Sindikat MiChat di Pekanbaru Beraksi Empat Kali, Polisi Tangkap 4 Tersangka

BUALBUAL.com - Kepolisian Sektor Sukajadi membongkar sindikat pemerasan yang menggunakan aplikasi perkenalan MiChat sebagai modus untuk menjebak korban.
Empat orang ditangkap dalam kasus ini, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan yang berperan sebagai umpan.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan bahwa keempat tersangka telah ditahan atas dugaan tindak pidana pemerasan. Para pelaku memanfaatkan aplikasi MiChat untuk merayu dan menjebak korban dengan iming-iming pertemuan.
“Korban dijebak oleh seorang perempuan yang mengaku bernama Santi. Setelah bertemu dan masuk ke kamar kos, dua pria langsung muncul dan mengancam korban untuk memberikan uang dengan dalih ‘uang keamanan’,” ujar Jorminal, Selasa (16/6/2025).
Korban diketahui bernama MZA (22), warga Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Ia melaporkan kejadian pemerasan yang dialaminya di Kos Opung, Jalan Durian, Sukajadi, pada Sabtu (7/6/2025).
Dalam kondisi terancam, korban dipaksa melakukan delapan kali transfer melalui aplikasi DANA, serta menyerahkan uang tunai, dengan total kerugian lebih dari Rp2 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sukajadi langsung bergerak cepat. Dalam kurun waktu tanggal 11 hingga 15 Juni 2025, para pelaku berhasil diamankan.
Penangkapan pertama dilakukan pada pelaku Daniel Edward Sitanggang (20) dan Ferdiansyah (22) di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap Jonatan Napitupulu (23) di Jalan Karya I, Kecamatan Bukit Raya.
Sementara seorang perempuan yang jadi anggota komplotan bernama Jeslin Tan (24) ditangkap di tempat kejadian yakni di Kos Opung. Dia berperan sebagai umpan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon genggam dan bukti tangkapan layar transaksi dari aplikasi pembayaran.
“Mereka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali. Saat ini keempatnya telah ditahan dan dikenakan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” ujar Kompol Jorminal.
Jorminal mengimbau masyarakat, terutama kaum muda, agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang dikenal melalui aplikasi daring.
"Waspadai ajakan bertemu dari aplikasi seperti MiChat, terutama jika disertai iming-iming yang mencurigakan. Kejahatan digital bisa terjadi kepada siapa pun, jika tidak waspada,” tegasnya.
Jorminal menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Orang Kasus Peredaran Narkoba
Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditkrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku
Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan Diduga Penjual Narkoba
Terkait Dugaan Kasus Mafia Pupuk di Siak, Jaksa Priksa 20 Orang Saksi
Aksi Narkotika Jaringan Lapas Terbongkar, 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Pil Ekstasi Disita
Sidang Dugaan Korupsi TPPU, Pengacara Thamsir Rachman Sebut Harusnya JPU Ajukan Tuntutan Bebas Terhadap Kliennya
Beli Sabu Seharga Rp150 Ribu, Pemuda Kuansing Diciduk Polisi
Polres Inhil Musnahkan 1050 Pil Ekstasi dari Tujuh Orang Pelaku
Polda Kepri Berhasil Amankan Pemilik Ratusan Pil Ekstasi
Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor
Selama 3 Hari Dikejar Di Pekan Baru, Akhirnya 4 Pelaku Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis
2 Pelaku Pencuri Tabung Gas dengan Mobil Rental Berhasil Dibekuk Polsek Bintan Utara