• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Abdul Wahid Belum Tamat!

Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding

Redaksi

Minggu, 02 Agustus 2026 23:16:48 WIB Dibaca : 818 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Langkah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara dinilai sebagai mekanisme hukum yang sah. Upaya tersebut memberikan kesempatan bagi Pengadilan Tinggi untuk menguji kembali pertimbangan hukum maupun fakta-fakta yang telah diperiksa pada persidangan tingkat pertama.

Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (UNRI), Erdiansyah, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah tetap harus dihormati karena lahir melalui proses pembuktian di persidangan. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama masih ada upaya hukum yang ditempuh.

"Banding adalah hak yang dijamin undang-undang. Pada tahap itu, Pengadilan Tinggi akan menilai kembali fakta persidangan, penerapan hukum, dan pertimbangan yang digunakan majelis hakim tingkat pertama," kata Erdiansyah, Sabtu (1/8).

Menurut Erdiansyah, dalil kuasa hukum Abdul Wahid yang menyebut kliennya tidak pernah menerima ataupun menikmati aliran dana merupakan bagian dari strategi pembelaan yang akan diuji dalam proses banding. Argumentasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan konstruksi perkara yang dibangun selama persidangan.

Ia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana tidak selalu bergantung pada ada atau tidaknya penerimaan uang secara langsung. Hakim juga akan menilai adanya peran, kesengajaan, persetujuan, kerja sama, maupun bentuk keterlibatan lain yang dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

Meski demikian, Erdiansyah mengingatkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena menduduki jabatan tertentu atau akibat perbuatan bawahannya.

"Harus ada kesalahan yang bersifat personal dan hubungan yang jelas antara perbuatan terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan. Pertanggungjawaban pidana bersifat individual," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kualitas suatu putusan tidak dapat diukur hanya dari lamanya hukuman yang dijatuhkan. Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dengan mencermati pertimbangan hukum majelis hakim, fakta yang dinyatakan terbukti, alat bukti yang digunakan, serta alasan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Karena itu, Erdiansyah mengajak masyarakat menunggu proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, putusan di tingkat banding dapat menguatkan putusan Pengadilan Negeri, mengubah besaran pidana, membatalkan putusan, atau bahkan membebaskan terdakwa apabila majelis hakim tingkat banding memiliki penilaian hukum yang berbeda.


Sumber : Iniriau.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Transaksi Sistem Lempar Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Sabu di Mandau Bengkalis

Terbongkar! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga Jadi Otak Peredaran Sabu ke Bandara SSK II

Di Hadapan Hakim, Abdul Wahid Serang Balik Tuntutan KPK: Tak Ada Fakta Persidangan!

Demi Rp148 Ribu, Pasutri di Mandau Bengkalis Nekat Bobol Kotak Amal

Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Inhu di Sumsel

M Alvin Tersangka Penusukan Ulama Besar Syech Ali Jabir

Janji akan Menikahi, Pemuda di Batam Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur

Bejat! Seorang Ayah di Tubaba Tega Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun

Team Opsnal Polsek Bukit Batu beraksi, Amankan 1 pelaku Narkoba di Desa Bukit Kerikil

Fitra Riau Desak Pemerintah Buka Semua Anggaran Covid-19 'Dana Rawan Korupsi'

Transaksi Narkoba Melalui Messenger, Dua Pemuda di Tembilahan Dibekuk Polisi

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan di Bawah Umur, Salah Satu Gharim Mesjid di Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Hhhhh

16 Agustus 2026
Polisi Tangkap Pria 29 Tahun di Mandau, 21 Paket Sabu dan Ganja Jadi Barang Bukti
16 Agustus 2026
Dianiaya hingga Diancam Senjata Api, Puluhan Pekerja Sawit Rohul Minta Perlindungan
16 Agustus 2026
Harimau Masih Berkeliaran, Warga Desa Danai Inhil Diimbau Jangan Beraktivitas Sendirian
16 Agustus 2026
Kantah Inhil Didesak Buka Status HGU Perusahaan: Kepastian Hukum Harus Berlaku untuk Semua
16 Agustus 2026
Speedboat Menuju Malaysia Terbalik Dihantam Cuaca Buruk, 3 Orang Hilang
16 Agustus 2026
Harga Kelapa Makin Anjlok, Mafirion: Negara Harus Hadir Lindungi Petani Inhil
16 Agustus 2026
Perkuat Sinergi, Camat Mandau Kunjungi Perangkat Kelurahan se-Kecamatan Mandau
16 Agustus 2026
27 Pelajar Inhu Dikukuhkan Jadi Paskibraka 2026, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI
16 Agustus 2026
PT.Pelita Agung Industri_Duri Kembali Kucurkan CSR Permata Cerdas Beri Bantuan Beasiswa Pelajar Berprestasi
15 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 3.600 Mangrove Ditanam di Kuala Selat, Kapolda Riau Lawan Abrasi dari Tepian Negeri
  • 2 Kronologi Kebakaran SPBU Lubuk Terap Pelalawan, Mobil Meledak Sesaat Setelah Dihidupkan
  • 3 Pria 38 Tahun Diciduk di Pondok Sawit Gondai, 54,21 Gram Sabu Jadi Barang Bukti
  • 4 142 Kebakaran Terjadi di Pekanbaru, Korsleting Listrik Jadi Penyebab Dominan
  • 5 Nyaris Petaka! Speedboat Tabrak Pompong di Sungai Indragiri, Pompong Karam
  • 6 Mengerikan! SPBU Lubuk Terap Pelalawan Terbakar, Api Sambar Pertalite dan Solar
  • 7 Jam Sibuk Pagi, Satlantas Polres Inhil Siaga di Titik Rawan Macet
  • 8 Karhutla Bengkalis dan Rohil Meluas, Puluhan Hektare Lahan Gambut Terbakar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media