga 2 yang masih berlangsung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Semen Padang FC juga mendoakan agar Nil Maizar selalu diberikan kelancaran dan kesuksesan dalam melanjutkan perjalanan kariernya di dunia sepak bola.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Semoga sukses dan selalu diberikan kelancaran dalam perjalanan karier selanjutnya, Coach,” demikian pesan manajemen Semen Padang FC.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kekalahan dari PSPS Pekanbaru menjadi laga terakhir Nil Maizar bersama Kabau Sirah. PSPS berhasil mengamankan kemenangan 1&#45;0 melalui laga Derby Andalas tersebut.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/18427607351-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261005_170815_0000.png"/><pubDate>Mon, 05 Oct 2026 17:08:53 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119075/nil-maizar-resmi-berpisah-dengan-semen-padang-fc-usai-kalah-dari-psps-pekanbaru</guid></item><item><title>Askar Bertuah Menang di Derby Andalas, Agung Nugroho Siapkan Bonus</title><link>https://www.bualbual.com/askar-bertuah-menang-di-derby-andalas-agung-nugroho-siapkan-bonus</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45;&lt;/strong&gt; PSPS Pekanbaru meraih kemenangan penting setelah menundukkan Semen Padang FC dengan skor 1&#45;0 dalam lanjutan pekan keempat Pegadaian Championship 2026/2027.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kemenangan tersebut sekaligus membawa PSPS Pekanbaru atau Askar Bertuah naik ke posisi kedua klasemen sementara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertandingan yang berlangsung di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Minggu (4/10/2026) malam, berjalan ketat sejak menit awal. PSPS tampil disiplin dan mampu meredam permainan agresif Semen Padang yang diperkuat sejumlah pemain berpengalaman.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua tim bermain tanpa gol hingga turun minum. Memasuki babak kedua, pertandingan semakin sengit dengan jual beli serangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kebuntuan akhirnya pecah pada menit ke&#45;72. Dimas Wicaksono berhasil mencetak gol yang membawa PSPS unggul 1&#45;0.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keunggulan tersebut mampu dipertahankan hingga pertandingan berakhir. PSPS pun memastikan tiga poin penting dalam laga yang bertajuk Derby Andalas tersebut.&lt;/p&gt;&lt;h3&gt;Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta&lt;/h3&gt;&lt;p&gt;Kemenangan PSPS semakin lengkap dengan apresiasi dari Pemerintah Kota Pekanbaru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang hadir langsung menyaksikan pertandingan memberikan apresiasi berupa bonus sebesar &lt;strong&gt;Rp100 juta&lt;/strong&gt; kepada tim.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Komitmen pemberian bonus tersebut disampaikan Agung setelah pertandingan saat bertemu langsung dengan para pemain dan staf PSPS.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Bonus, aman&#45;aman. Kita siapkan bonus ya,” ujar Agung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ditanya mengenai nominal bonus oleh Edward Riansyah, Kepala Dinas PUPR Pekanbaru yang juga menjabat CEO sekaligus COO PSPS, Agung memastikan bonus yang disiapkan sebesar Rp100 juta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Rp100 juta,” jawab Agung, yang kemudian disambut sorak gembira para pemain dan staf tim.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Agung menyebut bonus tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras dan prestasi yang telah ditorehkan PSPS.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Insyaallah, Pemko Pekanbaru menyiapkan bonus sebagai bentuk penghargaan atas prestasi, bukan soal besar atau kecil nilainya. Sebelumnya, apresiasi juga telah diberikan kepada atlet&#45;atlet berprestasi serta beasiswa bagi siswa yang membanggakan Pekanbaru,” tulis Agung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kemenangan atas Semen Padang menjadi tambahan motivasi bagi PSPS Pekanbaru untuk mempertahankan tren positif di Pegadaian Championship 2026/2027.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dukungan pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat terus menjadi suntikan semangat bagi Askar Bertuah untuk menghadapi pertandingan berikutnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/64447884076-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261005_165746_0000.png"/><pubDate>Mon, 05 Oct 2026 16:59:38 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119074/askar-bertuah-menang-di-derby-andalas-agung-nugroho-siapkan-bonus</guid></item><item><title>KPK Apresiasi Vonis Banding Abdul Wahid Naik Jadi 4 Tahun Penjara</title><link>https://www.bualbual.com/kpk-apresiasi-vonis-banding-abdul-wahid-naik-jadi-4-tahun-penjara</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45; &lt;/strong&gt;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang mengabulkan upaya hukum banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam putusan banding tersebut, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Hukuman itu naik 2 tahun penjara dari putusan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pidana yang dijatuhkan hakim di tingkat banding telah sesuai dengan ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang telah mengabulkan upaya hukum banding Jaksa Penuntut Umum KPK dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid sesuai dengan ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti,” ujar Budi. &amp;nbsp;(5/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Budi, putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan hukum pidana