• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Pemdes
  • Inhil

Dana Desa Teluk Pantaian Gas Diduga Tidak Transparan, Kades Sebut Biasalah Politik!

Redaksi

Kamis, 23 Juli 2020 13:20:18 WIB Dibaca : 1943 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Diduga pengunaan serta pengelolaan dana desa Teluk Pantaian tidak transparan selama ini mencuat, setelah diadakannya mediasi antara masyarakat yang diwakili oleh Para Pemuda dari Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Desa Teluk Pantaian dengan Pemerintahan desa pada hari Rabu (15/07/2020) di Kantor Pemerintahan Desa Teluk Pantaian. 

Adapun hal mediasi tersebut diadakan adalah setelah banyaknya keluhan-keluhan, masukan, dan kritik dari masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh Kepala Desa Teluk Pantaian. Sehingga setelah melihat kondisi yang dianggap akan semakin parah. Maka para pemuda yang tergabung di P3M akhirnya menyurati Kepala Desa untuk diadakan pertemuan.

Baca Juga Berita Terkait: Disebut Tidak Transparan Pengunaan Dana Desa, Begini Klarifikasi Kepala Desa Teluk Pantaian

Hal senada juga diungkapkan oleh salah seorang perwakilan pemuda kepada media Jaka mengatakan, "Pada dasarnya sudah menjadi hak dan kewajiban masyarakat Desa Teluk Pantaian untuk mengawasi dalam penggunaan dana desa apalagi semua anggara tersebut berasal dari anggaran negara. Ditambah lagi bahwa pengawasan yang dilakukan masyarakat juga dilindungi dan diperbolehkan secara UU. Ukarnya.

Pengawasan seperti ini yang seharusnya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekat pengawasan adalah dalam kerangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa mempercayai masyarakat dan masyarakat mempercayai pemerintahan desa. 

Kita dari masyarakat menginginkan pengelolaan dana desa Teluk Pantaian dengan baik dan benar, sehingga kita berharap Dana Desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa terutama berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa teluk pantaian". Kata pemuda tersebut. 

"Terkait langkah kita selanjutnya, jika memang tidak selesai dengan cara kekeluargaan di desa. Maka dari masyarakat akan mengadukan dan menempuh secara jalur hukum". Ucap perwakilan pemuda tersebut. 

Terkait pemasalah tersebut ini daftar temuan yang diduga ada penyelewengan dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh Kepala Desa Teluk Pantaian:

1.Penyalahgunaan kewenangan BUMDes Teluk Pantaian melalui pembelian mobil desa dan lapangan bola. 

(Melanggar Permendes No. 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran BUMDes. UU no. 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. PP no. 43 tahun 2014 peraturan pelaksanaan UU no.6 tahun 2014 tentang desa) 

2. Penyelewengan dana pendapatan desa dari PAD kebun desa. 

(Melanggar UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Permendes No. 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran BUMDes) 

3. Kegiatan fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa. Seperti MTQ Desa tahun 2018, 2019. Dll 

(Melanggar UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi) 

4. Penyalahgunaan dana upah kerja padat karya tunai (PKT). Seperti proyek pembangunan Jalan H. Ibrahim, proyek jalan Pendidikan, dll 

(Melanggar UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. Permenkeu no. 50/PMK/07/2017 tentang pengelolaan transfer kedaerah dan dana desa. UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. SKB menteri Dalam Negeri Nomor: 140-8698 Tahun 2017. SKB menteri Keuangan Nomor: 954/KMK.07/2017. SKB menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 116 Tahun 2017. SKB menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: 01/SKB/M.PPN/12/2017)

5. BLT Dana desa yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran. 

(Melanggar UU no. 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik. Perki no. 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa. Permendagri no. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Permendes PDTT no. 6 tahun 2020, revisi dari Permendes no. 11 tahun 2019).

Dikonfirmasi Kades Teluk Pantaian H. Abu Khasim Melalui pesan WhatsApp  22/07/20. Dirinya menangapi permasalahan tersebut hal yang biasalah 'Ya Biasalah Politik' Kita lihat dulu hasil pemeriksaan dari insfektorat semuanya mereka akan memeriksa. tutupnya


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Penghulu Labuhan Papan Berikan Bantuan Sembako dan Vitamin kepada Pasien Covid-19

Perkuat Pemerintahan Desa Belaras Barat, Kades Atan Herman Lantik Perangkat RT dan RW

Pemdes Sebangar Salurkan BLT -DD Tahap 8 Tahun 2022 Pada 136 KK

Melihat Beberapa Unit Usaha BUMDesa Kapila Adhiatama di Desa Teluk Pantaian

Polsek Daik Lingga Berikan Pengamanan Pemilihan BPD Penuba

Fasilitator Program DMIJ Plus Terintegrasi Gelar Monitoring Ke Desa Suraya Mandiri

Buka Pelatihan Siskuedes Versi 2.0.4 Diikuti 4 Kecamatan, HM Wardan: Wujudkan Penertiban Adminstrasi dan Transparansi Desa

Sosialisasi Dana BKK Provinsi Riau 2022, Ini Kata Kades Kemuning Muda

Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 di Desa Kelumpang Terapkan Protokol Kesehatan

Camat Bandar Petalangan dan Kades Sialang Bungkuk Serahkan BLT Secara Simbolis

Resmi di Buka, Pemdes Pinta Masyarakat Desa Bente Mari Kita Sukses dan Ramaikan STQ Ke XIX Tahun 2022

Terima Kasih Pak Gubri Abdul Wahid, Jalan Bagan Jaya Jadi Bukti Nyata Perhatian ke Desa

Terkini +INDEKS

Ada Sampah dan Jalan Berlubang? Cukup Telepon 112, Pemko Pekanbaru Langsung Bergerak!

14 Juni 2026
Lahan Warga di Benai Terbakar, Satpol PP Kuansing Bergerak Cepat Cegah Api Meluas
14 Juni 2026
Polri Turun ke Desa, Bhabinkamtibmas Mandah Koordinasi Pendataan Lahan Jagung
14 Juni 2026
Wakil Ketua DPRD Inhil Asmadi Hadiri Tablig Akbar Milad ke-61 Inhil, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Marwah Daerah
14 Juni 2026
Swarna Bumi Bergemuruh! Zigas dan Andrigo Hibur Ribuan Warga di Milad ke-61 Inhil
14 Juni 2026
Usai Kecelakaan Maut, Operasi Mikrosleep Digelar di Tol Pekanbaru-Dumai
14 Juni 2026
Sekali Bergerak, Polda Riau Bongkar 3 Kejahatan Besar: Begal, Curanmor hingga Pencuri Mobil
14 Juni 2026
Jangan Diam! Warga Diminta Laporkan Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan
13 Juni 2026
Rumah Warga di Rohil Ludes Terbakar, Mobil dan Dokumen Penting Ikut Hangus
13 Juni 2026
Hadiri Aqiqah cucu Bupati Bengkalis Kasmarni, Grib Jaya Kabupaten Bengkalis Bertemu Sapa Bupati Bengkalis ke 14
13 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
  • 2 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 3 Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
  • 4 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 5 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 6 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 7 Viral! Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Ditangkap Lagi, Dua Masih Buron
  • 8 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media