Liga Champions : Borussia Dortmund Menang, Juventus Apakabar?
Inilah 5 Bek yang Pantas Menggantikan Peran Ramos di Real Madrid
CR7 Memang Dahsyat, Selangkah Lagi Samai Rekor Legendaris Del Piero
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, 3 Pria Diamankan

BUALBUAL.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kempas, Polres Inhil berhasil menangkap tiga pria pengedar Narkotika jenis Sabu dengan total berat 0,33 gram, Minggu malam (21/2/2021).
Penangkapan terjadi di tiga tempat yakni di Jalan Pelabuhan Samudra Dusun Tegal Wangi Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas, Jalan Suka Damai dan Jalan Haji Mansyur Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling.
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial A (23) di Jalan Pelabuhan Samudra pukul sekira 22.30 WIB.
Dari A ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu. Didapati informasi bahwa Sabu dibeli dari H (45).
Pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 00.10 WIB, Unit Reskrim Polsek Kempas menyatroni rumah H di Jalan Suka Damai dan menangkapnya. H mengakui bahwa Sabu tersebut dijual kepada A.
"Pada hari yang sama pukul 00.35 WIB, dari hasil pengembangan pelaku H, didapati pula barang haram itu berasal dari RF. Anggota Unit Reskrim pun berhasil mengamankan pelaku inisialnya RF," ucap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.
Sabu itu dikemas dalam plastik dan memang rencananya untuk A. Namun, pihak polisi berhasil menggagalkan dan menangkap para pelaku.
Sementara satu pelaku lainnya sudah diketahui identitasnya dan kini masih dalam pengejaran.
"Inisial DPO ini R. Kami masih lakukan pengejaran. Jadi tersangka ada empat A, H, RF dan R masih DPO. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku itu sekitar 0,33 gram Sabu," ucap AKP warno.
Diketahui A merupakan warga Kecamatan Kempas sementara H dan RF berasal dari Kecamatan Tempuling.
Kini pelaku sudah dibawa dan ditahan di Polsek Kempas bersama barang bukti handphone, uang dan barang bukti lainnya.
Para pelaku dikenakan pasal 114 sub pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun pidana.
Berita Lainnya
Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS di Inhu Diringkus Polisi
Dibantu Warga, Satu dari Dua Pelaku Curas Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lampura
18 Kali Beraksi, Pelaku Ganjal ATM di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Di 3 Lokasi, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 3 Pengedar Narkotika Daun Ganja Kering
Akhirnya Kejari Tetapkan 'MM' sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Lampura
Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa Tanjung Raman 2017 Sampai 2020 Periksa & Proses kades
Janjikan Jadi ASN, Oknum Pegawai di Lampura Tipu Korban Hingga Rp 150 Juta
Orang Tua Ferdian Paleka Sebut Kenakalan Remaja, Anaknya Jadi Tersangka Prank Sembako Isi Sampah
Tim Ojo loyo Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 2 Pelaku Narkoba, NAPI Lapas Salah satu nya
Tiga Pemuda Biadap di Inhu Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Pakai Rompi Tahanan KPK, Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Tiba di Rutan Pekanbaru
Sebanyak 348 Warga Binaan Rutan Kota Dumai Terima Remisi Idul Fitri