korupsi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang&#45;undangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Meski demikian, Budi menyatakan, JPU KPK belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Atas putusan tersebut, JPU mengambil sikap pikir&#45;pikir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;JPU akan mempelajari terlebih dahulu secara menyeluruh putusan lengkap serta pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,&quot; jelas Budi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;KPK, lanjut Budi, juga menegaskan setiap putusan merupakan kewenangan independen Majelis Hakim. Karena itu, KPK menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di sisi lain, KPK menilai penanganan perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada aspek pemidanaan semata. Lembaga antirasuah itu mendorong adanya langkah&#45;langkah perbaikan tata kelola di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perbaikan terutama diperlukan pada sektor dan mekanisme yang menjadi celah terjadinya praktik korupsi dalam perkara tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Jangan sampai modus serupa kembali terjadi. Perbaikan tata kelola harus menjadi bagian dari pembelajaran agar ruang terjadinya penyimpangan dapat ditutup, sistem pengawasan diperkuat, dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan secara transparan serta akuntabel,” kata KPK.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;KPK menegaskan penegakan hukum dan perbaikan tata kelola harus berjalan beriringan. Penegakan hukum memberikan konsekuensi atas perbuatan yang telah terjadi, sementara perbaikan tata kelola menjadi ikhtiar agar perbuatan serupa tidak kembali berulang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Keduanya harus berjalan beriringan untuk memastikan pemberantasan korupsi memberikan dampak nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat,&quot; pungkas Budi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang&#45;Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan,&quot; kata hakim.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. &quot;Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,&quot; ucap hakim.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada tingkat pertama, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Diketahui, JPU mendakwa Abdul Wahid, Kepala Dinas PULR&#45;PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani. Mereka memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak&#45;pihak terkait.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR&#45;PPKP Riau dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief iu kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non&#45;kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.*&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/12812550211-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261005_164522_0000.png"/><pubDate>Mon, 05 Oct 2026 16:45:55 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119073/kpk-apresiasi-vonis-banding-abdul-wahid-naik-jadi-4-tahun-penjara</guid></item><item><title>Dua Security di Dumai Jadi Tersangka, Diduga Curi Aset Perusahaan Rp157,2 Juta</title><link>https://www.bualbual.com/dua-security-di-dumai-jadi-tersangka-diduga-curi-aset-perusahaan-rp1572-juta</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45; &lt;/strong&gt;Dua petugas keamanan (security) PT Pupuk Parit Kitang di Kota Dumai ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri sejumlah aset inventaris perusahaan. Total kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp157,2 juta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua tersangka masing&#45;masing berinisial AM (18) dan RHS (22). Sementara seorang lainnya berinisial A (25) masih dalam penyelidikan polisi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, kasus tersebut terjadi di kawasan perusahaan yang berada di Jalan Parit Kitang, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan perusahaan mencurigai aktivitas salah seorang rekannya pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat itu, petugas yang seharusnya berjaga di Pos 3 justru terlihat berjalan menuju Pos 2 yang merupakan gudang penyimpanan besi dan berbagai inventaris perusahaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Karena gerak&#45;geriknya dianggap mencurigakan, petugas kemudian melakukan pengecekan,&quot; kata Zaini, Senin (5/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hasil pengecekan menemukan sejumlah barang inventaris perusahaan telah hilang. Barang tersebut di antaranya motoran kompresor, pompa air, unit bodam, dinamo listrik, baterai, besi, hingga mesin pres beton.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perusahaan kemudian mengalami kerugian sekitar Rp157,2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Sembilan pada Sabtu (3/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Carlos L Pasaribu mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari pihak keamanan perusahaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sungai Sembilan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah mengambil barang inventaris perusahaan secara bertahap sejak Agustus hingga September 2026 untuk kemudian dijual. Aksi terakhir dilakukan pada 28 September 2026,&quot; terang Zaini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit dinamo listrik, dua unit baterai mobil, serta besi sisa konstruksi dengan berat sekitar satu ton.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah dilakukan gelar perkara, AM dan RHS ditetapkan sebagai tersangka. Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi kemudian memerintahkan penahanan keduanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 atau Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/45696338820-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261005_163708_0000.png"/><pubDate>Mon, 05 Oct 2026 16:38:23 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119072/dua-security-di-dumai-jadi-tersangka-diduga-curi-aset-perusahaan-rp1572-juta</guid></item><item><title>Usai Isi BBM, Bus Sekolah Mitra PT Inecda di Inhu Terbakar</title><link>https://www.bualbual.com/usai-isi-bbm-bus-sekolah-mitra-pt-inecda-di-inhu-terbakar</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45; &lt;/strong&gt;Satu unit bus sekolah milik BUMDes Bumi Kaya, Desa Petalabumi, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang bermitra dengan PT Inecda, ludes terbakar pada Senin (5/10/2026) siang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peristiwa tersebut terjadi di jalan poros perusahaan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Humas PT Inecda, Joko Dwiyono, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, berdasarkan keterangan sopir, bus diduga mengalami korsleting saat melintas di jalan poros perusahaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa. Dari keterangan sopir ada konsleting sehingga sopir melompat dari mobil, kemudian mobil langsung terbakar,&quot; jelas Joko.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebelumnya, bus tersebut baru selesai mengantar anak sekolah. Sekitar pukul 10.00 WIB, bus melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) sebelum kembali melanjutkan perjalanan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, saat berada cukup jauh dari lokasi pengisian BBM, bus tiba&#45;tiba terbakar. Api kemudian berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran milik perusahaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Untuk kondisi mobil, hangus terbakar,&quot; ujar Joko.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepala Desa Petalabumi, Sugiono, mengatakan bus tersebut sebenarnya akan kembali digunakan untuk menjemput anak sekolah setelah mengisi BBM.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Rencananya usai melakukan pengisian BBM, mobil bus tersebut ingin jemput anak sekolah. Namun, masih posisi di jalan poros perusahaan, mobil terbakar,&quot; jelas Sugiono.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan keterangan sopir, api pertama kali terlihat dari bagian depan bus. Sopir kemudian segera keluar dengan melompat dari kendaraan sebelum api membesar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Hasil keterangan sopir bus, katanya di bagian depan mobil ada percikan api dan kemudian sopir melompat keluar serta api langsung membesar,&quot; tutupnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Sementara bus mengalami kerusakan berat setelah seluruh bagian kendaraan terbakar.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/67429477116-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261005_162705_0000.png"/><pubDate>Mon, 05 Oct 2026 16:27:40 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119071/usai-isi-bbm-bus-sekolah-mitra-pt-inecda-di-inhu-terbakar</guid></item><item><title>Hukuman Abdul Wahid Naik Jadi 4 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar</title><link>https://www.bualbual.com/hukuman-abdul-wahid-naik-jadi-4-tahun-wajib-bayar-uang-pengganti-rp145-miliar</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45; &lt;/strong&gt;Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding perkara Abdul Wahid dan memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif itu menjadi 4 tahun penjara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (5/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang&#45;Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang&#45;Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan,&quot; kata hakim.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. &quot;Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,&quot; ucap hakim.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah amar putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keduanya memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir&#45;pikir, atau mengajukan kasasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK memilih pikir&#45;pikir atas putusan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Pikir&#45;pikir, Yang Mulia,” ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Putusan tingkat banding ini memperberat hukuman Abdul Wahid dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada tingkat pertama, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Diketahui, JPU mendakwa Abdul Wahid, Kepala Dinas PULR&#45;PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani. Mereka memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak&#45;pihak terkait.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR&#45;PPKP Riau dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief iu kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non&#45;kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.*&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/75683333292-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261005_161457_0000.png"/><pubDate>Mon, 05 Oct 2026 16:15:24 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119070/hukuman-abdul-wahid-naik-jadi-4-tahun-wajib-bayar-uang-pengganti-rp145-miliar</guid></item><item><title>Kabut Asap Pekat, Siswa di Kuansing Belajar dari Rumah 6&#45;7 Oktober</title><link>https://www.bualbual.com/kabut-asap-pekat-siswa-di-kuansing-belajar-dari-rumah-67-oktober</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45; &lt;/strong&gt;Kualitas udara di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, semakin memburuk akibat kabut asap. Kondisi tersebut membuat Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/Disdikpora/2026/1359.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hal itu disampaikan Kepala Disdikpora Kuansing H. Herizon, S.Pd.SD., M.M., melalui Sekretaris Disdikpora Zulmasman, S.Pd., M.M., kepada jurnalis, Senin (5/10/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Dengan kondisi kabut asap yang semakin pekat di Kuansing, Disdikpora mengambil langkah melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Selasa hingga Rabu, 6 hingga 7 Oktober 2026. Peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan hadir secara langsung” ujar Zulmasman.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lebih lanjut, Zulmasman mengatakan pelaksanaan pembelajaran pada hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Kuansing.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Pelaksanaan pembelajaran pada hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan informasi dari instansi terkait” tuturnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/8855114221-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261005_160102_0000.png"/><pubDate>Mon, 05 Oct 2026 16:01:50 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119069/kabut-asap-pekat-siswa-di-kuansing-belajar-dari-rumah-67-oktober</guid></item><item><title>Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba</title><link>https://www.bualbual.com/dua-perempuan-diamankan-polres-inhil-diduga-edarkan-sabu-064-gram-di-pekan-arba</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45; &lt;/strong&gt;Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan. Dalam pengungkapan tersebut, dua perempuan diamankan polisi bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 0,64 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua perempuan yang diamankan masing&#45;masing berinisial RS (40) dan YH (47). Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Pekan Arba Gang Mispala, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satres Narkoba Polres Inhil pada Senin (21/9/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang perempuan berinisial YH yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pekan Arba Gang Mispala.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah keberadaan YH dipastikan berada di rumahnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhil bergerak melakukan penindakan. Polisi mengamankan YH bersama RS dan seorang perempuan lainnya berinisial DS.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga sekitar, petugas menemukan satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu, dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan di dalam bungkus pantyliner.&lt;br&gt;Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Seluruh terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hasil pemeriksaan urine menunjukkan RS dan YH positif mengandung methamphetamine. Sementara itu, penyidik masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan masing&#45;masing pihak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi juga masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan, di antaranya gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium serta penyelidikan lanjutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang&#45;Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang&#45;Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Inhil menegaskan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat Satres Narkoba Polres Inhil dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pekan Arba.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Inhil tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Donny.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika. Tidak hanya berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi akan kami dalami dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada jaringan lain di belakangnya,” tegasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peran masyarakat sangat kami harapkan. Mari bersama&#45;sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika, karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan masa depan keluarga,” pungkasnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/93912268324-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261005_152640_0000.png"/><pubDate>Mon, 05 Oct 2026 15:27:09 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119068/dua-perempuan-diamankan-polres-inhil-diduga-edarkan-sabu-064-gram-di-pekan-arba</guid></item><item><title>Wan Abubakar: Jangan Cuma Bupati Afni, Seluruh Kepala Daerah Riau Harus Perjuangkan DBH</title><link>https://www.bualbual.com/wan-abubakar-jangan-cuma-bupati-afni-seluruh-kepala-daerah-riau-harus-perjuangkan-dbh</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com &#45; &lt;/strong&gt;Mantan Gubernur Riau, Wan Abubakar, angkat bicara terkait keluhan Bupati Siak dan sejumlah kepala daerah di Riau mengenai pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Wan Abubakar mengaku prihatin dengan kebijakan tersebut karena dinilai dapat menghambat pelaksanaan pembangunan di daerah. Menurutnya, kondisi itu tidak sejalan dengan semangat reformasi yang mendorong penguatan pembangunan dan perekonomian daerah.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Sebagai mantan gubernur dan tokoh masyarakat Riau, saya merasa prihatin. Ini menghambat pelaksanaan pembangunan di daerah, tidak sesuai dengan tuntutan reformasi pembangunan ekonomi daerah,&quot; ujar Wan Abubakar.