• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Polri-TNI
  • Pekanbaru

Petani Wajib Tahu!

45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu Beredar di Riau! Polda Tangkap Satu Tersangka

Redaksi

Kamis, 05 November 2026 13:44:33 WIB Dibaca : 115 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AM beserta 926 karung pupuk dengan total berat mencapai sekitar 45,8 ton.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Riau dan jajaran intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai. Kasus tersebut bermula dari kegiatan patroli dan monitoring wilayah yang dilakukan personel intelijen Kodam di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.

Saat melakukan patroli, petugas menemukan satu unit truk yang mengangkut pupuk yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian pada 3 Oktober 2026 untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima temuan tersebut, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap pupuk guna memastikan kesesuaian kandungan dengan mutu dan kualitas yang tertera pada kemasan.

"Kami mengambil sebanyak 15 sampel dari berbagai merek pupuk yang diamankan untuk dilakukan pengujian laboratorium. Berdasarkan hasil pengujian yang kami terima melalui surat Nomor F-2899 Tahun 2026 tanggal 20 Oktober 2026, delapan sampel yang hasilnya telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan," jelas Ade dalam konferensi pers di Perkantoran Ring Road, Jalan Lintas Sumatera, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Riau AKBP Rudi A. Samosir, S.E., M.Si., Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama serta Danden Inteldam Kodam XIX/Tuanku Tambusai Letkol Arh Soni Bolin Steven Simanjuntak.

Setelah memperoleh hasil pengujian laboratorium, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada 31 Oktober 2026. Saksi-saksi tersebut di antaranya pihak yang menyerahkan barang bukti, sopir truk, serta kernet kendaraan.

Polisi kemudian melakukan pemanggilan terhadap AM yang diketahui sebagai pemilik pupuk tersebut. Namun, setelah dua kali dipanggil, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui sudah tidak berada di kediamannya di wilayah Gambir.

Tim kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan AM. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Tapung Timur, Kabupaten Kampar. Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka memperoleh berbagai jenis pupuk dari sejumlah daerah, di antaranya Payakumbuh dan Medan. Transaksi pembelian dilakukan dengan menghubungi sejumlah orang yang dikenalnya melalui media sosial maupun marketplace.

Pupuk tersebut kemudian dijual kembali dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung. Aktivitas penjualan pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

Adapun berbagai merek pupuk yang diamankan antara lain CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Mahkota warna hitam, NPK, DG, Mitra Urea, Fertilizer, serta Mutiara warna putih dan biru.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 906 karung pupuk berkemasan 50 kilogram dan 20 karung berkemasan 25 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 926 karung atau sekitar 45,8 ton.

Ade menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya para petani, dari peredaran pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan kualitas.

Atas perbuatannya, tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul pupuk yang diperoleh tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pasokan dan distribusi pupuk tersebut.

Polda Riau memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, mulai dari penerimaan informasi, pengujian laboratorium, pemeriksaan saksi hingga pengamanan tersangka. Masyarakat juga diimbau agar lebih teliti dalam membeli pupuk serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai standar.


 Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Warga Desa Sungai Luar Dibuat Terkejut! Ini Fakta Bahaya Narkoba yang Diungkap Polisi

Terima Bantuan Dari Kapolres Siak Kini Kharisma Bisa Belajar Secara Online

Kapolda Riau Tegas! Perangi Narkoba, Siaga Karhutla, dan Perkuat Sense of Crisis

Danlanal Batam Resmikan Pos Pengamat Pulau Panjang Batam

Dari 64 Jadi 202 Kasus, Pelanggaran Tak Pakai Helm di Pekanbaru Meningkat Tajam

Terima Kasih Saidah untuk Satgas TMMD Tapin

Antisipasi Corona, Polsek Tanjungpinang Barat Bagikan Masker Gratis kepada Masyarakat

Kapolsek Mandau Serta Jajaran Kunjungi Warga Kurang Mampu, Berbagi Sembako

Pangdam I/BB Beserta Kodam I/BB dan FKPD Kepri Penuhi undangan Danrem 033/WP Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, Peresmian Lap Tembak wira pratama di Makorem 033/WP

Kapolres Rohil Pantau Langsung Tes Urine Mendadak 47 Personil, Ini Hasilnya

13 Tim Medis dan 10 Personel Psikologi Polda Riau Bantu Korban Karhutla Kerumutan

Polsek Seberida Patroli dan Pengamanan Subuh di Sejumlah Masjid

Terkini +INDEKS

Donasi untuk Palestina Berbuah Penghargaan! BKMT Riau Raih Predikat Terbaik dari BAZNAS 2026

05 November 2026
Skandal Suap Mobil Rp2,75 Miliar! Sekda Kuansing Nonaktif Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
05 November 2026
Lagi Asyik Makan Pecel Lele, Dua Buruh di Pelalawan Diciduk! 201 Gram Sabu Disita
05 November 2026
Kursi Panas Ketua KONI Riau Mulai Diperebutkan! Pendaftaran Dibuka, Siapa Bakal Maju?
05 November 2026
45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu Beredar di Riau! Polda Tangkap Satu Tersangka
05 November 2026
Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap, Henri Subiakto Pertanyakan Peran Eks Kapolri Listyo
05 November 2026
Negara Tekor Rp38,6 Miliar akibat Karhutla Riau, FITRA Desak Perusahaan Bayar Ganti Rugi
05 November 2026
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Jalan Lingkar Bangkinang, BBKSDA Pasang Kamera Jebak
04 November 2026
Selamat Tinggal Kabel Semrawut! Pemko Pekanbaru Mulai Pindahkan Jaringan ke Bawah Tanah
04 November 2026
Razia Narkoba di Kambesko! Polisi Sisir Lokasi Diduga Transaksi, Ini Hasilnya
04 November 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Negara Tekor Rp38,6 Miliar akibat Karhutla Riau, FITRA Desak Perusahaan Bayar Ganti Rugi
  • 2 Razia Narkoba di Kambesko! Polisi Sisir Lokasi Diduga Transaksi, Ini Hasilnya
  • 3 Residivis Kembali Berulah! Gasak 3 Motor di Dumai, Kerugian Korban Capai Rp55 Juta
  • 4 13 Sekolah Terbaik Berebut Piala Gubernur Riau! Ini Daftar Finalis Lomba Pajak 2026
  • 5 PSPS Pekanbaru Dipermalukan di Kandang Sendiri! Bhayangkara FC Menang 3-1
  • 6 Dua Advokat Mengaku Disekap di Kantor Perusahaan Gadai Pekanbaru, HP Diduga Dirampas dan Data Dihapus
  • 7 155 Unit iPhone Tanpa Dokumen Diamankan di Perairan Inhil, Nilainya Tembus Rp542 Juta
  • 8 UIR Kembali Ukir Prestasi Internasional! Bertahan di Peringkat 218 Asia Tenggara versi QS 2027
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media