Paket Proyek di PUPR Kampar Diduga Dilaksanakan Tanpa Tayang di LPSE

BUALBUAL.com - Kampar- -Untuk diketahui publik bahwa paket proyek PL tanpa ada penayangan di LPSE dapat dikenai sanksi pelanggaran, karena berindikasi mengelabui publik untuk memuluskan paket terselubung.Selasa 1/12/20.
Paket pekerjaan fisik maupun non fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Kampar dengan pagu dibawah Rp200 juta melalui Pengadaan Langsung (PL), harus ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten kampar.
Seperti pekerjaan melalui PL (Pemilihan Langsung) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pagu sampai dengan Rp200 juta sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu juga berdasarkan peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, semua ada dalam aturan tersebut, sehingga mulai tahun anggaran 2020 untuk paket kegiatan PL harus ditayangkan di LPSE.
Menurut salah seorang Kontraktor Menyampaikan Ke Awak Media yang Tidak disebut Nama nya menyebutkan bahwa, Diduga adanya Paket PL tanpa ada penayangan di LPSE Kampar yang terindikasi paket terselubung yang yang mesti kita kuak legalitasnya.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk kegiatan pekerjaan melalui PL disetiap OPD di Kabupaten Kampar itu tidak ditayangkan di LPSE,” katanya,.
Lanjut dia, penayangan kegiatan pekerjaan yang ada di setiap OPD melalui aplikasi dalam hal ini LPSE tersebut sebagai bentuk transparansi Pemkab Kampar dan itu juga tentu dilakukan di daerah lainnya.
Sedangkan dalam proses tender (lelang) pekerjaan fisik maupun non fisik disetiap OPD, hingga kini masih berjalan dan juga telah tayang di LPSE. Selain itu juga ada sebagian kegiatan di beberapa OPD yang belum proses tender.
“Sebagian kegiatan di setiap OPD rata-rata sudah tayang di LPSE, baik yang masih proses tender maupun yang sudah selesai, begitu juga dengan kegiatan PL, untuk lebih jelas datanya bisa dilihat melalui aplikasi LPSE Pemkab Kampar” ungkapnya.
Agar tidak ada tudingan miring terhadap OPD dilingkungan Pemkab Kampar, pihak PA/KPA wajib melakukan penayangan di SIRUP LPSE, sehingga publik tau berapa anggaran paket PL yang akan dikerjakan pihak rekanan.
Kabit PUPR Kampar ketika dihubungi awak media melalui sambungan selulernya untuk dikonfirmasi,belum berhasil di hubungi hingga berita ini Terbit.
Berita Lainnya
JPU Tuntut 4 Terdakwa Korupsi Proyek USB SMAN 1 Tembilahan, Mulai dari 2 Tahun Setengah Hingga 1 Tahun Setengah
Rugikan Korban Capai Rp30 Juta, 2 Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan
Markas LMP Mengecam Kesbangpol Lampura Kangkangi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bapak dan Anak
Sat Narkoba Polres Lampung Utara amankan Seorang Pengguna Narkoba
Pasutri di Riau Tipu Korban Hingga Rp1,119 Miliar, Terduga Pelaku Mengaku Terinspirasi dari Sinetron
Lari Hingga Terjun ke Sungai, Pelaku Curas di Meranti Akhirnya Dibekuk Polisi
Apresiasi putusan MK, Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Kejaksaan Berperan Pemberantasan Tipikor
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
Diduga penggunaan DD pulau palas Anggaran 2017-2018-2019-2020 bernuansa korupsi,
Optimalkan Penegakan Hukum hingga Pelayanan Hukum, Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Ambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB
Kuasa Hukum Said Saprudin Ajukan Banding ke Gubri, Surat Keberatan Pelantikan Kades Belaras di Tolak Bupati Wardan