Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor di Kateman
BUALBUAL.com - Polsek Kateman, Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor, inisial HF (30) di Jalan Teuku Umar Gang Taman Bahagia Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.
Kapolsek Kateman Kompol Afrizal melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra menuturkan kronologi pencurian sepeda motor tersebut. Sebelumnya, pada Jumat (10/9/2021) korban Sarbaini (36), menitipkan sepeda motor kawasaki kepada kerabatnya dikarenakan ia akan berangkat ke Tembilahan.
Lalu pada Minggu (12/9/2021), korban dihubungi oleh kerabatnya memberitahukan, sepeda motor korban yang dititipkan telah hilang sewaktu diparkir ditepi Jalan Teuku Umar.

Korban lalu pulang ke Sungai Guntung untuk melaporkan ke Polsek Kateman pada Selasa (14/9/2021) siang, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Menurut kerabat korban, sepeda motor kawasaki itu hilang saat kunci sepeda motor tertinggal di kontaknya.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, berkat informasi dari masyarakat Desa Teritip. Bahwa ditemukan 1 unit sepeda motor Kawasaki yang terparkir di dekat pondok dusun Suak Besar Desa Sungai Teritip, sekitar kebun kelapa sawit PT. Oskar," ujar Ipda Esra.
Atas informasi itu personil Polsek Kateman bersama korban mendatangi lokasi tersebut dan menemukan sepeda motor Kawasaki milik korban yang telah hilang.
"Personil Polsek Kateman dibantu masyarakat menyisir lokasi kebun Kelapa Sawit dan bertemu dengan seorang pria yang tidak dikenal. Pria itu lalu diamankan dan dilakukan pengeledahan. Saat digeledah ditemukan kunci sepeda motor milik korban, dikantong celana," ungkapnya.
Setelah diinterograsi pria tersebut berinisial HF (30) dan mengakui telah melarikan sepeda motor milik korban.
Atas kejadian pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000.
"Pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Kateman guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal tentang tindak Pidana Pencurian sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana maksimal lima tahun penjara," jelasnya.

Berita Lainnya
Napi Lapas Tanjungpinang Dibekuk Polisi Terkait Peredaran Narkoba
Harga Motor Rp18 Juta Dijual Rp1,8 Juta, Pelaku Curanmor Inhil Ditangkap Saat Bersembunyi
Langsung Apes! Pencuri Tembaga di RAPP Ditangkap Security!
Edarkan Sabu ke Kota Rengat, Dua Pria Luar Kabupaten Diamankan Satres Narkoba Polres Inhu
Polres Rohul Ringkus Pria Bawa Sabu di Pos PPKM
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pedofilia Terhadap 6 Anak di Bawah Umur
Sekretaris KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp4,5 Miliar
Digerebek Polisi! Pengedar Sabu di Rohil Tak Berkutik, Barang Bukti 2,31 Gram Ikut Disita
Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Ketua LAMR Pekanbaru Ditangkap Polda Riau
Bagi Beras Dan Gelar Goro Di Masjid Babus Salam Duri
Terpidana Korupsi Bibit Kopi Liberika Kembalikan Uang Negara Rp663 Juta ke Kejari Meranti
Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu