Disebut Tidak Transparan Pengunaan Dana Desa, Begini Klarifikasi Kepala Desa Teluk Pantaian

Kamis, 23 Juli 2020

H. Abu Khasim (Kepala Desa Teluk Pantaian)

BUALBUAL.com - Menyikap terkait tudingan pengunaan serta pengelolaan dana desa Teluk Pantaian tidak transparan, setelah adanya pertemuan antara masyarakat yang diwakili oleh Para Pemuda dari Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Desa Teluk Pantaian dengan Pemerintahan desa pada hari Rabu (15/07/2020) di Kantor Pemerintahan Desa Teluk Pantaian. 

Membuat kades Desa Teluk Pantaian Kecamatan Gung Anak Serga (Gas) Kabupaten Indragiri Hilir, "H. Abu Khasim Angkat bicara, Dirinya menjelaskan terkait pertemuan tersebut dengan para pemuda desa teluk pantain intinya saya sudah serahkan permasalahan ini ke inspektorat kabupaten." Ujarnya kepada BUALBUAL.com 23/07/20.

Baca Juga Berita Terkait: Dana Desa Teluk Pantaian Gas Diduga Tidak Transparan, Kades Sebut Biasalah Politik!

Pertemuan dikantor desa teluk pantaian dengan kades terkait tidak transparannya pengunaan dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh Kepala Desa Teluk Pantaian. Sehingga setelah melihat kondisi yang dianggap akan semakin parah. Maka para pemuda yang tergabung di P3M akhirnya menyurati Kepala Desa untuk diadakan pertemuan.

"Kades Teluk Pantaian Membantah perihal tersebut, Kita sudah melakukan kegiatan sesuai aturan, Sperti memasang spanduk anggaran desa dan bisa dilihat oleh seleuruh masyarakat." Jelasnya.

Terkait pertemuan tersebut para pemuda desa teluk pantaian mempertanyakan pemasalah yang dianggap diduga ada penyelewengan dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh Kepala Desa Teluk Pantaian:

1.Penyalahgunaan kewenangan BUMDes Teluk Pantaian melalui pembelian mobil desa dan lapangan bola. 

(Melanggar Permendes No. 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran BUMDes. UU no. 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. PP no. 43 tahun 2014 peraturan pelaksanaan UU no.6 tahun 2014 tentang desa) 

2. Penyelewengan dana pendapatan desa dari PAD kebun desa. 

(Melanggar UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Permendes No. 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran BUMDes) 

3. Kegiatan fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa. Seperti MTQ Desa tahun 2018, 2019. Dll 

(Melanggar UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi) 

4. Penyalahgunaan dana upah kerja padat karya tunai (PKT). Seperti proyek pembangunan Jalan H. Ibrahim, proyek jalan Pendidikan, dll 

(Melanggar UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. Permenkeu no. 50/PMK/07/2017 tentang pengelolaan transfer kedaerah dan dana desa. UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. SKB menteri Dalam Negeri Nomor: 140-8698 Tahun 2017. SKB menteri Keuangan Nomor: 954/KMK.07/2017. SKB menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 116 Tahun 2017. SKB menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: 01/SKB/M.PPN/12/2017)

5. BLT Dana desa yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran. 

(Melanggar UU no. 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik. Perki no. 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa. Permendagri no. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Permendes PDTT no. 6 tahun 2020, revisi dari Permendes no. 11 tahun 2019).

Tambah Kades Teluk Pantaian H. Abu Kashim Mempertegaskan, Kalau masalah di anggap temuan bagi pemuda terkusus yang datang dikantor desa pada waktu itu, Semuakan ada proses maka dari itu saya sudah melaporkan permasalahan laporan mereka yang di anggap tidak transparan ke inspektorat kabupaten untuk diperiksa. Tutupnya