Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polres Bengkalis,
Team Opsnal Satnarkoba Amankan 1 Pria Karyawan Honorer di UPTD PU Mandau
BAHTINSOLAPAN, BUALBUAL.COM - Keheningan dini hari di kawasan Gang Nuri, Bathin Solapan, mendadak pecah saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penindakan terhadap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Gg. Nuri, Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MFY (33), yang merupakan karyawan honorer di UPTD Dinas PU Kecamatan Mandau.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas AKP Tidar.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,33 gram
1 (satu) unit handphone merk Samsung A20s warna hitam
Barang bukti sabu tersebut ditemukan langsung berada di tangan pelaku saat diamankan, yang menguatkan dugaan bahwa pelaku sedang menguasai dan menyimpan narkotika secara tanpa hak.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DR (dalam lidik) dengan cara berhutang sebanyak dua paket kecil seharga Rp250.000.
Selain itu, hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Berita Lainnya
Transaksi Sabu, Satres Narkoba Polres Inhil Bekuk Ar di Sebuah Hotel
Polsek Pinggir Amankan Pelaku Narkoba, 1 Warga Kandis
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar
Jaksa Riau Temukan Penyimpangan Pengadaan Komputer UNBK di Disdik
Lakalantas Di Jalan Hang Tuah Duri, 1 Korban Meninggal Ditempat Terlindas Truk Fuso
Diduga Pengaruh Miras, Pelaku Penikaman di Terminal Tembilahan Hulu Berhasil Diringkus Polisi
Kejari Limpahkan Perkara Pembangunan RSD Madani Pekanbaru ke APIP
Hasil Observasi Kejiwaan dari RSJ Sudah Keluar, Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Bukan ODGJ
Sadis,Anak Kandung Habisi Nyawa Ayahnya di Bengkalis
Kejaksaan Negeri Inhu Berhasil Mengeksekusi Terpidana SUNARDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur
Tim SAR Berhasil Temukan Balita Tenggelam di Sungai Kampar
Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polsek Kotabumi Utara