• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Pemdes
  • Inhil

Dana Desa Teluk Pantaian Gas Diduga Tidak Transparan, Kades Sebut Biasalah Politik!

Redaksi

Kamis, 23 Juli 2020 13:20:18 WIB Dibaca : 1733 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Diduga pengunaan serta pengelolaan dana desa Teluk Pantaian tidak transparan selama ini mencuat, setelah diadakannya mediasi antara masyarakat yang diwakili oleh Para Pemuda dari Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Desa Teluk Pantaian dengan Pemerintahan desa pada hari Rabu (15/07/2020) di Kantor Pemerintahan Desa Teluk Pantaian. 

Adapun hal mediasi tersebut diadakan adalah setelah banyaknya keluhan-keluhan, masukan, dan kritik dari masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh Kepala Desa Teluk Pantaian. Sehingga setelah melihat kondisi yang dianggap akan semakin parah. Maka para pemuda yang tergabung di P3M akhirnya menyurati Kepala Desa untuk diadakan pertemuan.

Baca Juga Berita Terkait: Disebut Tidak Transparan Pengunaan Dana Desa, Begini Klarifikasi Kepala Desa Teluk Pantaian

Hal senada juga diungkapkan oleh salah seorang perwakilan pemuda kepada media Jaka mengatakan, "Pada dasarnya sudah menjadi hak dan kewajiban masyarakat Desa Teluk Pantaian untuk mengawasi dalam penggunaan dana desa apalagi semua anggara tersebut berasal dari anggaran negara. Ditambah lagi bahwa pengawasan yang dilakukan masyarakat juga dilindungi dan diperbolehkan secara UU. Ukarnya.

Pengawasan seperti ini yang seharusnya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekat pengawasan adalah dalam kerangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa mempercayai masyarakat dan masyarakat mempercayai pemerintahan desa. 

Kita dari masyarakat menginginkan pengelolaan dana desa Teluk Pantaian dengan baik dan benar, sehingga kita berharap Dana Desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa terutama berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa teluk pantaian". Kata pemuda tersebut. 

"Terkait langkah kita selanjutnya, jika memang tidak selesai dengan cara kekeluargaan di desa. Maka dari masyarakat akan mengadukan dan menempuh secara jalur hukum". Ucap perwakilan pemuda tersebut. 

Terkait pemasalah tersebut ini daftar temuan yang diduga ada penyelewengan dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh Kepala Desa Teluk Pantaian:

1.Penyalahgunaan kewenangan BUMDes Teluk Pantaian melalui pembelian mobil desa dan lapangan bola. 

(Melanggar Permendes No. 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran BUMDes. UU no. 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. PP no. 43 tahun 2014 peraturan pelaksanaan UU no.6 tahun 2014 tentang desa) 

2. Penyelewengan dana pendapatan desa dari PAD kebun desa. 

(Melanggar UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Permendes No. 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran BUMDes) 

3. Kegiatan fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa. Seperti MTQ Desa tahun 2018, 2019. Dll 

(Melanggar UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi) 

4. Penyalahgunaan dana upah kerja padat karya tunai (PKT). Seperti proyek pembangunan Jalan H. Ibrahim, proyek jalan Pendidikan, dll 

(Melanggar UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. Permenkeu no. 50/PMK/07/2017 tentang pengelolaan transfer kedaerah dan dana desa. UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. SKB menteri Dalam Negeri Nomor: 140-8698 Tahun 2017. SKB menteri Keuangan Nomor: 954/KMK.07/2017. SKB menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 116 Tahun 2017. SKB menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: 01/SKB/M.PPN/12/2017)

5. BLT Dana desa yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran. 

(Melanggar UU no. 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik. Perki no. 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa. Permendagri no. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Permendes PDTT no. 6 tahun 2020, revisi dari Permendes no. 11 tahun 2019).

