Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri

BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Enam saksi dipanggil, Kamis (2/7/2020).
"Hari ini, enam saksi TPA proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis untuk berkas tersangka MNS ( M Nasir)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (2/7/2020).
Enam saksi itu adalah Adhe Adriance, wiraswasta CV Wahyu Rintiani Abadi, Armadan Rambe, subcontaktor box culvert dan drainase untuk PT Sumindo tahun 2013-2015, Eko Kurniawan, Operation Manager CV Tunggal Mandiri Sejati. Suryadi, wiraswastawan d/h Direktur CV Surya Cipta Adigraha, Uster Manalu Leo, wiraswasta cv Risdo Alva Mandiri, dan Rudi Sutianto, Direktur PT Gemar Mas Jaya.
Ali mengatakan, 6 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru.
"Lokasi di Kantor Direktorat Reskrimsus," kata Ali .
Saat proyek Jalan Lingkar Barat Duri, M Nasir merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis. Dia juga pernah menjabat Sekretaris Daerah Kota Dumai.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Mereka adalah M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor, Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini, seperti pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Adapun, empat proyek jalan itu yakni, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
KPK juga menjerat M Nasir yang dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, dan Makmur alias Aan di proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin juga terjerat dalam kasus suap proyek pembangunan jalan multiyears, Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih.
Berita Lainnya
Pelaku Perampasan Sepeda Motor dan Uang Tunai di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Curi Tas Wartawan saat Sholat, Warga Lamteng Diringkus Polres Lampung Utara
Akibat Tidak Dikasih Uang Jajan, Cucu Tega Hajar Kakeknya Hingga Belur
Bobol Toko Pancing, Pemuda kelurahan Cempedak Diringkus Serigala Utara
3 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Karimun dengan Cara Dilarutkan dalam Air Panas
Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto segera Disidangkan, JPU Serahkan Berkas Perkara ke Pengadilan
Silaturahmi Bersama Masyarakat, Polsek Kuindra Ajak Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai
Tim Sat Narkoba Bengkalis Amankan 6 Pelaku dan 1 Kg Daun Ganja
5 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang Akhirnya Dibekuk Polisi
Hanya Bawa Gula Merah 300 Kg, Warga Batang Tumu Inhil, Dirampok 'Bajak Laut' di Perairan Kuala Lahang
Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Mubiler Hotel Kuansing Tahun 2015
Kasus Penipuan, Pria Ini Diamankan Polres Kota Tanjungpinang