• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

KIC Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing

Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 01:25:10 WIB Dibaca : 868 Kali
Cetak
Pengacara Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak MM, Fiil Heples, SH


BUALBUAL.com - Khairul Ikhsan Caniago (KIC) telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak MM. Dari hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, ia dijatuhi hukuman 5 bulan kurungan penjara.

Khairul Ikhsan Caniago, atau biasa disapa KIC ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SiPP) PN Teluk Kuantan, Senin (10/06/2024).

Sementara itu, Pengacara Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak MM, Fiil Heples, SH mengungkapkan, untuk perkara ini yang sudah bergulir lebih dari 1 tahun sejak laporan dibuat di Polda Riau.

"Kami selaku penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, polisi selaku penyelidik dan penyidik, jaksa selaku penuntut, dan hakim sebagai pemutus untuk menindak dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh KIC melalui media elektronik terhadap Pak Bupati Suhardiman Amby," ujar Fiil Heples.

Fiil Heples menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Teluk Kuantan terhadap putusan tersebut.

"Putusan penjara sangat layak diberikan terhadap KIC, karena kami melihat perjalanan perkara ini, kami tidak melihat itikad baik KIC selaku terdakwa untuk menyesali perbuatannya dan berusaha meminta maaf," ungkapnya.

"Justru semakin menjadi-jadi berusaha menjatuhkan harkat dan martabat Bapak Suhardiman yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kuansing," tambahnya.

"Kalau pun dia melakukan upaya hukum, kami berharap Hakim Pengadilan Tinggi dan Hakim Mahkamah Agung nantinya memperkuat putusan PN Teluk Kuantan, agar menjadi pelajaran bagi KIC supaya tidak semena-mena dalam berbuat dan bertindak," ujar Fiil Heples.


 Editor : Hendra


Berita Lainnya

Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara

Lelaki Paruh Baya Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Sindikat Pengedaran Uang Palsu

Pelaku Pencurian Sepeda Motor 2 Tahun Silam, Akhirnya Dibekuk Polsek Sungkai Selatan

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, 3 Pria Diamankan

Miliki Belasan Paket Sabu, Warga Pulau Palas Inhil Ini Diamankan Polisi

Perampas Uang Rp 100 Juta di Siak Hulu Ditangkap Tim Gabungan Polres Kampar dan Jatanras Polda Riau

Polsek Sungkai Selatan Tangkap Pelaku Curas dan 2 Rekannya Buron

Terkait Dugaan Korupsi Gratifikasi Amril, Eet Bantah Terima Uang Ketuk Palu Pengesahan APBD Bengkalis

Kajari Kuansing Akan Mengusut Tuntas Terkait dana BOP di kuansing

Tim Reskrim Polsek Mandau, Tangkap 2 Pelaku Pembobol Mobil Yang Parkir Di SPBU Kulim

Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi, Satu Lainnya DPO

Terkini +INDEKS

Festival Literasi dan Perpisahan KKN Tematik UNRI Meriahkan Batu Hampar

31 Juli 2025
1 Kilogram Sabu Gagal Edar, Polres Kampar Tangkap Kurir Pria dan Wanita
31 Juli 2025
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 101 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi di Bandara Pekanbaru
31 Juli 2025
Satu Hari di Tepian Narosa: Gubernur Wahid Naik Jalur Bareng Rayyan 'Aura Farming'
31 Juli 2025
500 Juta Lenyap Seketika! 2 Pabrik di Inhil Jadi Arang
31 Juli 2025
BRK Syariah Buka Seleksi Calon Pimpinan, Empat Posisi Strategis Dibuka
31 Juli 2025
Angga Candra Rilis Lagu 'Pendengar Cerita' Persembahan untuk Mereka yang Tak Pernah Jadi Pilihan Hati
31 Juli 2025
Bersama Kapolda dan Danrem, Gubernur Wahid Komandoi Aksi Penjaga Lingkungan
31 Juli 2025
Langkah Bijak Warga Pelalawan, Serahkan 3.000 Hektare Kebun Sawit TNTN untuk Pemulihan Lingkungan
31 Juli 2025
Bukan Hanya Memerintah Tapi Berbuat, Kapolres dan Dandim Turun Langsung Padamkan Api
31 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 1 Kilogram Sabu Gagal Edar, Polres Kampar Tangkap Kurir Pria dan Wanita
  • 2 Satu Hari di Tepian Narosa: Gubernur Wahid Naik Jalur Bareng Rayyan 'Aura Farming'
  • 3 500 Juta Lenyap Seketika! 2 Pabrik di Inhil Jadi Arang
  • 4 BRK Syariah Buka Seleksi Calon Pimpinan, Empat Posisi Strategis Dibuka
  • 5 Angga Candra Rilis Lagu 'Pendengar Cerita' Persembahan untuk Mereka yang Tak Pernah Jadi Pilihan Hati
  • 6 Bersama Kapolda dan Danrem, Gubernur Wahid Komandoi Aksi Penjaga Lingkungan
  • 7 Langkah Bijak Warga Pelalawan, Serahkan 3.000 Hektare Kebun Sawit TNTN untuk Pemulihan Lingkungan
  • 8 Bukan Hanya Memerintah Tapi Berbuat, Kapolres dan Dandim Turun Langsung Padamkan Api
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media