Dikonfirmasi Kades Teluk Pantaian H. Abu Khasim Melalui pesan WhatsApp  22/07/20. Dirinya menangapi permasalahan tersebut hal yang biasalah 'Ya Biasalah Politik' Kita lihat dulu hasil pemeriksaan dari insfektorat semuanya mereka akan memeriksa. tutupnya


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

BUMDesa Tunas Jaya Desa Teluk Tuasan Jalankan Dua Unit Usaha

Tiyuh Mulya Kencana Susun RKPD Tahun Anggaran 2021

Sebanyak 28 KK Warga Desa Kelumpang Terima BLT DD Tahap II Tahun 2021

DPMD dan Faskab DMIJ Plus Terintegrasi Hadiri Kegiatan Sosialisasi LAD Bersama Bupati dan 30 Kades Kab Inhil

Babinsa Tanjung Raja Hadiri Musyawarah Rembuk Stunding Desa Sinar Mulya

Pemdes dan BPD Pasir Emas Gelar Musrenbangdes Tahun 2023

Rakor Tahun 2020, Bupati HM Wardan : Kades Wajib Sukseskan Program DMIJ Plus Terintegrasi

Penyaluran BLT DD di Desa Pantai Harapan Berjalan Lancar, 30 Warga Terima Bantuan

STQ Ke 43, Plh Kades Ahmadi: Semoga Bakat dan Potensi Generasi Desa Pelanduk Melahirkan Qur'ani Yang Cerdas Serta Agamis

Bupati Kasmarni, hadiri 4 Desa di Kabupaten Bengkalis Terima Penghargaan

Dinas PMD : Harapkan Melalui Program DMIJ BUMDes Mempu Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

Kades Sibuak tak mau di Komfirmasi (Bumkam) terkait Anggaran dana desa 2017-2018

Terkini +INDEKS

Gubri Abdul Wahid Tinjau Progres Jalan Tembilahan - Kuala Saka: Komitmen Percepatan Infrastruktur Riau

15 Juni 2025
Lapas Pekanbaru Berikan Remisi 4 Napi Lansia di Atas 70 Tahun
15 Juni 2025
Lintasan Drag Bike 200 Meter Resmi Dibuka Polda Riau di Pekanbaru, Salurkan Hobi Bukan Bahaya
15 Juni 2025
Alhamdulillah, Kloter Pertama Riau/BTH 03 Tiba di Tanah Air
15 Juni 2025
Polres Inhil Gelar Goes to RBR Run 2025 Fun Run 7,9 Km Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
15 Juni 2025
Polres Inhu Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Fun Run 7,9 Km
15 Juni 2025
Dua Kapolsek Jajaran Polres Inhu Dirotasi, Ini Pesan Tegas Kapolres Saat Sertijab
14 Juni 2025
Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
14 Juni 2025
Terpilih Aklamasi Ketua Apindo Kabupaten Bengkalis, M.Arsya Fadillah Dilantik Disaksikan Bupati Bengkalis
14 Juni 2025
Bukan Sekedar Janji, Sulaiman : Ini Bukti Kapal Roro Kado Nyata dari Gubernur Abdul Wahid untuk Masyarakat Inhil
14 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • 2 Terpilih Aklamasi Ketua Apindo Kabupaten Bengkalis, M.Arsya Fadillah Dilantik Disaksikan Bupati Bengkalis
  • 3 Bukan Sekedar Janji, Sulaiman : Ini Bukti Kapal Roro Kado Nyata dari Gubernur Abdul Wahid untuk Masyarakat Inhil
  • 4 Abdul Wahid Kembali ke Inhil: Sebagai Putra Daerah, Saya Merasa Bertanggung Jawab Terhadap Kampung Halaman Saya
  • 5 Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU
  • 6 LAMR Tegakkan Payung Panji Adat, Tanda Keteguhan Marwah di Tanah Melayu Riau
  • 7 Tegas! BEM se-Riau Dukung Relokasi dari TNTN, Tapi Ini Syarat yang Mereka Ajukan
  • 8 Gubri Abdul Wahid Luncurkan Kapal Roro: Akhiri Isolasi Inhil, Hubungkan Tembilahan - Batam
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media