Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Sekda Natuna Pimpin Rapat Bahas Pengunaan APBD 2025
Aroma Judi Berkedok Gelper Kembali Warnai Suka Berenang
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Seberida

BUALBUAL.COM INHU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, berhasil mengamankan dua orang laki-laki pengedar narkotika diduga jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
Kedua pengedar narkoba itu adalah, SA alias Bendol (47), warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida dan PJ alias Aan Cakil (48), warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.
Mereka diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, dijalan poros Desa Petala Bumi, Sabtu 26 Agustus 2023 pada waktu dan tempat yang berbeda, dari tangan para tersangka, diamankan 8 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,84 gram, uang tunai diduga hasil penjualan Rp20 juta lebih serta barang bukti lainnya.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabru, 2 September 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Seberida dan Pasir Penyu tersebut.
Dijelaskan Misran, Rabu, 23 Agustus 2023 siang, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida. Memastikan kebenaran informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun kesana untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Misran, didapat sebuah nama yang kerap bertransaksi, yaitu SA alias Bendol. Kemudian, Sabtu 23 Agustus 2023 malam, tim mendapat info lagi jika Bendol sedang berada dijalan poros Desa Petala Bumi.
Tim langsung menuju tempat itu. Benar saja, dipinggir jalan, tim melihat seorang laki-laki duduk diatas sepeda motor jenis Honda Supra tanpa plat Nopol dengan kondisi trondol seperti menunggu seseorang. Tim mendekati dan mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial SA alias Bendol. Saat digeledah, ditemukan 8 paket sabu-sabu siap edar.
Bendol mengaku jika sabu-sabu itu didapatnya dari PJ alais Aan Cakil (48), warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Tim langsung menuju rumah Aan Cakil dan berhasil mengamankannya. Disaksikan perangkat kelurahan dan RT setempat, dilakukan penggeledahan rumah Aan Cakil.
Dirumah itu, tim menemukan uang tunai Rp20 juta lebih diduga hasil penjualan sabu-sabu, 1 unit handphone android yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta sejumlah barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," pungkas Misran.
Berita Lainnya
Satres Narkoba Polres Lampura Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahguna Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
Pelaku Curas yang Beraksi di Depan SPBU Terminal Menggala Ditangkap Polisi
Polsek Mandah Amankan Dua Bandar Narkoba di Dua Daerah yang Berbeda
Berkas Sudah P-21, 4 Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Hampir Satu Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Inhil
Ini Motif Pembunuhan di Kateman, Inhil
Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan
Amankan 7 Pelaku dan 87 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Bujuk Rayu Sindikat
Fitra Riau Desak Pemerintah Buka Semua Anggaran Covid-19 'Dana Rawan Korupsi'
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Simalinyang Kampar, 22 Jerigen Diamankan
Tiga Pengedar Sabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 3 TKP
Dua Pimpinan Tertinggi Kuansing Diperiksa Kejari Selama 6 Jam, Wabup 4,5 Jam 'Dugaan Korupsi Senilai Rp 13.3 Milyar'