Diduga Banyak membohongi Konsumen, Pihak PT KKI Di Panggil Oleh pengadilan Agama Bangkinang

Bualbual.com- PT KKI di panggil oleh pengadilan agama Bangkinang atas pengaduan 3 Orang konsumen, pada hari Kamis 7/1/2021 seminggu yang lalu.
Ini di layangkan ke pengadilan agama Bangkinang karena di akad perjanjian itu akad syariah, kalau ada sengketa di belakang hari akan di selesaikan di pengadilan agama
Pihak yang menggugat PT KKI tersebut yakni natisen, zuleka, mugiono,
Dan dari pihak PT KKI di dampingi oleh pengacara dan dua orang staf
Tuntutan dari 3 orang konsimen ini kepada PT KKI karena isi perjanjian di akad itu tidak sesuai dengan kondisi real di kebun kurma desa ranah Sungkai hal ini berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak konsumen KKI Kamis 14/1/2021
Selanjutnya sidang ini di lanjutkan pada hari Jumat tanggal 15/1/2021.
Untuk mendengarkan keterangan dari pihak yang melapor daengan pihak PT KKI kawasan Kurma indonesia di jalan Prof M Yamin SH.
Sebagaimana kita ketahui PT kwasan kurma Indonesia itu pemiliknya yakni Safrizal anggota dprd kabupten Kampar dari ketua praksi partai keadilan sejahtera (PKS)
Wartawan bualbual.com akan menunggu keputusan sidang selanjutnya
(Dani)
Berita Lainnya
DPO Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara
Box Culvert baru siap Lobang tak ditimbun, lobang ini meminta nyawa pengemudi
Mantan Kepala UPT Disdik Tambelan Bintan, Diduga Gelapkan Uang Transportasi Guru Desa
Musnahkan 189 Kg Sabu Dan 889 Ekstasi, Kapolda Perintahkan Kejar Dan Tangkap DPO Debus
Polresta Barelang Tangkap 2 Mucikari Perdagangan Anak di Bawah Umur
Perampas Uang Rp 100 Juta di Siak Hulu Ditangkap Tim Gabungan Polres Kampar dan Jatanras Polda Riau
Plang merek Dana APBD Kampar tak di pasang, Ada apa dengan proyek ini? Ini tanggapan Kadis Yasir
Polisi Ringkus 2 Warga Kuala Enok, Inhil Terkait Tindak Pidana Narkotika
Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel, 4 Tersangka Ditangkap Polisi
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika
Terungkap Dalam Sidang Korupsi Amril, Abdul Kadir Sebut Kaderismanto Larang Terima Fee