Tak Ada Kata Kapok
Pelaku Begal di Pekanbaru Kembali Melakukan Kejahatan Setelah Keluar Penjara
BUALBUAL.com - Penjara tak membuat residivis ZC kapok melakukan kejahatan. Baru saja beberapa bulan bebas, pria berusia 40 tahun ini sudah belasan kali melakukan kejahatan.
Terakhir ia bersama rekannya AM, mencuri barang berharga dan uang milik warga di Jalan HR Soebrantas.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban bernama Simin. Waktu itu korban hendak pergi sarapan setelah mengantar istrinya berobat di RS Awal Bros.
Tepat di depan pintu keluar, tiba-tiba korban didatangi ZC dan AM yang menggunakan kendaraan roda empat. Ia berhenti di depan korban.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pelaku mengaku kenal dengan anak korban dan menanyakan tujuan korban hendak kemana. Selanjutnya korban menjawab kepada pelaku bahwa ia hendak mencari sarapan pagi. Kemudian pelaku menawarkan dan membujuk korban untuk sarapan bareng.
Korban yang mendapat tawaran dari pelaku tersebut langsung naik ke dalam mobil yang digunakan oleh kedua pelaku. Selanjutnya korban yang berada di dalam mobil diajak ngobrol oleh kedua pelaku tersebut.
"Korban lalu disuruh untuk memasukkan handphone miliknya ke dalam tas korban. Kemudian, seorang pelaku yang duduk disamping korban merapat, dan diam-diam mengambil handphone dan uang milik korban tanpa disadari oleh korban," cakap Ambarita, Sabtu (14/11/2020).
Kemudian sesampainya di rumah makan korban disuruh turun oleh kedua pelaku. Saat korban sudah turun, pelaku yang berada dalam mobil langsung tancap gas dan pergi meninggalkan korban.
"Korban yang merasa ditinggalkan oleh kedua pelaku tersebut langsung mengecek isi tasnya. Setelah dicek ternyata uang dan handphone miliknya yang sebelumnya disimpan dalam tas tersebut tidak ada lagi. Mendapat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tampan," lanjutnya.
Kata Ambarita, berdasarkan laporan korban, polisi memburu korban. Setelah ditangkap, ternyata ZC juga membawa sabu-sabu.
"Pelaku ZC ini adalah residivis kasus begal yang baru keluar dari LP Sialang Bungkuk pada Juni 2020. Uang hasil kejahatan tersebut terkadang digunakan untuk membeli sabu dan dipakai sendiri. Sementara rekannya berinisial AM uang hasil kejahatan digunakan untuk perbaiki mobil," jelasnya.
"Mereka sudah 11 kali beraksi melakukan pencurian di wilayah Kota Pekanbaru. Pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Berita Lainnya
Sempat Viral Beberapa Bulan Lalu, Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Bukit kemuning
Kunjungan Silaturrahmi, Ketua PA Rengat Harapkan Peran Serta LBHI Batas Indragiri Sosialisasi Dampak Nikah Usia Dini dan Nikah Siri
Ferdian Paleka YouTuber 'Sampah' Sudah Bebas, Viral Video Bilang Lebih Betah di Penjara
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Penebangan Pohon Pelindung Di Pekanbaru
Menuntut Ilmu Hitam, Diduga AA Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga 40 Orang
Tiga Pelaku Curat Burung Berkicau Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Polda Riau Buru 'Liong Tjai' DPO Tersangka Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil
Janjikan Jadi ASN, Oknum Pegawai di Lampura Tipu Korban Hingga Rp 150 Juta
Polsek Peranap Inhu Giring Tiga Tersangka ke Penjara, Ungkap Peredaran Ganja
DPO Tersangka Kasus Curat Diamankan Polsek Sungkai Utara
Pria di Inhu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil
Polda Kepri Tindak Tegas Oknum Walpri Gubernur yang Terlibat Kasus Peredaran Narkoba