Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor di Kateman
BUALBUAL.com - Polsek Kateman, Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor, inisial HF (30) di Jalan Teuku Umar Gang Taman Bahagia Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.
Kapolsek Kateman Kompol Afrizal melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra menuturkan kronologi pencurian sepeda motor tersebut. Sebelumnya, pada Jumat (10/9/2021) korban Sarbaini (36), menitipkan sepeda motor kawasaki kepada kerabatnya dikarenakan ia akan berangkat ke Tembilahan.
Lalu pada Minggu (12/9/2021), korban dihubungi oleh kerabatnya memberitahukan, sepeda motor korban yang dititipkan telah hilang sewaktu diparkir ditepi Jalan Teuku Umar.
Korban lalu pulang ke Sungai Guntung untuk melaporkan ke Polsek Kateman pada Selasa (14/9/2021) siang, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Menurut kerabat korban, sepeda motor kawasaki itu hilang saat kunci sepeda motor tertinggal di kontaknya.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, berkat informasi dari masyarakat Desa Teritip. Bahwa ditemukan 1 unit sepeda motor Kawasaki yang terparkir di dekat pondok dusun Suak Besar Desa Sungai Teritip, sekitar kebun kelapa sawit PT. Oskar," ujar Ipda Esra.
Atas informasi itu personil Polsek Kateman bersama korban mendatangi lokasi tersebut dan menemukan sepeda motor Kawasaki milik korban yang telah hilang.
"Personil Polsek Kateman dibantu masyarakat menyisir lokasi kebun Kelapa Sawit dan bertemu dengan seorang pria yang tidak dikenal. Pria itu lalu diamankan dan dilakukan pengeledahan. Saat digeledah ditemukan kunci sepeda motor milik korban, dikantong celana," ungkapnya.
Setelah diinterograsi pria tersebut berinisial HF (30) dan mengakui telah melarikan sepeda motor milik korban.
Atas kejadian pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000.
"Pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Kateman guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal tentang tindak Pidana Pencurian sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana maksimal lima tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Bareskrim Polri Tangkap Agen Penyalur WNI yang Disiksa di Kapal Cina
Sempat Lari ke Karimun, Pencuri Speedboat Berhasil Diamankan Polsek Kateman
Sambangi Warga, Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Kejari Bengkalis Periksa Kadisparbudpora Selama 5 Jam, Terkait Anggaran Hibah Koni
Dihari Ketiga Lebaran Polres Kampar Razia Ruang Tahanan
Perburuan Terhadap Para Pelaku Narkoba di Lampung Utara terus Digalakan
Pelaku Judi Togel Ditangkap Polsek Reteh
Kasat Reskrim Inhil: Akan Terus Lakukan Patroli Cegah Kejahatan Saat Pandemi Covid-19
Aparat Kepolisian di Riau, Tangkap Ayah dan Anak Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Kualu
IRT Kedapatan Jual Nomor Judi Togel Diamankan Polsek Tapung Hulu
Kasat Reskrim Lampura Akan Beri Sangsi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Dugaan Pemalsuan Data Pengungsi Rohingya, Seorang RT di Inhil Jadi Tersangka