• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Kejaksaan Negeri Inhu Berhasil Mengeksekusi Terpidana SUNARDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur

Redaksi

Sabtu, 25 Februari 2023 12:20:34 WIB Dibaca : 828 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM INHU- Rengat - Bahwa pada hari Jum'at (24/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB, Pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Romiyasi, S.H.) yang didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Eliksander Siagian, S.H.) bersama tim Kejaksaan Tinggi Riau tiba di Bandara Sultan Syarif Qasim II Kota Pekanbaru dengan membawa Terpidana SUNARDI yang sudah termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018, yang selanjutnya akan dibawa ke Rutan Rengat Kelas II B Kab. Indragiri Hulu untuk melaksanakan eksekusi hukuman pidana penjara. Awalnya Terpidana SUNARDI berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung saat berada di daerah Kebun Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas Provinsi Kalimantan Barat pada hari Rabu (22/2/2023).

Mengenai asal-muasal Perkara Tindak Pidana Korupsi ini terjadi ketika Terpidana SUNARDI yang mengajukan pinjaman kredit yang diajukan dalam bentuk Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) yang ditujukan pada PT. BNI Cabang Rengat pada tahun 2011 lalu dengan mengatasnamakan Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur yang kemudian diketahui bahwasanya kredit yang diajukan tersebut adalah kredit fiktif karena nilai taksasi agunan yang diajukan oleh pihak KUD Rahayu Makmur tersebut adalah rekayasa. lalu pembayaran kredit atas pinjaman tersebut menjadi kredit macet dan  gagal bayar yang berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.805.834.614,- berdasarkan hasil audit keuangan.

Selama dalam perjalanan menuju Rutan Rengat Kelas II B, Terpidana SUNARDI bersikap kooperatif dan tidak terdapat perlawanan. Sesampainya di Rutan Rengat Kelas II B, Pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu segera melakukan eksekusi hukuman pidana penjara dan kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi Terpidana dengan pihak Rutan Rengat Kelas II B.

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr Tanggal 28 Februari 2018, yang pada amar putusannya menyatakan bahwa Terpidana SUNARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah serta denda uang pengganti hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp. 2.805.834.614,- (dua miliar delapan ratus lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Romiyasi, S.H.) menjelaskan bahwasanya Terpidana SUNARDI diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dikarenakan Terpidana SUNARDI telah dipanggil berulang kali secara patut untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tetapi Terpidana SUNARDI tidak memenuhi panggilan tersebut pada tahun 2018 lalu. Atas dasar itulah Terpidana SUNARDI dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana.

"Program Tabur Kejaksaan merupakan upaya Kejaksaan RI dalam menangkap para buronan yang masuk dalam daftar DPO dan belum selesai menjalani proses hukum, sejatinya tidak akan ada tempat yang aman bagi para buronan karena pihak Kejaksaan RI akan selalu mengejar dan menangkap para buronan serta juga akan bekerja sama dengan pihak - pihak terkait untuk melacak keberadaan para buronan." Terang Romiyasi. 


 Editor : Paiman


Berita Lainnya

Bongkar Rumah Kosong, Residivis di Kampar Kembali Dijebloskan ke Penjara

Polsek Pelangiran Berhasil Ungkap 4 Orang Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Mencoba Cabuli IRT, HE Kini Digelandang ke Polres Lampura

Ancaman dan Intimidasi terhadap 8 Kepala Keluarga di TNTN, Pihak Kepolisian Terima Laporan pengaduan

Kesiapan pospam guna Operasi Ketupat Krakatau 2020 Kapolres Lampura tinjau lokasi

Delapan Pelaku Masih Anak Bawah Umur, 12 Begal di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Dugaan Korupsi Dana Bimtek Kades, 2 Oknum ASN Lampung Utara Diamankan Polisi

Pelaku Juru Parkir Liar di Kijang Diamankan Polisi Polres Bintan

Bawa 3,58 Gram Sabu, Kurir Ini Ditangkap Polsek Keritang

Kurun Waktu 4 Bulan, Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap 30 Kasus Narkoba

Lelang Proyek Fisik, PLH Bupati Bengkalis Diduga Langgar Kesepakatan dengan DPRD dan SKB Dua Mentri

Empat Kurir Pembawa 22 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Mati oleh JPU Kejari Pekanbaru

Terkini +INDEKS

HEBOH DI SIDANG! Saksi Ungkap HP Dani Nursalam Direndam Sebelum ke KPK, Lalu Dibuang ke Kali

18 Juni 2026
Kesaksian Mengejutkan! Abdul Wahid Disebut Tegas Larang Timnya Main Proyek
18 Juni 2026
Terbongkar! Wanita Muda Jadi Otak Peredaran Sabu, Sang Pacar Hanya Kurir
18 Juni 2026
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Inhu Fokus pada Pertanian dan Pencegahan Stunting
17 Juni 2026
Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk
17 Juni 2026
Tak Hanya Soal BBM! Mahasiswa Unri Bongkar Deretan Kebijakan yang Dinilai Menindas Rakyat
17 Juni 2026
Terungkap! Wanita Bersimbah Darah di Kebun TWA Dumai Ternyata Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
17 Juni 2026
Fantastis! Hampir 10 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polisi, Bandar Ketar-Ketir
17 Juni 2026
Kuala Enok Porak-Poranda! Abrasi Dahsyat Gerus Pesisir, Belasan Rumah dan Fasilitas Umum Hancur
17 Juni 2026
Orang Tua Lega! Puluhan Anak Dapat Sunat Gratis, Semua Ditanggung Polres Bengkalis
17 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
  • 2 Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
  • 3 Tak Perlu Buka Lahan Baru! Kapolsek Pelangiran Ajak Petani Raup Cuan dari Sela Kebun Kelapa
  • 4 Berani Tagih Rp1 Triliun ke Pusat! Surat Bupati Siak ke Prabowo, Dahlan Iskan: Kepala Daerah Sudah Mau Meledak!
  • 5 Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak
  • 6 Ribuan Mata Tertuju ke Layar! Nobar Piala Dunia 2026 di Polres Inhil Satukan Forkopimda dan Masyarakat
  • 7 Datuk Besar Muhammad Uzer Keluarkan Instruksi Tegas, Seluruh Laskar Siaga Kawal Kenduri Akbar Melayu Nusantara!
  • 8 Konser Andrigo Pecah! Ribuan Masyarakat Inhil Nyanyi Bareng Hingga Akhir Acara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media