Polsek Bintan Timur Berhasil Bekuk 2 Pencuri Sepeda Motor di Batam

BUALBUAL.com - Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap 2 pelaku Pencurian Kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Nusantara, KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur pada hari Senin (4/10/2021).
Kedua pelaku adalah RZ dan AG, mencuri barang milik korban bernama Kuanto, warga Kelurahan Gunung Lengkuas. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu, 02 Oktober 2021 pukul 04.00 WIB. Saat isteri korban bernama Wasiah terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor yang diparkir dihalaman rumah sudah tidak ada lagi.
Selain sepeda motor, Wasiah juga mengetahui saat itu bahwa 2 Unit Handphone, mesin ketam dan mesin gerenda miliknya juga diambil pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Bintan Timur.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut, Al hasil, pada Senin 04 Oktober 2021, Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku disebuah Hotel di Kota Batam.
"Sudah kita amankan, berikut barang bukti dan handphone milik korban," ujar Ulil.
Ditambahkan Ulil, pelaku bukan residivis, namun baru kali pertama melakukan Pencurian, awalnya pelaku dan korban bertemu di jalan Wacopek, Kijang pada Minggu (19/09/2021). Saat itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa pelaku ingin mencari keluarga nya di Tanjung Pinang namun tidak ketemu, dan pelaku ingin menumpang tidur di rumah Korban.
Karena korban merasa iba, meski antara pelaku dan korban tidak saling kenal, akhirnya korban mengizinkan kedua pelaku menumpang di rumah nya. Kemudian pada Sabtu (02/10/2021) dini hari, saat korban sedang tertidur pulas, ternyata pelaku diam-diam mengambil sepeda motor dan barang-barang milik korban lalu melarikan diri.
"Saat ditanya mengenai motif pelaku, Ulil menjelaskan bahwa pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, yang rencana barang hasil curian hendak dijual, namun sebelum berhasil terjual, pelaku lebih dulu diamankan Polisi dan disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara," pungkasnya.
Saat dilakukan penangkapan barang-barang milik korban masih utuh dan diamankan juga oleh anggota sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Berita Lainnya
Fandika Andi Chaidir Gugat CV Mitra Bangun Lestari ke Pengadilan
Pj Walikota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Polda Riau segera Serahkan Dekan FISIP Unri Nonaktif ke Kejaksaan
Sekda Meranti dan 11 Saksi Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi M Adil
Seorang Ayah Tiri di Pekanbaru Aniaya Anaknya Hingga Meninggal Dunia 'Kesal Tak Mau Diam'
Polda Riau Profiling Dalang Kerusuhan PT SSL: Ada Pemilik Lahan 400 Hektare
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 6 Warga Inhil Diamankan Polisi, Satu Oknum ASN
Infonya Sering Transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Ini Dikarengkeng Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul
Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka
HRS jadi Tersangka, MUI Langsung Bereaksi Keras, Polisi Harus Adil dalam Menegakkan Keadilan
Kejari Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Rasuah 13,5 Milyar di Tubuh BUMD BPR Inhil
Ibu Kandung di Kampar Cekik Anaknya Sendiri Hingga Tewas