Polsek Bintan Timur Berhasil Bekuk 2 Pencuri Sepeda Motor di Batam
BUALBUAL.com - Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap 2 pelaku Pencurian Kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Nusantara, KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur pada hari Senin (4/10/2021).
Kedua pelaku adalah RZ dan AG, mencuri barang milik korban bernama Kuanto, warga Kelurahan Gunung Lengkuas. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu, 02 Oktober 2021 pukul 04.00 WIB. Saat isteri korban bernama Wasiah terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor yang diparkir dihalaman rumah sudah tidak ada lagi.
Selain sepeda motor, Wasiah juga mengetahui saat itu bahwa 2 Unit Handphone, mesin ketam dan mesin gerenda miliknya juga diambil pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Bintan Timur.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut, Al hasil, pada Senin 04 Oktober 2021, Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku disebuah Hotel di Kota Batam.
"Sudah kita amankan, berikut barang bukti dan handphone milik korban," ujar Ulil.
Ditambahkan Ulil, pelaku bukan residivis, namun baru kali pertama melakukan Pencurian, awalnya pelaku dan korban bertemu di jalan Wacopek, Kijang pada Minggu (19/09/2021). Saat itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa pelaku ingin mencari keluarga nya di Tanjung Pinang namun tidak ketemu, dan pelaku ingin menumpang tidur di rumah Korban.
Karena korban merasa iba, meski antara pelaku dan korban tidak saling kenal, akhirnya korban mengizinkan kedua pelaku menumpang di rumah nya. Kemudian pada Sabtu (02/10/2021) dini hari, saat korban sedang tertidur pulas, ternyata pelaku diam-diam mengambil sepeda motor dan barang-barang milik korban lalu melarikan diri.
"Saat ditanya mengenai motif pelaku, Ulil menjelaskan bahwa pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, yang rencana barang hasil curian hendak dijual, namun sebelum berhasil terjual, pelaku lebih dulu diamankan Polisi dan disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara," pungkasnya.
Saat dilakukan penangkapan barang-barang milik korban masih utuh dan diamankan juga oleh anggota sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Berita Lainnya
Seorang Warga Kota Bengkalis Jalankan Modus Sembako Murah, Akhirnya Diciduk Satuan Reskrim
Polres Bengkalis Amankan 43 WNA Banglades Dan 10 WNI, Tujuan Malaysia Di Tanjung Lebam
Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Pj Kades Di Kuansing Dituntut 30 Bulan
Polres Inhil Ungkap Kasus Curanmor di 9 TKP, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Grebek Tempat Hiburan Malam KTV Brotherhood, Amankan 93 Butir Ekstasi
Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap, IPW Apresiasi Polda Metro Jaya
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Seberida
Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, Seorang PNS di Lapas Kelas IIA Tembilahan Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Dua Terduga Curanmor Ditangkap di Sorek, Polisi Amankan 3 Kawasaki KLX
Janjikan Akan Diberi Proyek Sumur Bor, Oknum ASN Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Jelang HUT Bhayangkara ke - 76, Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN
Segera Menyerahkan Diri, Polisi Buru 6 Rekan Mahasiswi yang Tabrak IRT Hingga Tewas