• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemdes
  • Inhil

Dana Desa Teluk Pantaian Gas Diduga Tidak Transparan, Kades Sebut Biasalah Politik!

Redaksi

Kamis, 23 Juli 2020 13:20:18 WIB Dibaca : 1997 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Diduga pengunaan serta pengelolaan dana desa Teluk Pantaian tidak transparan selama ini mencuat, setelah diadakannya mediasi antara masyarakat yang diwakili oleh Para Pemuda dari Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Desa Teluk Pantaian dengan Pemerintahan desa pada hari Rabu (15/07/2020) di Kantor Pemerintahan Desa Teluk Pantaian. 

Adapun hal mediasi tersebut diadakan adalah setelah banyaknya keluhan-keluhan, masukan, dan kritik dari masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh Kepala Desa Teluk Pantaian. Sehingga setelah melihat kondisi yang dianggap akan semakin parah. Maka para pemuda yang tergabung di P3M akhirnya menyurati Kepala Desa untuk diadakan pertemuan.

Baca Juga Berita Terkait: Disebut Tidak Transparan Pengunaan Dana Desa, Begini Klarifikasi Kepala Desa Teluk Pantaian

Hal senada juga diungkapkan oleh salah seorang perwakilan pemuda kepada media Jaka mengatakan, "Pada dasarnya sudah menjadi hak dan kewajiban masyarakat Desa Teluk Pantaian untuk mengawasi dalam penggunaan dana desa apalagi semua anggara tersebut berasal dari anggaran negara. Ditambah lagi bahwa pengawasan yang dilakukan masyarakat juga dilindungi dan diperbolehkan secara UU. Ukarnya.

Pengawasan seperti ini yang seharusnya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekat pengawasan adalah dalam kerangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa mempercayai masyarakat dan masyarakat mempercayai pemerintahan desa. 

Kita dari masyarakat menginginkan pengelolaan dana desa Teluk Pantaian dengan baik dan benar, sehingga kita berharap Dana Desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa terutama berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa teluk pantaian". Kata pemuda tersebut. 

"Terkait langkah kita selanjutnya, jika memang tidak selesai dengan cara kekeluargaan di desa. Maka dari masyarakat akan mengadukan dan menempuh secara jalur hukum". Ucap perwakilan pemuda tersebut. 

Terkait pemasalah tersebut ini daftar temuan yang diduga ada penyelewengan dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh Kepala Desa Teluk Pantaian:

1.Penyalahgunaan kewenangan BUMDes Teluk Pantaian melalui pembelian mobil desa dan lapangan bola. 

(Melanggar Permendes No. 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran BUMDes. UU no. 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. PP no. 43 tahun 2014 peraturan pelaksanaan UU no.6 tahun 2014 tentang desa) 

2. Penyelewengan dana pendapatan desa dari PAD kebun desa. 

(Melanggar UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Permendes No. 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran BUMDes) 

3. Kegiatan fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa. Seperti MTQ Desa tahun 2018, 2019. Dll 

(Melanggar UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi) 

4. Penyalahgunaan dana upah kerja padat karya tunai (PKT). Seperti proyek pembangunan Jalan H. Ibrahim, proyek jalan Pendidikan, dll 

(Melanggar UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. Permenkeu no. 50/PMK/07/2017 tentang pengelolaan transfer kedaerah dan dana desa. UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. SKB menteri Dalam Negeri Nomor: 140-8698 Tahun 2017. SKB menteri Keuangan Nomor: 954/KMK.07/2017. SKB menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 116 Tahun 2017. SKB menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: 01/SKB/M.PPN/12/2017)

5. BLT Dana desa yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran. 

(Melanggar UU no. 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik. Perki no. 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa. Permendagri no. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Permendes PDTT no. 6 tahun 2020, revisi dari Permendes no. 11 tahun 2019).

