• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemdes
  • Inhil

Dana Desa Teluk Pantaian Gas Diduga Tidak Transparan, Kades Sebut Biasalah Politik!

Redaksi

Kamis, 23 Juli 2020 13:20:18 WIB Dibaca : 1965 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Diduga pengunaan serta pengelolaan dana desa Teluk Pantaian tidak transparan selama ini mencuat, setelah diadakannya mediasi antara masyarakat yang diwakili oleh Para Pemuda dari Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Desa Teluk Pantaian dengan Pemerintahan desa pada hari Rabu (15/07/2020) di Kantor Pemerintahan Desa Teluk Pantaian. 

Adapun hal mediasi tersebut diadakan adalah setelah banyaknya keluhan-keluhan, masukan, dan kritik dari masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh Kepala Desa Teluk Pantaian. Sehingga setelah melihat kondisi yang dianggap akan semakin parah. Maka para pemuda yang tergabung di P3M akhirnya menyurati Kepala Desa untuk diadakan pertemuan.

Baca Juga Berita Terkait: Disebut Tidak Transparan Pengunaan Dana Desa, Begini Klarifikasi Kepala Desa Teluk Pantaian

Hal senada juga diungkapkan oleh salah seorang perwakilan pemuda kepada media Jaka mengatakan, "Pada dasarnya sudah menjadi hak dan kewajiban masyarakat Desa Teluk Pantaian untuk mengawasi dalam penggunaan dana desa apalagi semua anggara tersebut berasal dari anggaran negara. Ditambah lagi bahwa pengawasan yang dilakukan masyarakat juga dilindungi dan diperbolehkan secara UU. Ukarnya.

Pengawasan seperti ini yang seharusnya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekat pengawasan adalah dalam kerangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa mempercayai masyarakat dan masyarakat mempercayai pemerintahan desa. 

Kita dari masyarakat menginginkan pengelolaan dana desa Teluk Pantaian dengan baik dan benar, sehingga kita berharap Dana Desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa terutama berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa teluk pantaian". Kata pemuda tersebut. 

"Terkait langkah kita selanjutnya, jika memang tidak selesai dengan cara kekeluargaan di desa. Maka dari masyarakat akan mengadukan dan menempuh secara jalur hukum". Ucap perwakilan pemuda tersebut. 

Terkait pemasalah tersebut ini daftar temuan yang diduga ada penyelewengan dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh Kepala Desa Teluk Pantaian:

1.Penyalahgunaan kewenangan BUMDes Teluk Pantaian melalui pembelian mobil desa dan lapangan bola. 

(Melanggar Permendes No. 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran BUMDes. UU no. 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. PP no. 43 tahun 2014 peraturan pelaksanaan UU no.6 tahun 2014 tentang desa) 

2. Penyelewengan dana pendapatan desa dari PAD kebun desa. 

(Melanggar UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Permendes No. 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran BUMDes) 

3. Kegiatan fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa. Seperti MTQ Desa tahun 2018, 2019. Dll 

(Melanggar UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi) 

4. Penyalahgunaan dana upah kerja padat karya tunai (PKT). Seperti proyek pembangunan Jalan H. Ibrahim, proyek jalan Pendidikan, dll 

(Melanggar UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. Permenkeu no. 50/PMK/07/2017 tentang pengelolaan transfer kedaerah dan dana desa. UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. SKB menteri Dalam Negeri Nomor: 140-8698 Tahun 2017. SKB menteri Keuangan Nomor: 954/KMK.07/2017. SKB menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 116 Tahun 2017. SKB menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: 01/SKB/M.PPN/12/2017)

5. BLT Dana desa yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran. 

(Melanggar UU no. 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik. Perki no. 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa. Permendagri no. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Permendes PDTT no. 6 tahun 2020, revisi dari Permendes no. 11 tahun 2019).

