• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Kejaksaan Negeri Inhu Berhasil Mengeksekusi Terpidana SUNARDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur

Redaksi

Sabtu, 25 Februari 2023 12:20:34 WIB Dibaca : 683 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM INHU- Rengat - Bahwa pada hari Jum'at (24/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB, Pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Romiyasi, S.H.) yang didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Eliksander Siagian, S.H.) bersama tim Kejaksaan Tinggi Riau tiba di Bandara Sultan Syarif Qasim II Kota Pekanbaru dengan membawa Terpidana SUNARDI yang sudah termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018, yang selanjutnya akan dibawa ke Rutan Rengat Kelas II B Kab. Indragiri Hulu untuk melaksanakan eksekusi hukuman pidana penjara. Awalnya Terpidana SUNARDI berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung saat berada di daerah Kebun Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas Provinsi Kalimantan Barat pada hari Rabu (22/2/2023).

Mengenai asal-muasal Perkara Tindak Pidana Korupsi ini terjadi ketika Terpidana SUNARDI yang mengajukan pinjaman kredit yang diajukan dalam bentuk Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) yang ditujukan pada PT. BNI Cabang Rengat pada tahun 2011 lalu dengan mengatasnamakan Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur yang kemudian diketahui bahwasanya kredit yang diajukan tersebut adalah kredit fiktif karena nilai taksasi agunan yang diajukan oleh pihak KUD Rahayu Makmur tersebut adalah rekayasa. lalu pembayaran kredit atas pinjaman tersebut menjadi kredit macet dan  gagal bayar yang berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.805.834.614,- berdasarkan hasil audit keuangan.

Selama dalam perjalanan menuju Rutan Rengat Kelas II B, Terpidana SUNARDI bersikap kooperatif dan tidak terdapat perlawanan. Sesampainya di Rutan Rengat Kelas II B, Pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu segera melakukan eksekusi hukuman pidana penjara dan kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi Terpidana dengan pihak Rutan Rengat Kelas II B.

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr Tanggal 28 Februari 2018, yang pada amar putusannya menyatakan bahwa Terpidana SUNARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah serta denda uang pengganti hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp. 2.805.834.614,- (dua miliar delapan ratus lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Romiyasi, S.H.) menjelaskan bahwasanya Terpidana SUNARDI diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dikarenakan Terpidana SUNARDI telah dipanggil berulang kali secara patut untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tetapi Terpidana SUNARDI tidak memenuhi panggilan tersebut pada tahun 2018 lalu. Atas dasar itulah Terpidana SUNARDI dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana.

"Program Tabur Kejaksaan merupakan upaya Kejaksaan RI dalam menangkap para buronan yang masuk dalam daftar DPO dan belum selesai menjalani proses hukum, sejatinya tidak akan ada tempat yang aman bagi para buronan karena pihak Kejaksaan RI akan selalu mengejar dan menangkap para buronan serta juga akan bekerja sama dengan pihak - pihak terkait untuk melacak keberadaan para buronan." Terang Romiyasi. 


 Editor : Paiman


Berita Lainnya

Filsafat Hukum Islam dan Ushul Fiqh: Sebuah Interpretasi Terhadap Ayat-Ayat Allah

Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru, Terkait Korupsi Kredit Bakulan PT PER

Simpan 4 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang

Satnarkoba Polres Bengkali, Sikat 2 Pelaku Narkoba di Kecamatan Batsol

20 Butir Happy Five Gagal Diselundupkan ke Lapas Pekanbaru Lewat Roti Kering

Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah Senilai 1,1 Milyar 'Sri Devi Yani' didakwa JPU pasal Berlapis

Polsek Rengat Barat Bekuk Pengedar Sabu Sabu dan Ganja

Di Tingkat Kasasi, MA Potong Hukuman Kuat Ma'ruf Menjadi 10 Tahun Penjara

Akibat Suap Suami Sendiri, Kepala BKAD Meranti Dipenjara 30 Bulan

Tiga Pengedar Sabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 3 TKP

Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Ciduk Pelaku Narkoba di Batsol

Asyik Berjudi, 5 Tersangka Diringkus Polsek Kelayang, Ini Kronologisnya

Terkini +INDEKS

Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil

10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025
TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
10 Agustus 2025
Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
09 Agustus 2025
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
09 Agustus 2025
Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
PMRI Akan Gelar Gong Panggung Melayu Internasional Oktober 2025 di Jakarta
09 Agustus 2025
Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi
09 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 2 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 3 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 4 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 5 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 6 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 7 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
  • 8 Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media