Kesaksian Mengejutkan! Abdul Wahid Disebut Tegas Larang Timnya Main Proyek
BUALBUAL.com - Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menghadirkan fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (17/6/2026), saksi meringankan Tata Maulana membeberkan sikap tegas terdakwa yang disebut konsisten melarang orang-orang di sekitarnya ikut campur dalam urusan proyek pemerintah.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Tata menuturkan bahwa sejak mulai aktif menjalankan tugas sebagai gubernur, Abdul Wahid kerap mengingatkan timnya agar tidak membawa kepentingan pribadi, apalagi terlibat dalam proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Ia menyebut, intensitas peringatan tersebut meningkat ketika mulai beredar isu yang menyeret nama orang-orang dekat gubernur dalam proyek pemerintah. Menurutnya, Abdul Wahid selalu merespons isu tersebut dengan penegasan sikap.
Dalam kesaksiannya, Tata juga mengungkap soal pertemuan sejumlah pejabat PUPR dengan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, di Jakarta pada Juli 2025. Ia mengaku hadir dalam pertemuan tersebut, namun menegaskan tidak ada pembahasan terkait proyek.
“Pesan itu berulang kali disampaikan. Intinya kami diminta tidak menyentuh urusan proyek,” ungkap Tata.
Ia menyebut, intensitas peringatan tersebut meningkat ketika mulai beredar isu yang menyeret nama orang-orang dekat gubernur dalam proyek pemerintah. Menurutnya, Abdul Wahid selalu merespons isu tersebut dengan penegasan sikap.
Dalam kesaksiannya, Tata juga mengungkap soal pertemuan sejumlah pejabat PUPR dengan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, di Jakarta pada Juli 2025. Ia mengaku hadir dalam pertemuan tersebut, namun menegaskan tidak ada pembahasan terkait proyek.
"Yang disampaikan hanya soal profesionalitas ASN dan agar tidak terlibat politik,” jelasnya.
Tata justru menuturkan bahwa Abdul Wahid menunjukkan kemarahan setelah mengetahui adanya pertemuan itu. Gubernur kembali menegaskan larangan agar lingkarannya tidak berhubungan dengan urusan PUPR.
“Beliau langsung menegur dan mengingatkan kembali agar tidak ada yang berurusan dengan PU,” kata Tata.
Ia juga mengisahkan peristiwa lain yang menurutnya mencerminkan ketegasan Abdul Wahid. Seorang ajudan bernama Dahri disebut pernah mendapat teguran keras setelah menerima titipan uang yang dikaitkan dengan unsur Forkopimda.
Kecurigaan atas kejadian itu dilaporkan Tata kepada gubernur. Reaksi Abdul Wahid disebut spontan dan tegas hingga memanggil yang bersangkutan pada malam hari.
“Setelah kejadian itu, yang bersangkutan tidak lagi bertugas di kediaman,” ujarnya.
Lebih jauh, Tata menyebut Abdul Wahid bahkan menerbitkan surat edaran resmi pada September 2025. Isinya melarang seluruh OPD melayani pihak yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan pribadi.
Menurut Tata, kebijakan tersebut menjadi langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan nama kepala daerah.
Ia juga menepis anggapan adanya akses khusus Dani Nursalam kepada gubernur. Setiap pertemuan, kata dia, selalu melalui prosedur dan tidak pernah berlangsung secara tertutup.
"Semua pertemuan terjadwal dan tidak pernah hanya berdua,” tegasnya.
Dalam sidang yang sama, tim penasihat hukum juga menghadirkan saksi lain, termasuk Liza Meli Yanti, Arbert, dan Rafii.
Penasihat Hukum Soroti Kelemahan Dakwaan
Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai kesaksian para saksi justru memperlemah tuduhan jaksa penuntut umum.
Ia menekankan tidak ada bukti yang menguatkan dalil penyerahan uang Rp950 juta kepada Marjani sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
“Tidak satu pun saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut,” ujar Kemal.
Selain itu, ia menyoroti adanya perbedaan waktu dalam dugaan penyerahan uang Rp450 juta. Berdasarkan keterangan saksi, pihak yang disebut menerima uang berada di lokasi berbeda pada waktu yang sama.
Kesaksian Rafii dan Tata Maulana juga disebut tidak menemukan adanya aktivitas mencurigakan dalam rentang waktu yang dipersoalkan.
“Ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara dakwaan dan fakta persidangan,” katanya.
Tim penasihat hukum menyatakan optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif. Pada sidang selanjutnya, mereka berencana menghadirkan lima saksi tambahan, termasuk tokoh agama, guna memperkuat gambaran mengenai pribadi Abdul Wahid.
“Kami ingin seluruh fakta tersaji lengkap sebelum perkara ini memasuki tahap akhir,” tutup Kemal.

Berita Lainnya
Nyambi Jual Sabu, Seorang Petani di Desa Teluk Jira Inhil Diamankan Polisi
Kapolda Riau Ungkap Perambahan 133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil, Kerugian Lingkungan Rp16,83 Miliar
Satu Hari Berjalan Ops Antik LK 2023,Dua Orang Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
Kejati Kepri Menahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI
Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla, 63 Orang Jadi Tersangka
Team Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu, Laporan 110 Terima Informasi Masyarakat
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan
Oknum Karyawan Diduga Ikut Terlibat, 8 Perampok di Gudang PT Indomarco Ditangkap
Digerebek! Pengedar Sabu di Bantan Tertangkap, Sempat Lari Lewat Pintu Belakang
Tim Restik Polres Bengkalis Gulung 2 Pelaku Narkoba Di Mandau
Bawa Ratusan Gram Sabu Dari Pekanbaru, Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Tiga Tersangka
Hendak Jual Sabu, Seorang Pengedar Dibekuk Polsek Tualang