• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Abdul Wahid Belum Tamat!

Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding

Redaksi

Minggu, 02 Agustus 2026 23:16:48 WIB Dibaca : 83 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Langkah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara dinilai sebagai mekanisme hukum yang sah. Upaya tersebut memberikan kesempatan bagi Pengadilan Tinggi untuk menguji kembali pertimbangan hukum maupun fakta-fakta yang telah diperiksa pada persidangan tingkat pertama.

Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (UNRI), Erdiansyah, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah tetap harus dihormati karena lahir melalui proses pembuktian di persidangan. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama masih ada upaya hukum yang ditempuh.

"Banding adalah hak yang dijamin undang-undang. Pada tahap itu, Pengadilan Tinggi akan menilai kembali fakta persidangan, penerapan hukum, dan pertimbangan yang digunakan majelis hakim tingkat pertama," kata Erdiansyah, Sabtu (1/8).

Menurut Erdiansyah, dalil kuasa hukum Abdul Wahid yang menyebut kliennya tidak pernah menerima ataupun menikmati aliran dana merupakan bagian dari strategi pembelaan yang akan diuji dalam proses banding. Argumentasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan konstruksi perkara yang dibangun selama persidangan.

Ia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana tidak selalu bergantung pada ada atau tidaknya penerimaan uang secara langsung. Hakim juga akan menilai adanya peran, kesengajaan, persetujuan, kerja sama, maupun bentuk keterlibatan lain yang dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

Meski demikian, Erdiansyah mengingatkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena menduduki jabatan tertentu atau akibat perbuatan bawahannya.

"Harus ada kesalahan yang bersifat personal dan hubungan yang jelas antara perbuatan terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan. Pertanggungjawaban pidana bersifat individual," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kualitas suatu putusan tidak dapat diukur hanya dari lamanya hukuman yang dijatuhkan. Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dengan mencermati pertimbangan hukum majelis hakim, fakta yang dinyatakan terbukti, alat bukti yang digunakan, serta alasan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Karena itu, Erdiansyah mengajak masyarakat menunggu proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, putusan di tingkat banding dapat menguatkan putusan Pengadilan Negeri, mengubah besaran pidana, membatalkan putusan, atau bahkan membebaskan terdakwa apabila majelis hakim tingkat banding memiliki penilaian hukum yang berbeda.


Sumber : Iniriau.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Polres Tubaba Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun

Dikabarkan Sering Transaksi Narkoba, Seorang Pria Di Tambusai Diringkus Polisi

Lagi Asyik Pesta Sabu, Pasutri Siri di Kemuning Inhil Ditangkap Polisi

Beredar akun Facebook Palsu Bupati Kampar, Diskominfo : Hati - hati menggunakan media Sosial

Kejati Riau Bergerak! Kantor Disdik Digeledah Usai Kasus Smart Board Naik ke Penyidikan

Bungkus Narkoba dengan Uang, Warga Rimba Beringin NF di Bekuk Polsek Tapung Hulu

Dugaan Suap Gratifikasi, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA 'Nurhadi'

Bupati Inhu Hadiri Sosialisasi Kejagung Dalam Proses Keamanan Pasca Penyitaan Lahan PT Duta Palma Group

Digerebek Saat Siap Beraksi, Pengedar Sabu di Tapung Hilir Tumbang, 7 Paket Narkoba Disita

Tiga Terdakwa Korupsi Kredit PT PER Dituntut 5 Hingga 8,5 Tahun Penjara

Penggerebekan di Pasar Kembang, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi dari Rumah Warga

Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri

Terkini +INDEKS

Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding

02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026
Tak Mau Kecolongan! Polsek Kateman Gelar Patroli Besar-besaran, Pemburu Balap Liar Diburu
02 Agustus 2026
Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
02 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan
01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 2 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 3 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 4 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 5 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 6 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 7 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 8 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media