Kejari Rohil Eksekusi uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Senilai 200 Juta

BUALBUAL.com - Kejaksaan negeri Rokan Hilir kembali menunjukkan kerja gemilangnya dengan meng eksekusi uang kerugian negara sebesar Rp 200 Juta dari perkaraTindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kabuoaten Rokan Hilir Provpinsi Riau Selasa 30 Juni 2020
Tindak pidana kasus koropsi yang melibatkan saudara Terpidana Sutrisno dalam perkara Tindak Pidana penyalah gunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kab. Rokan Hilir Prov. Riau tahun anggaran 2014 berdasar petikan putusan MA nomor ; 2757 K/Pid.sus/2017 tgl 21 Maret 2016.
Kepala Kejaksaan negeri Rokan Hiir Gaos wijaksono SH .MH melalui kasi tindak pidana khusus Herlina Samosir SH , menyampaikn uang tersebut berhasil dieksekusi dari hasi denda dan sudah distor ke kas negara, eksekusi denda tersebut didaapti dari terpidana penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Provoinsi Riau tahun anggaran 2014 atas nama Terpidana Sutrisno
Dengan adanya perkara ini Kejari Rokan Hilir menghimbau kepada kepala ASN dilingkungan Pemda Rohil untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara jangan sampai terjebak koropsi sehingga tidak terjerat kasus perkara hukum.tuturnya, kata Kajari.
Laporan : Edisupriadi
Berita Lainnya
2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir di Desa Kijang Jaya
Polda Lampung Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampung Utara
JH Diamankan Polres Inhil, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika Berikut Kronologisnya
Putusan Hukum Inkrah, PN Bengkalis Lakukan Eksekusi Rumah di Jalan Anggur Duri
Ngaku Kebal Senjata Tajam, Pemuda di Inhil Adu Badik Satu Orang Tewas
Seorang Pria Diamankan Polres Bintan karena Tanam Pohon Ganja
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
Simpan Sabu di Bawah Sofa, Pria di Peranap Diciduk Polisi
Kapolres Inhu Tertibkan Penambang Emas Tanpa Izin di Peranap
Kembali Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Truk Kayu Ilegal Dari TNBT
Agung Angkat Bicara Selaku Kuasa Hukum Tim JPKP