KIC Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing

BUALBUAL.com - Khairul Ikhsan Caniago (KIC) telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak MM. Dari hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, ia dijatuhi hukuman 5 bulan kurungan penjara.
Khairul Ikhsan Caniago, atau biasa disapa KIC ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SiPP) PN Teluk Kuantan, Senin (10/06/2024).
Sementara itu, Pengacara Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak MM, Fiil Heples, SH mengungkapkan, untuk perkara ini yang sudah bergulir lebih dari 1 tahun sejak laporan dibuat di Polda Riau.
"Kami selaku penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, polisi selaku penyelidik dan penyidik, jaksa selaku penuntut, dan hakim sebagai pemutus untuk menindak dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh KIC melalui media elektronik terhadap Pak Bupati Suhardiman Amby," ujar Fiil Heples.
Fiil Heples menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Teluk Kuantan terhadap putusan tersebut.
"Putusan penjara sangat layak diberikan terhadap KIC, karena kami melihat perjalanan perkara ini, kami tidak melihat itikad baik KIC selaku terdakwa untuk menyesali perbuatannya dan berusaha meminta maaf," ungkapnya.
"Justru semakin menjadi-jadi berusaha menjatuhkan harkat dan martabat Bapak Suhardiman yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kuansing," tambahnya.
"Kalau pun dia melakukan upaya hukum, kami berharap Hakim Pengadilan Tinggi dan Hakim Mahkamah Agung nantinya memperkuat putusan PN Teluk Kuantan, agar menjadi pelajaran bagi KIC supaya tidak semena-mena dalam berbuat dan bertindak," ujar Fiil Heples.
Berita Lainnya
Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara
Lelaki Paruh Baya Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri
Polsek Kuantan Mudik Ungkap Sindikat Pengedaran Uang Palsu
Pelaku Pencurian Sepeda Motor 2 Tahun Silam, Akhirnya Dibekuk Polsek Sungkai Selatan
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, 3 Pria Diamankan
Miliki Belasan Paket Sabu, Warga Pulau Palas Inhil Ini Diamankan Polisi
Perampas Uang Rp 100 Juta di Siak Hulu Ditangkap Tim Gabungan Polres Kampar dan Jatanras Polda Riau
Polsek Sungkai Selatan Tangkap Pelaku Curas dan 2 Rekannya Buron
Terkait Dugaan Korupsi Gratifikasi Amril, Eet Bantah Terima Uang Ketuk Palu Pengesahan APBD Bengkalis
Kajari Kuansing Akan Mengusut Tuntas Terkait dana BOP di kuansing
Tim Reskrim Polsek Mandau, Tangkap 2 Pelaku Pembobol Mobil Yang Parkir Di SPBU Kulim
Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi, Satu Lainnya DPO