Bupati Inhu Hadiri Sosialisasi Kejagung Dalam Proses Keamanan Pasca Penyitaan Lahan PT Duta Palma Group
BUALBUAL.COM INHU- Pasca penyitaan lahan dan bangunan PT Duta Palma Group oleh penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan RI, Kejaksaan Agung melakukan sosialisasi dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat di auditorium Yopi Arianto, lantai 4 kantor Bupati Indragiri Hulu, Rabu (13/7/2022).
Kegiatan dihadiri oleh Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi; Wakil Bupati Indragiri Hulu, Junaidi Rachmat; Sekretaris Daerah Kab. Inhu, Hendrizal; unsur Forkopimda Kab. Inhu dan Ketua Tim Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar beserta jajarannya.
Tim Kejaksaan agung menjelaskan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah terkait penyitaan yang dilakukan pihaknya terhadap beberapa titik lahan PT Duta Palma Group. Penyitaan dimaksudkan untuk mendukung proses pembuktian baik penyidikan dan penuntutan perkara yang dalam hal ini tindak pidana korupsi dan terbukti pemulihan aset.
Tim Kejaksaan Agung meminta kepada pemerintah untuk membantu menyosialisasi pula hal ini kepada para pekerja yang bekerja di areal yang disita tersebut. Karena perkebunan sawit yang disita tersebut hasil pemanfaatannya termasuk dalam kekayaan negara dan harus dipertahankan, sehingga perlu dititipkan untuk menghindari berhentinya pengelolaan aset dan menghindari perubahan dan peralihan aset yang disita.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi menyatakan kesiapannya bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu membantu mengamankan dan mendukung proses ini dengan harapan proses penyitaan ini cepat selesai dengan aman dan kondusif. Rezita mengajak unsur Forkopimda dan pihak terkait untuk membantu dan mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung menyelesaikan masalah ini.
Beliau juga akan berusaha bersama Camat dan Kepala Desa untuk menyosialisasikan kepada pekerja terkait masalah ini untuk menghindari kekacauan atau tindakan merugikan.
Berita Lainnya
Hadapi Sidang Pra Peradilan IMA, Kajari Inhil Rini Triningsih Turun Langsung di PN Tembilahan
Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Hakim Kasus Duta Palma Minta JPU Jangan Tebang Pilih, Segera Adili Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto
Tim Restik Polres Bengkalis Gulung 9 Orang Komplotan Pelaku Narkoba
Satreskrim Polres Bintan Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kuala Simpang
Satnarkoba Polres Bengkali, Sikat 2 Pelaku Narkoba di Kecamatan Batsol
Terekam CCTV, 2 Pelaku Pencurian HP Milik Mahasiswa Ditangkap Polsek Kampar
Polisi Ringkus Pengedar Seribu Pil Ekstasi dan 1 Kg Sabu di Pekanbaru
Polres Inhu Amankan Tiga Tersangka Diduga Bawa Sabu-sabu 286,14 Gram
31 Tersangka Narkoba Terjaring Ops Antik Krakatau 2021 Polres Lampung Utara
Sempat DPO, Dua Pelaku Narkoba Ini Berhasil Diringkus Polisi dan BC Tembilahan
Dirugikan Pemberitaan Media, Apa Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers?