Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Seberida
BUALBUAL.COM INHU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, berhasil mengamankan dua orang laki-laki pengedar narkotika diduga jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
Kedua pengedar narkoba itu adalah, SA alias Bendol (47), warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida dan PJ alias Aan Cakil (48), warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.
Mereka diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, dijalan poros Desa Petala Bumi, Sabtu 26 Agustus 2023 pada waktu dan tempat yang berbeda, dari tangan para tersangka, diamankan 8 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,84 gram, uang tunai diduga hasil penjualan Rp20 juta lebih serta barang bukti lainnya.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabru, 2 September 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Seberida dan Pasir Penyu tersebut.
Dijelaskan Misran, Rabu, 23 Agustus 2023 siang, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida. Memastikan kebenaran informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun kesana untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Misran, didapat sebuah nama yang kerap bertransaksi, yaitu SA alias Bendol. Kemudian, Sabtu 23 Agustus 2023 malam, tim mendapat info lagi jika Bendol sedang berada dijalan poros Desa Petala Bumi.
Tim langsung menuju tempat itu. Benar saja, dipinggir jalan, tim melihat seorang laki-laki duduk diatas sepeda motor jenis Honda Supra tanpa plat Nopol dengan kondisi trondol seperti menunggu seseorang. Tim mendekati dan mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial SA alias Bendol. Saat digeledah, ditemukan 8 paket sabu-sabu siap edar.
Bendol mengaku jika sabu-sabu itu didapatnya dari PJ alais Aan Cakil (48), warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Tim langsung menuju rumah Aan Cakil dan berhasil mengamankannya. Disaksikan perangkat kelurahan dan RT setempat, dilakukan penggeledahan rumah Aan Cakil.
Dirumah itu, tim menemukan uang tunai Rp20 juta lebih diduga hasil penjualan sabu-sabu, 1 unit handphone android yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta sejumlah barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," pungkas Misran.

Berita Lainnya
Amankan Pelaku Curanmor, Jajaran Polsek Temukan Kartu Pers Atas Nama Salah Satu Pelaku
Polsek Tanayan Raya Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Berkas Lengkap, Bupati Meranti Nonaktif M Adil segera Diadili
Polisi Berhasil Amankan 3 Pelaku Curanmor di Mesjid Soebrantas Tembilahan
Pihak Polisi Selidiki Ojek Online Ambil Paksa Jenazah Rekan Diduga Kena Covid-19
Sering Transaksi Narkotika, Polisi Gerebek Gubuk di Kampung Kagungan Dalam Tuba
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Apresiasi Kinerja Sat Narkoba Polres Bengkalis
Setubuhi Korban Sebanyak 3 Kali, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polres Lampura
Team Reskrim Polsek Siak Kecil, Tangkap Pria Miliki Sabu 19.00 Gram
Penyelundup Sabu 80 Kg, Di Vonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Riau
Agen Judi Togel Online di Mandau, Diamankan Tim Polsek
DPO Narkoba Nekat Terjun ke Sungai, Polisi Beri Tembakan Peringatan