Sindikat MiChat di Pekanbaru Beraksi Empat Kali, Polisi Tangkap 4 Tersangka
BUALBUAL.com - Kepolisian Sektor Sukajadi membongkar sindikat pemerasan yang menggunakan aplikasi perkenalan MiChat sebagai modus untuk menjebak korban.
Empat orang ditangkap dalam kasus ini, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan yang berperan sebagai umpan.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan bahwa keempat tersangka telah ditahan atas dugaan tindak pidana pemerasan. Para pelaku memanfaatkan aplikasi MiChat untuk merayu dan menjebak korban dengan iming-iming pertemuan.
“Korban dijebak oleh seorang perempuan yang mengaku bernama Santi. Setelah bertemu dan masuk ke kamar kos, dua pria langsung muncul dan mengancam korban untuk memberikan uang dengan dalih ‘uang keamanan’,” ujar Jorminal, Selasa (16/6/2025).
Korban diketahui bernama MZA (22), warga Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Ia melaporkan kejadian pemerasan yang dialaminya di Kos Opung, Jalan Durian, Sukajadi, pada Sabtu (7/6/2025).
Dalam kondisi terancam, korban dipaksa melakukan delapan kali transfer melalui aplikasi DANA, serta menyerahkan uang tunai, dengan total kerugian lebih dari Rp2 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sukajadi langsung bergerak cepat. Dalam kurun waktu tanggal 11 hingga 15 Juni 2025, para pelaku berhasil diamankan.
Penangkapan pertama dilakukan pada pelaku Daniel Edward Sitanggang (20) dan Ferdiansyah (22) di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap Jonatan Napitupulu (23) di Jalan Karya I, Kecamatan Bukit Raya.
Sementara seorang perempuan yang jadi anggota komplotan bernama Jeslin Tan (24) ditangkap di tempat kejadian yakni di Kos Opung. Dia berperan sebagai umpan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon genggam dan bukti tangkapan layar transaksi dari aplikasi pembayaran.
“Mereka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali. Saat ini keempatnya telah ditahan dan dikenakan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” ujar Kompol Jorminal.
Jorminal mengimbau masyarakat, terutama kaum muda, agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang dikenal melalui aplikasi daring.
"Waspadai ajakan bertemu dari aplikasi seperti MiChat, terutama jika disertai iming-iming yang mencurigakan. Kejahatan digital bisa terjadi kepada siapa pun, jika tidak waspada,” tegasnya.
Jorminal menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Berita Lainnya
Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Tewas
Wow!!! Polisi Bongkar Home Industri Ekstasi di Pangeran Hidayat Pekanbaru
Warga Seberida Terkejut: Balita Diduga Jadi Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah
Polisi Gagalkan Peredaran Ekstasi di Mandau, Pemuda 24 Tahun Diciduk dengan 42 Butir Pil Haram
Buronan Narkoba Heri Mayat Ditangkap Polisi Inhu di Pekanbaru
Kabur Saat Disergap, Kakak Beradik Ini Ternyata Penjahat Narkoba
Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ungkap Kasus Curanmor
Nekat Panjat Plafon Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Inhu Akhirnya Ditangkap Polisi
Dituding Sebarkan Hoaks dan Fitnah, Kades Belantaraya Seret Akun FB ke Polisi
Kejati Riau Hentikan Penyidikan Kredit Fiktif BRK Dalu-dalu 'Tersangka Alami Gangguan Jiwa'
Digerebek Subuh Hari, Pengedar Sabu di Kerumutan Tak Berkutik
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tembilahan Hilir, 7 Paket Sabu Diamankan