Dikonfirmasi Kades Teluk Pantaian H. Abu Khasim Melalui pesan WhatsApp  22/07/20. Dirinya menangapi permasalahan tersebut hal yang biasalah 'Ya Biasalah Politik' Kita lihat dulu hasil pemeriksaan dari insfektorat semuanya mereka akan memeriksa. tutupnya


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Penghulu Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Rohil, Jelaskan Izin Galian C Pertambangan Tanah Timbun Beroperasi di Wilayahnya

Kemeriahan Pembukaan STQ ke-11 Tingkat Desa Sungai Harapan Kabupaten Lingga

Pemdes Pasir Emas, Inhil Salurkan BLT DD Tahap II 2022

Musrenbang Desa Buluh Manis, Tak Hanya Prioritaskan Infrastruktur Tapi Juga Pemberdayaan

Perangkat Desa Pasir Emas, Inhil Dikukuhkan, Kades Rahman: Jalankan Tugas dengan Benar

Kepenghuluan Suak Temenggung Rohil Gelar Vaksinasi Bagi Masyarakat

Fasilitator DMIJ Plus Terintegrasi Hadiri Sertijab Direktur BUMDesa Bukit Berbunga yang Baru Pemdes Batu Ampar

Kades Puga Pertanyakan Sumber Dana Proyek Pembukaan Badan Jalan di Desanya

Kades Keritang Hulu Diberhentikan Sementara Atas Kesalahan Administrasi

PAW Anggota BPD Kampung Baru Resmi Dilantik, Ini Harapan Kades Zainuddin

Kades dan Kaur Desa di Rohil Sudah 5 Bulan Tidak Terima Gaji

Buka Pelatihan Siskuedes Versi 2.0.4 Diikuti 4 Kecamatan, HM Wardan: Wujudkan Penertiban Adminstrasi dan Transparansi Desa

Terkini +INDEKS

Warga Tembilahan Diteror Monyet Liar, 7 Orang Jadi Korban, Ada yang Diserang Saat Tidur

29 Juli 2026
Mulai Besok! Akses Keluar Tol Pekanbaru Berubah Total, Salah Jalur Bisa Bikin Perjalanan Terganggu
29 Juli 2026
Bikin Bangga Riau! Dua Siswi dari Kuantan Mudik Taklukkan Lomba Film Pendek Tingkat Nasional
29 Juli 2026
Momentum HAN Ke-42, Bupati Inhu Bawa Keceriaan dan Harapan bagi Anak
29 Juli 2026
Misteri Mayat Mengapung di Dermaga PT SAGM Tempuling, ABK Kapal Asal Medan Ditemukan Tak Bernyawa
29 Juli 2026
Lulus Sudah Lama Tapi Ijazah Belum Diambil, Ribuan Alumni SMA/SMK Riau Diminta Segera Datang
29 Juli 2026
Sempat Dicegat Massa, Polisi Tetap Hancurkan Mesin PETI di Sungai Kuantan
29 Juli 2026
Harimau Sumatera Teror Warga Inhil, BBKSDA Pasang Kamera Trap dan Pantau dengan Drone
29 Juli 2026
Riau Jadi Pintu Masuk Narkoba Internasional, Polisi Musnahkan Barang Haram Senilai Rp69,7 Miliar
29 Juli 2026
Jalan Kuala Cinaku Menuju Inhil Rusak Akibat Aktivitas Truk Batu Bara, DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
29 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dulu Kaya dari Kelapa, Kini Petani Menjerit: Siapa yang Menikmati ''Telur Emas'' Inhil?
  • 2 Mengejutkan! Uang Saku Pelajar Kini Terancam Habis di Judi Online, Ini Penyebab Utamanya
  • 3 PAN Inhil Panaskan Mesin Politik! Sahidin Targetkan Perubahan Besar untuk Masyarakat
  • 4 Ketum MKA LAMR Beri Restu Penuh! Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 Dipastikan Jadi Helat Budaya Terbesar
  • 5 Haris Kampay Tak Berhenti Berinovasi, Kini Bidik Proyek Kelistrikan untuk Tambah PAD Riau
  • 6 Menyamar Jadi Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel di Kandis Diburu Warga dan Polisi, Berakhir Dibekuk!
  • 7 Warga Gaung Bersiap! Abdul Aziz Cup 2026 Hadir dengan Hadiah Umrah, Piala Bergilir, dan Misi Mulia
  • 8 Heboh di Bengkalis! 7 Kg Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, 3 Pengedar Dibekuk Polda Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media