Dikonfirmasi Kades Teluk Pantaian H. Abu Khasim Melalui pesan WhatsApp  22/07/20. Dirinya menangapi permasalahan tersebut hal yang biasalah 'Ya Biasalah Politik' Kita lihat dulu hasil pemeriksaan dari insfektorat semuanya mereka akan memeriksa. tutupnya


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Sebanyak 28 KK di Desa Kelumpang Terima BLT DD Tahap I Bulan Ketiga

Melalui Program DMIJ Plus Terintegrasi Bupati Inhil: Kita Bisa Lahirkan Generasi Islami yang Hafal Tahfidz Quran

Sosialisasi Dana BKK Provinsi Riau 2022, Ini Kata Kades Kemuning Muda

Desa Rambaian, Inhil Terima Penghargaan Penggiat Lingkungan dari Kementrian LHK

Desa Lanjut Lingga Anggarkan Dana Pelatihan Silat Pengantin

BUMDesa Tanjung Raya di Desa Pulau Kecil Sediakan Alat Perlengkapan Pertanian

Gelar MDPT Tahun 2020, BUMDesa Madu Sejahtera Serahkan Laba Kepada Pemdes Teluk Nibung

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemdes Kelapa Patih Jaya Laksanakan Vaksinasi Tahap I

Diikuti Fasilitator DMIJ Plus Terintegrasi Bupati HM Wardan Tutup Secara Resmi Pelatihan Penguatan Ekonomi Memutus Mata Rantai Stunting

Anggaran dana desa Sibuak Tapung jadi Sorotan Wartawan

Pemdes Igal Gelar Dokumentasi Monitoring Pembinaan Peningkatan Pengawasan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Desa

Serahkan Berkas Pencalonan, Ika Martina Siap Bertarung di Pilkades Bekawan, Inhil

Terkini +INDEKS

Dari Kebun hingga Viral, Kisah Fahro Rozi Bangun 12 Rumah dan Perbaiki Jalan di Mandah

12 September 2026
Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Tanpa Pemenang, Tender Ulang atau Geser Tahun Depan?
12 September 2026
Bukan Sekadar Hiburan, Live Pacu Jalur Virtual Kembali Salurkan Rp2,25 Juta untuk Sesama
12 September 2026
335 Mahasiswa FEB UNISI Tembilahan Ikuti Yudisium Ke-XX, Rektor: Gelar Adalah Amanah
12 September 2026
Pisah Sambut Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi Tinggalkan Kesan Mendalam bagi Personel dan Masyarakat
12 September 2026
Jual Lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka
12 September 2026
Komisi III DPRD Kuansing Dukung Penataan Keamanan Siber dan Aset Digital Pemda
12 September 2026
Kembangkan Kasus Sabu 65 Kg, Polres Bengkalis Sita Ruko Diduga Jadi Tempat Penampungan
11 September 2026
Karhutla 70 Hektare di Inhu, Kapolda Riau dan Pangdam Pastikan Gambut Dipadamkan hingga Dalam
11 September 2026
PB Kepri Serukan Perempuan Jangan Jadi Penonton Pembangunan
11 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Tanpa Pemenang, Tender Ulang atau Geser Tahun Depan?
  • 2 Pisah Sambut Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi Tinggalkan Kesan Mendalam bagi Personel dan Masyarakat
  • 3 Jual Lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka
  • 4 Kembangkan Kasus Sabu 65 Kg, Polres Bengkalis Sita Ruko Diduga Jadi Tempat Penampungan
  • 5 PB Kepri Serukan Perempuan Jangan Jadi Penonton Pembangunan
  • 6 Belum Dua Minggu Dipinjam, Mantan Kabag Ekonomi Kuansing Kembalikan Mobil Dinas
  • 7 Hadapi Tantangan Abad ke-21, STAI Al Hidayah Kuansing Bekali Mahasiswa dengan Keterampilan Digital
  • 8 Waktu Pelaksanaan Tak Lagi Cukup, Tender Pembangunan Pasar Tembilahan Gagal
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media