Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Marjani Ditahan KPK, Kuasa Hukum Tetap Keberatan: Ini Tidak Adil!
BUALBUAL.com - Tim Advokasi Marjani (TAM) resmi melayangkan keberatan ke KPK di Jakarta, Senin (13/4), atas penetapan tersangka kliennya. Ahmad Yusuf menegaskan proses hukum ini cacat bukti karena tidak ada aliran dana ke rekening Marjani meski ia akhirnya resmi ditahan.
Ketua TAM, Ahmad Yusuf, mendatangi Gedung Merah Putih guna mendampingi pemeriksaan kliennya tersebut. Ia menilai penetapan status hukum terhadap Marjani tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup. “Kami menilai penetapan tersangka klien kami tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Yusuf kepada wartawan.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti nihilnya bukti transaksi keuangan atau financial trail dalam perkara ini. Pihaknya mengklaim tidak menemukan indikasi Marjani sebagai penerima manfaat dari dugaan korupsi tersebut. Menurut Yusuf, elemen utama korupsi adalah kejelasan aliran dana yang mengarah langsung kepada subjek hukum.
Soroti Kejanggalan Alat Bukti
Di sisi lain, Ahmad Yusuf mengungkapkan adanya indikasi aliran dana justru mengarah kepada pihak lain. Ia menyebut terdapat inkonsistensi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh tim penyidik. “Konstruksi perkara ini tidak dibangun secara solid karena ada keterangan yang tidak sejalan,” tambahnya secara lugas.
Karena itu, TAM meminta pimpinan KPK melakukan evaluasi menyeluruh serta membatalkan status tersangka kliennya. Mereka mendesak lembaga antirasuah bertindak profesional tanpa harus mengorbankan pihak yang tidak bersalah. Yusuf memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika permohonan keberatan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
Marjani Resmi Ditahan
Namun demikian, upaya perlawanan hukum tersebut tidak menghalangi langkah penyidik untuk melakukan tindakan penahanan. Tepat pukul 16.30 WIB, Marjani resmi ditahan oleh KPK setelah menjalani rangkaian pemeriksaan panjang. Penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang tengah ditangani tim penyidik.
Kendati sudah dilakukan penahanan, tim hukum tetap bersikeras bahwa proses ini melanggar asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait nota keberatan tersebut. “Semua upaya hukum akan kami tempuh demi menjaga integritas penegakan hukum itu sendiri,” tutup Yusuf.

Berita Lainnya
Kurun Waktu 10 Jam, 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Lampura
Kajati Riau Sebut Ada Pengalihan Isu, Terkait 63 Kepsek di Inhu Mendadak Mengundurkan Diri
Terjaring Balap Liar, 4 Remaja di Pekanbaru Diamankan Polisi
Gawat! Predator Anak Kembali Memakan Korban, Kakak Adik Jadi Sasaran, Polisi Amankan Tersangka
Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika: Dua Pelaku dan 15 Paket Sabu Diamankan
Mengerikan, ODGJ di Tembilahan Mutilasi Anak Kandung Sendiri
Miliki Sabu 8,40 Gram, Seorang Pelaku Diringkus Polres Bengkalis
Cegah PETI, Polsek Peranap Bakar Rakit Dan Himbau Warga Hentikan Kegiatan Penambangan Illegal
Pria di Pekanbaru Tega Bunuh Mantan dari Kekasihnya karena Cemburu
10 Ton Kayu Illegal Logging Diamankan Tim dari Komplotan Mafia Kayu Anak Jenderal
Lagi Asyik Pesta Sabu, Pasutri Siri di Kemuning Inhil Ditangkap Polisi
Diduga kades Muizin firmansyah tidak Transfaran mengalokasikan Anggaran (DD) DI TAHUN 2017-2018