• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Polri-TNI
  • Pekanbaru

Jangan Anggap Sepele

Dari 64 Jadi 202 Kasus, Pelanggaran Tak Pakai Helm di Pekanbaru Meningkat Tajam

Redaksi

Selasa, 29 September 2026 17:55:51 WIB Dibaca : 36 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru mencatat peningkatan signifikan pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dalam tiga bulan terakhir.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio BW Wicaksana menjelaskan, pada Juni 2026 tercatat sebanyak 64 pelanggaran.

"Jumlah tersebut meningkat menjadi 122 pelanggaran pada Juli dan kembali naik menjadi 202 pelanggaran pada Agustus," kata Satrio.

Peningkatan tersebut ditindaklanjuti Satlantas Polresta Pekanbaru dengan mengintensifkan kegiatan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan imbauan dan teguran simpatik yang digelar di kawasan Jalan Pramuka-Sembilang, Kecamatan Rumbai, Selasa (29/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.

"Bagi pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm, kami berikan teguran dan edukasi mengenai pentingnya penggunaan helm sebagai bagian dari keselamatan berkendara," ujar Satrio.

Satrio menegaskan, penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) merupakan kewajiban bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.

“Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal yang mutlak dan wajib bagi setiap pengendara maupun penumpang roda dua,” tegasnya.

Menurut Satrio, helm tidak hanya digunakan untuk menghindari penindakan petugas, tetapi memiliki fungsi penting dalam melindungi kepala dari risiko cedera serius apabila terjadi kecelakaan.

Ia mengimbau masyarakat tidak mengabaikan penggunaan helm meskipun perjalanan yang dilakukan hanya dalam jarak dekat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengendara roda dua, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak dekat, tetap wajib menggunakan helm SNI demi keselamatan diri sendiri,” katanya.

Satrio juga menjelaskan bahwa Pasal 106 ayat (8) juncto Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara sepeda motor dan penumpangnya menggunakan helm yang memenuhi standar SNI.

"Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," katanya.


Sumber : rls /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Keberadaan Kampung Tangguh Mendorong Masyarakat Untuk Lebih Produktif

100 Hari Kerja Kapolri Dinilai Memiliki Semangat Kepolisian yang Demokratis

Rehab Masjid Desa Kasiau Raya Hampir Rampung, Kini Lebih Luas dan Bagus

Polda Lampung Berikan Pengawalan Gratis kepada Masyarakat yang Membutuhkan Jelang Lebaran

Wujudkan Tertib Administrasi, Tim Wasrik Itdam VI/Mulawarman Kunjungi Kodim 1002/HST

Selama Dua Pekan, Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap 50 Kasus Kejahatan

Musnahkan Ribuan Barang Bukti Operasi Cipkon, Kapolda Riau: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal

Tim Supervisi Pamatwil Polda Riau Kunjungi Polres Inhil, Cek Posko PPKM

Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Pengeluaran Ilegal Kapal Tanpa Dokumen Kepabeanan

Semarak HUT RI ke 76, Sat Lantas Polres Lampura Kembali Suguhkan Doorprize

Ops Aman Nusa II Seligi 2020 Adakan Patroli Penerapan 3M di Kota Batam

Hari Kelima Gerakan Bersama Kapolres Lampura, Ormas dan Mahasiswa Bagikan Bansos

Terkini +INDEKS

Dugaan Pelecehan Seksual di Salah Satu Kantor Camat di Inhil, Keluarga Korban Desak Sekcam Dinonaktifkan

29 September 2026
Cegah Rabies Menular ke Manusia, 204 Hewan di Pekanbaru Divaksin Gratis
29 September 2026
Menolak Lupa, Edy Natar Ajak Masyarakat Riau Perkuat Ideologi Kebangsaan
29 September 2026
Harga TBS Sawit Riau Turun Lagi, Umur 9 Tahun Jadi Rp3.866 per Kg
29 September 2026
Dari 64 Jadi 202 Kasus, Pelanggaran Tak Pakai Helm di Pekanbaru Meningkat Tajam
29 September 2026
Jambret Gelang Emas Rp33 Juta di Siak, Dua Pelaku Dibekuk
29 September 2026
Pecinta Lagu Daerah, Yuk Ikut Lomba Bintang Radio 2026 di Kuansing
29 September 2026
Tiba-Tiba Dipukul Kayu Saat Briefing, Pekerja di Rohul Kini Tak Sadarkan Diri
29 September 2026
Tak Ada Hotspot di Siak, Kabut Asap Diduga Kiriman dari Sumatera Selatan
29 September 2026
Populasi Gajah Sumatera Bertambah, Bayi Jantan Lahir dari Lisa di TNTN
29 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Video Wabup Kampar Marahi Guru Viral, SF Hariyanto: Akan Kita Panggil
  • 2 Sidang BBM Subsidi di Rupat, Ahli BPH Migas Soroti SPBU Layani Pembeli Tanpa Xstar
  • 3 Curi HP di Sorek Mart, Pemuda Asal Inhil Diduga Sandera dan Lukai Anak 9 Tahun
  • 4 Besok PLN Padamkan Listrik di Sejumlah Wilayah Inhil, Ini Daftar Lengkapnya
  • 5 Ditemukan Saat Patroli Karhutla, Rumah Misran Dibedah dan Kini Diresmikan Kapolres Inhil
  • 6 Paus Terdampar di Mandah Belum Teridentifikasi, Hasil BRIN Ditunggu Sebulan
  • 7 Pembayaran Pajak Dipermudah Secara Digital, Kuansing Bidik Peningkatan PAD
  • 8 Kick Boxing Bengkalis Bawa Pulang 3 Emas dan 1 Perak dari Dumai Betumbuk
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media