Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, 3 Pria Diamankan
BUALBUAL.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kempas, Polres Inhil berhasil menangkap tiga pria pengedar Narkotika jenis Sabu dengan total berat 0,33 gram, Minggu malam (21/2/2021).
Penangkapan terjadi di tiga tempat yakni di Jalan Pelabuhan Samudra Dusun Tegal Wangi Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas, Jalan Suka Damai dan Jalan Haji Mansyur Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling.
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial A (23) di Jalan Pelabuhan Samudra pukul sekira 22.30 WIB.
Dari A ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu. Didapati informasi bahwa Sabu dibeli dari H (45).
Pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 00.10 WIB, Unit Reskrim Polsek Kempas menyatroni rumah H di Jalan Suka Damai dan menangkapnya. H mengakui bahwa Sabu tersebut dijual kepada A.
"Pada hari yang sama pukul 00.35 WIB, dari hasil pengembangan pelaku H, didapati pula barang haram itu berasal dari RF. Anggota Unit Reskrim pun berhasil mengamankan pelaku inisialnya RF," ucap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.
Sabu itu dikemas dalam plastik dan memang rencananya untuk A. Namun, pihak polisi berhasil menggagalkan dan menangkap para pelaku.
Sementara satu pelaku lainnya sudah diketahui identitasnya dan kini masih dalam pengejaran.
"Inisial DPO ini R. Kami masih lakukan pengejaran. Jadi tersangka ada empat A, H, RF dan R masih DPO. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku itu sekitar 0,33 gram Sabu," ucap AKP warno.
Diketahui A merupakan warga Kecamatan Kempas sementara H dan RF berasal dari Kecamatan Tempuling.
Kini pelaku sudah dibawa dan ditahan di Polsek Kempas bersama barang bukti handphone, uang dan barang bukti lainnya.
Para pelaku dikenakan pasal 114 sub pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun pidana.

Berita Lainnya
3 Pemuda Diamankan Tim Resmob Polres Inhil Usai Lakukan Pengeroyokan
Dampak Pemakai Narkoba, Tega Bunuh Istrinya di DURI
Polres Inhil Tetapkan Manager SPBU Tembilahan Hulu Tersangka, Terkait Dugaa Penyelewengan BBM Bersubsidi
Gagal Penjemputan, 3 Pelaku Ditangkap, 40 Kg Sabu-sabu Digagalkan di Perairan Bengkalis
Seorang Warga Kota Bengkalis Jalankan Modus Sembako Murah, Akhirnya Diciduk Satuan Reskrim
Edarkan Sabu, Oknum PNS Kantor Camat Lubuk Batu Jaya Dibekuk Polres Inhu
Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap
Oknum Satpol PP Ditangkap di Pos Penjagaan Rumdis Sekda Lampura
Ketahuan Bawa Pil Ekstasi Saat Kecelakaan Lalulintas, Pelaku Diamankan Polsek Bangkinang Barat
Diduga kades Muizin firmansyah tidak Transfaran mengalokasikan Anggaran (DD) DI TAHUN 2017-2018
Buronan Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Inhil Menyerahkan Diri
Curi Komponen AC Milik RSUD Indrasari, Residivis Curat Diringkus Polsek Rengat Barat