Api dari Kebun Sagu Merambat
Pensiunan 79 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pembakaran Lahan di Bengkalis
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang pensiunan berinisial IA (79) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembakaran lahan di Jalan Utama Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (17/8/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, serta hasil gelar perkara.
“Tersangka berinisial IA (79), seorang pensiunan, diduga melakukan aktivitas pembakaran untuk membuka atau mengolah lahan,” ujar AKP Yohn Mabel.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Api diduga berasal dari aktivitas pembakaran di kebun sagu milik tersangka, kemudian membesar dan merambat ke area perkebunan di sekitarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, kejadian bermula sekitar pukul 12.00 WIB ketika seorang saksi melihat tersangka melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya.
Saat itu, tersangka telah diingatkan bahwa kondisi cuaca panas, musim kemarau, dan angin kencang berpotensi membuat api sulit dikendalikan.
Namun, sekitar pukul 13.00 WIB, api membesar dan bergerak ke arah timur. Kobaran api kemudian membakar tanaman sagu dan mulai merambat ke lahan milik warga lainnya.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat berupaya melakukan pemadaman dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran.
Dari hasil penanganan di lokasi, luas lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar satu hektare.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka, serta satu batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegas Yohn.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.
Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.
Selain berpotensi menyebabkan api meluas dan mengancam keselamatan masyarakat, praktik pembakaran lahan juga dapat merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum.
(dik/rls)

Berita Lainnya
Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Ungkap Kasus Hoaks Korban Begal
Kakek Sudah Bau Tanah di Air Molek Inhu Masih Jadi Pengedar Sabu
Kodim 0315 Bintan bersama Aparat Gabungan Tertibkan Balapan Liar
Patroli Sambang, Bhabinkamtibmas Tanjung Melayu Berikan Himbauan Kamtibmas
Residivis dan Narapidana Asimilasi di Pekanbaru Ditangkap Polisi 'Bobol Toko Ponsel'
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan di Bawah Umur, Salah Satu Gharim Mesjid di Pekanbaru
Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel Online Di Mandau
5 Pemain Judi Qiu-qiu Diciduk Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri di Kedai Kopi
Curi Isi Rumah, Pemuda Rengat Diringkus Satreskrim Polres Inhu
Pemadaman Karhutla Berujung Penemuan Gudang Narkoba di Kebun Sawit Dumai
Polsek Sungkai Selatan Amankan Pelaku Curat saat Bersembunyi di Bandar Lampung
Heboh di Bengkalis! 7 Kg Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, 3 Pengedar Dibekuk Polda Riau