Ayu Sitorus
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Tanjungpinang – Suasana salah satu kafe di Kota Tanjungpinang, Sabtu (28/2/2026), terasa hangat namun penuh konsentrasi. Ayu Sitorus duduk di meja panjang, membuka berkas-berkas dokumen yang telah disiapkannya, sambil menatap para awak media yang mulai menyiapkan alat rekam. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi polemik yang belakangan ramai di ruang publik: Surat Pernyataan Sikap Bersama tertanggal 26 Februari 2026 dan pemberitaan media online cucus.id terkait Bazar Ramadan 2026 di Zona B Taman Gurindam 12.
Surat pernyataan yang beredar menyinggung dugaan keributan berulang di setiap event bazar di Jalan Teuku Umar, Jalan Merdeka, dan Tepi Laut. Beberapa poin menyebut gangguan ketenteraman warga dan penolakan terhadap keterlibatan Ayu Sitorus dan Yusuf Lase. Sementara media cucus.id menurunkan sejumlah judul yang menimbulkan persepsi negatif, di antaranya:
“KESERAKAHAN DI BALIK BAZAR RAMADAN FAIR 2026 DI ZONA B TAMAN GURINDAM 12 MENINDAS EMAK DAN 250 PELAKU UMKM”
“RATUSAN UMKM DAN MASYARAKAT TOLAK BAZAR RAMADAN 2026 ILEGAL ZONA B TAMAN GURINDAM 12”
“KERAP MEMBUAT KEONARAN, MASYARAKAT KOTA TUA TANJUNGPINANG TOLAK AYU DAN YUSUF BUKA BAZAR DI JALAN MERDEKA-TEUKU UMAR”
Di hadapan media, Ayu menegaskan bahwa seluruh kegiatan bazar yang dijalankan bersifat resmi dan memiliki rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Kegiatan ini bukan kegiatan liar. Semua dijalankan sesuai kapasitas organisasi dan ada rekomendasi resmi dari Pemprov Kepri,” ujarnya dengan tegas.
Ia menjelaskan bahwa setiap event dikelola dalam kapasitas sebagai pengurus Komunitas UMKM Kota Tua Provinsi Kepri, dengan struktur yang jelas: Yusuf Lase sebagai Ketua Umum, Ayu Sitorus sebagai Bendahara, Said Ahmad Syukri sebagai Ketua Harian, dan Sueb sebagai Sekretaris.
Lebih lanjut, Ayu menekankan pentingnya melihat fakta secara utuh. Setiap event memiliki dokumentasi administrasi lengkap, termasuk alur transaksi dan bukti transfer operasional. Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, Ayu menyebut terdapat alur distribusi dana yang diduga melibatkan sejumlah pihak yang menandatangani surat pernyataan sikap. Aliran dana ini terkait pelaksanaan setiap kegiatan bazar weekend Kota Tua di sebagian Jalan Merdeka yang ia jalankan pada tahun 2024 hingga awal 2025, dengan fee sebesar 40 persen setiap minggu.
“Semua tercatat. Ada bukti transfer dan pencatatan lengkap. Jangan sampai muncul opini seolah kegiatan ini berjalan tanpa mekanisme,” ucap Ayu.
Ia menambahkan, pihak-pihak yang kini menandatangani surat pernyataan sebelumnya mengetahui sepenuhnya mekanisme kegiatan.
Konferensi pers berlangsung tenang, namun setiap kata yang diucapkan Ayu terasa berat. Ia berharap masyarakat menilai polemik ini berdasarkan fakta, bukan opini sepihak yang tersebar luas.
“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar untuk membela diri. Kami ingin masyarakat memahami keseluruhan proses. Jangan sampai persepsi negatif terbentuk tanpa melihat data dan dokumen yang ada,” tutupnya sambil menutup berkas dokumen di hadapannya.(Red)

Berita Lainnya
Turnamen Orado Inhil Digelar 25 - 28 Oktober, Siapkan Hadiah Utama 2 Unit Sepeda Listrik
Marhaban Ya Ramadhan: Selamat Datang Tamu Agung 2026
Dari Pekanbaru, HIPPMA Insel Sampaikan Dukungan Terhadap Pinjaman 200 M Pemkab Inhil
Bukan Harga Kelapa! Peneliti BRIN Bongkar Akar Krisis Sebenarnya di Indragiri Hilir
Drs H Asra Faber MM : Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kedalikan
Dewa Janus hingga Pesta Kembang Api: Menelusuri Akar Tahun Baru Masehi dan Pandangan Islam
Senang vs Tenang : Dilema Hidup Manusia Modern
Muhasabah Ibadah: Jangan Sampai Sunnah Menghalangi Wajib
Dari Konten ke Kepedulian, Fahro Rozi - Ario Wujudkan Rumah Layak untuk Janda Cik Mahare di Desa Igal Mandah
Bukan Harga Kelapa! Peneliti BRIN Bongkar Akar Krisis Sebenarnya di Indragiri Hilir
Kursi Menimbang Marwah
Chemistry Kepemimpinan: Herman - Yuliantini dan Ritme Baru Pemerintahan Inhil