40 Kg Sabu Digagalkan, Empat Terdakwa Divonis Seumur Hidup, Bandar 'Uncle' Masih Buron
BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus penyelundupan 40 kilogram sabu, yakni Jufrizal alias Jupri, Nanda, Yandi, dan Tia Septiani alias Tia.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Herwindiyo Dewanto, didampingi hakim anggota Ardian Nur Rahman dan Geri Caniggia, dalam sidang yang digelar secara virtual pada Kamis (2/7/2026). Para terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Selatpanjang, sementara jaksa dan penasihat hukum berada di Selatpanjang.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang sebelumnya meminta agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika. Hakim juga menilai tidak terdapat alasan yang dapat meringankan perbuatan para terdakwa.
Persidangan mengungkap bahwa jaringan penyelundupan tersebut diduga dikendalikan seorang bandar berinisial Uncle, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia. Tia berperan sebagai penghubung yang mengatur pergerakan kurir laut maupun kurir darat untuk membawa sabu dari perairan perbatasan Malaysia–Indonesia menuju wilayah Riau.
Kasus ini bermula ketika Tia menerima perintah dari Uncle untuk menyiapkan pengiriman 40 kilogram sabu pada akhir September 2025. Tia kemudian menunjuk Doni sebagai kurir laut dan meminta Nanda merekrut kurir darat untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Maredan, Kabupaten Siak.
Setelah sabu berhasil dibawa ke titik pendaratan di Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, para kurir darat bergerak menuju lokasi tujuan. Namun, perjalanan mereka terhenti setelah tim kepolisian menghadang rombongan di kawasan Kurau. Sejumlah pelaku sempat melarikan diri, tetapi akhirnya berhasil ditangkap dalam pengembangan penyidikan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 30 bungkus sabu dengan berat total sekitar 40 kilogram, sejumlah cartridge rokok elektrik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Berdasarkan keterangan para tersangka, polisi berhasil menangkap Tia di kediamannya dan mengungkap perannya sebagai pengatur jalur distribusi dalam sindikat penyelundupan narkotika lintas negara.

Berita Lainnya
Penyidik KPK Periksa Kepala BPBD Bengkalis dan Lima Saksi Korupsi Jalan Lingkar Batu
Sedang Transaksi Narkoba, Dua Orang Nelayan di Inhil Ditangkap Polsek Tanah Merah
Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli dari UIN Suska Riau dalam Sidang Kasus Karlahut di Belantaraya Gaung Inhil
Dua Pria Ketangkap Basah Curi Pipa Besi Milik PT PHE di Rohil
Sepasang Pengedar Sabu di Rengat Dibekuk Polres Inhu
3 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Karimun dengan Cara Dilarutkan dalam Air Panas
Berhasil Amankan 900 Gram Sabu, Anggota Unit Reskrim Polsek Bangko Sempat Duel dengan Pelaku
Curi HP dan Sepeda Motor di Mushola, Seorang Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
Polri: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama
Bea Cukai Bengkalis Amankan 1.155 Karung Bawang Merah Ilegal
Wanita Paruh Baya di Lampura Terduga Pelaku Penipuan Bermodus Transfer Uang DP