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Ia meminta pemerintah pusat lebih memperhatikan pembangunan daerah, khususnya daerah penghasil, dengan menyalurkan DBH sesuai ketentuan peraturan perundang&#45;undangan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Seharusnya pusat lebih fokus membangun daerah ini sesuai undang&#45;undang dan aturan tentang DBH. Tapi sekarang DBH dikurangi. Kebijakan itu sangat mengecewakan daerah,&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Wan Abubakar menyebut keluhan para kepala daerah menunjukkan adanya persoalan terkait keadilan dan transparansi dalam kebijakan DBH. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat mengevaluasi dan mencabut kebijakan pengurangan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Kita minta pusat mencabut kebijakan itu dan memberikan DBH sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku,&quot; tegasnya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Ia juga meminta perjuangan terkait DBH tidak hanya dilakukan oleh Bupati Siak. Menurutnya, seluruh kepala daerah di Riau, terutama daerah penghasil, perlu menyuarakan persoalan tersebut secara bersama&#45;sama.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Wan Abubakar mendorong perjuangan itu dilakukan di bawah koordinasi Gubernur Riau dengan melibatkan seluruh kepala daerah serta DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Jangan hanya Bupati Siak yang menyuarakan. Apalagi bagi daerah penghasil, hendaknya perjuangan ini dilakukan bersama&#45;sama, di bawah koordinasi gubernur. Seluruh kepala daerah hingga elemen DPRD provinsi dan kabupaten/kota sama&#45;sama memperjuangkan ini ke pusat,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Ia mengingatkan agar persoalan pengurangan DBH tidak dibiarkan berlarut karena dapat menimbulkan kekecewaan di daerah dan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah pusat.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Jangan sampai masyarakat antipati dan apatis kepada pusat. Pemotongan DBH ini merugikan daerah,&quot; pungkasnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/96067702800-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261005_101303_0000.png"/><pubDate>Mon, 05 Oct 2026 10:13:28 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119067/wan-abubakar-jangan-cuma-bupati-afni-seluruh-kepala-daerah-riau-harus-perjuangkan-dbh</guid></item><item><title>Bupati Herman Tinjau Pembangunan Jerambah Khairiah Mandah &#45; Igal Senilai Rp6,3 Miliar</title><link>https://www.bualbual.com/bupati-herman-tinjau-pembangunan-jerambah-khairiah-mandah--igal-senilai-rp63-miliar</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;BUALBUAL.com –&lt;/strong&gt; Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., meninjau pembangunan jerambah beton yang menghubungkan Kelurahan Khairiah Mandah dengan Desa Igal, Kecamatan Mandah, Minggu (4/10/2026) sore.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat langsung progres pembangunan sekaligus memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di lokasi, Bupati Herman berdiskusi dengan pihak terkait mengenai perkembangan pembangunan jerambah yang menjadi salah satu akses penting bagi masyarakat di wilayah tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Dengan keterbatasan anggaran yang ada, kita tetap berupaya melakukan pembangunan jerambah beton yang menghubungkan Khairiah Mandah dengan Desa Igal. Kualitas pekerjaan akan terus kita pantau,” ujar Herman.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pembangunan jerambah beton tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran sebesar Rp6,3 miliar. Pekerjaan memiliki volume sekitar 500 meter dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Herman, pembangunan infrastruktur konektivitas menjadi bagian penting dalam membuka akses masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki kondisi geografis dan kebutuhan mobilitas tinggi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menegaskan, pembangunan akses tersebut tidak berhenti pada pekerjaan yang sedang berlangsung. Pemkab Inhil akan mengupayakan keberlanjutan pembangunan secara bertahap hingga kebutuhan akses masyarakat dapat diselesaikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Ke depan akan kita anggarkan kembali untuk melanjutkan pembangunan ini sampai tuntas. Saya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pekerjaan, sehingga infrastruktur yang dibangun benar&#45;benar berkualitas dan memberikan manfaat,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Herman menilai keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan penting untuk memastikan setiap infrastruktur yang dibangun pemerintah dapat memberikan manfaat secara optimal dan bertahan dalam jangka panjang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika rampung, jerambah beton Khairiah Mandah–Igal diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat serta mendukung distribusi hasil pertanian dan perkebunan dari wilayah Igal dan sekitarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peningkatan akses tersebut juga diharapkan dapat membuka peluang bagi pertumbuhan aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat konektivitas Desa Igal dengan wilayah lainnya di Kecamatan Mandah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam peninjauan itu, Bupati Herman didampingi Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Perkim Kabupaten Inhil, Camat Mandah, Kepala Desa Igal, serta pihak kontraktor pelaksana.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Sumber: Media Center Inhil&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.bualbual.com/assets/berita/original/94430448048-red_and_white_modern_breaking_news_instagram_post_20261005_093701_0000.png"/><pubDate>Mon, 05 Oct 2026 09:37:26 +0700</pubDate><guid>https://www.bualbual.com/read/detail/119066/bupati-herman-tinjau-pembangunan-jerambah-khairiah-mandah--igal-senilai-rp63-miliar</guid></item></channel></rss>