Marjani Ditahan KPK, Kuasa Hukum Tetap Keberatan: Ini Tidak Adil!
BUALBUAL.com - Tim Advokasi Marjani (TAM) resmi melayangkan keberatan ke KPK di Jakarta, Senin (13/4), atas penetapan tersangka kliennya. Ahmad Yusuf menegaskan proses hukum ini cacat bukti karena tidak ada aliran dana ke rekening Marjani meski ia akhirnya resmi ditahan.
Ketua TAM, Ahmad Yusuf, mendatangi Gedung Merah Putih guna mendampingi pemeriksaan kliennya tersebut. Ia menilai penetapan status hukum terhadap Marjani tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup. “Kami menilai penetapan tersangka klien kami tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Yusuf kepada wartawan.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti nihilnya bukti transaksi keuangan atau financial trail dalam perkara ini. Pihaknya mengklaim tidak menemukan indikasi Marjani sebagai penerima manfaat dari dugaan korupsi tersebut. Menurut Yusuf, elemen utama korupsi adalah kejelasan aliran dana yang mengarah langsung kepada subjek hukum.
Soroti Kejanggalan Alat Bukti
Di sisi lain, Ahmad Yusuf mengungkapkan adanya indikasi aliran dana justru mengarah kepada pihak lain. Ia menyebut terdapat inkonsistensi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh tim penyidik. “Konstruksi perkara ini tidak dibangun secara solid karena ada keterangan yang tidak sejalan,” tambahnya secara lugas.
Karena itu, TAM meminta pimpinan KPK melakukan evaluasi menyeluruh serta membatalkan status tersangka kliennya. Mereka mendesak lembaga antirasuah bertindak profesional tanpa harus mengorbankan pihak yang tidak bersalah. Yusuf memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika permohonan keberatan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
Marjani Resmi Ditahan
Namun demikian, upaya perlawanan hukum tersebut tidak menghalangi langkah penyidik untuk melakukan tindakan penahanan. Tepat pukul 16.30 WIB, Marjani resmi ditahan oleh KPK setelah menjalani rangkaian pemeriksaan panjang. Penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang tengah ditangani tim penyidik.
Kendati sudah dilakukan penahanan, tim hukum tetap bersikeras bahwa proses ini melanggar asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait nota keberatan tersebut. “Semua upaya hukum akan kami tempuh demi menjaga integritas penegakan hukum itu sendiri,” tutup Yusuf.

Berita Lainnya
Tekab 308 Polres Lampura Lumpuhkan Tersangka Spesialis Curanmor Lintas Provinsi
Transaksi Terbongkar! Pria di Tembilahan Ditangkap Saat Edarkan Sabu
Polisi Riau Amankan Pelaku Penistaan Agama Terkait Postingan di Facebook
Kejari: Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing Tinggal Tunggu Hasil PKN dari BPKP
Paket Demi Paket Ditemukan Polisi, Penggerebekan di Kuansing Berujung Penyitaan 28 Diduga Sabu
Pria 27 Tahun di Inhil Ditangkap, Diduga Jadi Kurir Sabu Jaringan Kontrakan
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Pemalsuan SIM
Polisi Bekuk Pelaku Pembobol Rumah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan
19 Advokat Baru DPC Indragiri Raya Diambil Sumpah Oleh Ketua PT Riau
Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Laksanakan Patroli Roda Dua
Pidsus Kejati Riau Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Branding Iklan BRK ke Penyidikan
Ibu Rumah Tangga di Pelalawan Diduga Ditikam Tiga Kali, Pria 60 Tahun Diamankan