Jaga Kepercayaan Publik, KPK Berniat Ambil Alih Kasus Pemerasan 64 Kepsek oleh Kajari Inhu Riau
.jpeg)
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat mengambil alih proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap 64 kepala SMP di Indragiri Hulu, Riau yang melibatkan Kajari beserta 2 anak buahnya.
Pasalnya sejauh ini kasus tersebut sudah sempat dalam penyelidikan KPK. Selain bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum, sebab para tersangka yang merupakan oknum jaksa itu yakni HS selaku Kajari, OAP selaku Kasi Pidsus dan RFR selaku Kasubsi Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu. Saat ini diproses secara hukum dari instansi yang sama yakni Kejaksaan Agung RI.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. "Jadi saya pikir terlepas dari rasa ketidakpercayaan itu. Terlebih memang perkara dugaan pemerasan 64 Kepsek yang dimaksudkan sudah sempat dalam penyelidikan KPK," kata Nawawi, Rabu (19/8/2020).
Selain menganggap pemprosesan secara hukum atas para tersangka itu idealnya dilakukan oleh KPK, Nawawi Pomolango berharap internal Kejaksaan Agung bersedia untuk melimpahkan sendiri kasus tersebut kepada KPK.
"Tapi menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan perkara semacam itu kepada KPK dan KPK tidak hanya berada dalam koridor supervisi," ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu. Kejagung menduga, HS melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya.
Selain HS, Kejagung juga menetapkan Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP dan RFR Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dan dikaitkan dengan alat bukti dan barbuk lainnya, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti, sehingga ditetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Selasa (18/8/2020).
Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejagung lebih dulu menjatuhkan hukuman sanksi terhadap enam pejabat Kejari Indragiri Hulu. Hal ini setelah Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan serangkaian pemeriksaan.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan dimaksud disimpulkan dan dinyatakan terbukti adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh enam pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Datun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Indragiri Hulu.
“Terhadap enam orang pejabat itu, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural,” sambungnya.
Atas dasar ini, kemudian dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) ditemukan dua alat bukti tindak pidana korupsi. Sehingga, Kajari Indragiri Hulu dan Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kejari Indragiri Hulu, diduga pemerasan bantuan operasional sekolah (BOS) bervariatif mulai dari Rp10 juta sampai Rp65 juta. Total keseluruhan barang bukti pemerasan senilai Rp650 juta.
Ketiga oknum jaksa itu disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 2 jo huruf b.
Berita Lainnya
Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan
Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi
Seorang Pemuda di Inhil Edarkan Uang Palsu, Ini Modusnya
Aneh..Istri Korban Dijanjikan Akan Jadi Guru Honor Daerah
Polres Inhu Temukan Puluhan Kubik Kayu Ilegal
Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk di Tembilahan Hulu, Sabu 2,09 Gram Disita
Sabu 14,87 Kg Gagal Edar! Aksi Cepat Polda Riau Hentikan Jaringan Kampar - Padang
KIC Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing
Berdalih Minta Tolong, Warga Desa Semuli Raya Lampura Bawa Kabur Sepeda Motor Korban
Merasa Ada Kejanggalan dalam Amar Putusan, LAMR Kubu Syahril akan Adukan Hakim PN Pekanbaru ke KY
Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Terkait Suap Proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis