Hasil Observasi Gila Berat
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penganiayaan Imam Masjid Darul Arsy Pekanbaru
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/33277168776-cakaplah_bdjqr_69860.jpg)
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menghentikan penyidikan kasus penamparan imam Masjid Darul Arsy oleh Deni Ariawan (41). Pasalnya, pelaku mengalami gangguan kejiwaan serius atau gila berat.
Keadaan Deni diketahui setelah dilakukan observasi selama dua Minggu di RSJ Tampan. "Hasil observasi gila berat," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Reskrim, Kompol Juper Lumban Toruan, Sabtu (22/5/2021).
Hasil observasi diterima Polresta Pekanbaru, Kamis (20/5/2021). Setelah mendapatkan hasil tersebut, penyidik melakukan gelar perkara untuk penghentian penyidikan kasus.
Penghentian kasus mengacu pada Pasal 44 KUHAP yang menyebut, "Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal".
"Perkara dihentikan demi hukum. Mau tidak mau, suka tidak suka, kita tidak bisa meminta pertanggungjawaban orang gila," tegas Juper.
Saat ini, pelaku sudah diserahkan kepada keluarga tapi masih dirawat di RSJ Tampan. "Pelaku sudah diarahkan ke rumah sakit jiwa melalui keluarga," tutur Juper.
Diketahui, aksi pemukulan terjadi ketika Juhri Asyari jadi imam Salat Subuh di Masjid Darul Arsy yang terletak di Komplek Perumahan Widya Graha II Jalan Srikandi Kelurahan Delima, Jumat (7/5/2021).
Aksi itu terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 9 detik itu, terlihat detik-detik pelaku ketika melakukan penganiayaan terhadap imam masjid.
Sekitar pukul 05.16 WIB, terlihat seorang pria masuk ke dalam masjid. Dengan santainya, pria itu berjalan di sela-sela barisan syaf jemaah masjid yang sedang melaksanakan Salat Subuh.
Pria itu menerobos ke depan barisan jemaah dan menuju imam masjid. Dia berdiri beberapa detik tepat di depan imam masjid, dan menepuk pundak imam.
Tiba-tiba, pelaku menampar pipi kanan imam masjid yang sedang melantunkan ayat Alquran. Korban sempat sempoyongan.
Melihat hal itu, jemaah menghentikan salatnya dan berlari ke arah imam masjid dan mengamankan pelaku. Jemaah yang emosi terlihat memberi pelajaran kepada pelaku.
Selanjutnya, pelaku diserahkan warga ke Polsek Tampan untuk dimintai keterangannya. Belum diketahui apa motif dari perbuatan pelaku.
Berita Lainnya
Tiga Jaksa Akan Teliti Berkas Tersangka OW 'Pesta Narkoba di Kamar Hotel'
Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Ungkap PT. Kurma Tidak Pernah Melapor
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Pulau Burung
Sopir Tangki di Bekuk Polisi di Duga Menggelapkan Minyak CPO Sebanyak 23.320 kg
Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu
Anggota Polsek Abung Semuli Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curas
Penipuan Jual Beli Buah Jengkol, Rugikan Warga Lampung Utara Hingga Ratusan Juta
Anak Remaja 12 Tahun Tewas Di Bengkalis, Diduga Korban Dibunuh
Antisipasi Tindakan Premanisme Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Tingkatkan Patroli Malam
Plt. Kajari Seram Bagian Barat Hadiri Penutupan Rakernas Kejaksaan RI 2025 secara Virtual
Begini Modus Korupsi yang Dilakukan Sekda Riau Yan Prana, Hingga Rugikan Negara Senilai 1,8 Miliar
Sambangi Warga, Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas