Tegas! Kejati Riau Sampaikan akan Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19
BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan akan mengawasi setiap penggunaan anggaran penanganan virus corona atau Covid-19. Langkah itu untuk menghindari terjadinya penyimpangan yang merugikan banyak orang.
Pengawasan itu sesuai permintaan Jaksa Agung yang meminta jajarannya mendampingi pemerintah daerah untuk realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19. "Ya, kita lakukan pengawasan penganggaran dan penggunaan anggaran Covid-19," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (6/4/2020).
Selain itu, kejaksaan juga diminta melakukan langkah penegakan hukum bila menemukan penyimpangan anggaran. "Kami akan usut bila ada bukti-bukti penyimpangan anggaran," tegas Raharjo.
Untuk itu, Raharjo mengingatkan pihak-pihak terkait penggunaan anggaran untuk berhati-hati. Penggunaan harus sesuai ketentuan.
Misalnya, dalam penetapan sesorang sebagai ODP harus sesuai kriteria. "Anggaran untuk kriteria OPD dan PDP, harus sesuai ketentuan. Harus jelas ODP dapat anggaran berapa, dan PDP anggarannya berapa," ucapnya.
Raharjo juga meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran tersebut. "Mari bersama-sama kita awasi," imbaunya.
Kejati Riau juga sudah membuat surat ke Gubernur Riau untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian ada juga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan instruksi dari Jaksa Agung.
"Kami, jaksa harus berperan aktif dalam rangka mengawal penggunaan alokasi anggaran khusus untuk penanganan Covid-19. Langkah ini agar pemanfaatan anggaran tetap sasaran," kata Raharjo.
Raharjo menyatakan, bagi oknum yang menyelewengkan anggaran Covid-19 yang bersumber dari APBD akan diancam hukuman berat. Pihaknya bakal menjerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancamannya dengan situasi seperti ini (di tengah wabah virus Corona) pidana mati. Oleh karena itu, kami ingatkan penggunaan anggaran untuk sebenarnya dan jangan diselewengkan," ingat Raharjo.

Berita Lainnya
Dua Kapolsek Jajaran Polres Inhu Dirotasi, Ini Pesan Tegas Kapolres Saat Sertijab
Polisi Amankan Warga Kotabumi Selatan bersama 7 Paket Sabu
Bersaing dengan PAHAM Indonesia Riau, PN Rengat Tentukan Pemenang Pengadaan Posbakum 2022 ke LBHI Batas Indragiri
Sebanyak 3 Orang Pemakai dan Pengedar, Hari Raya di Jeruji Besi Polres Bengkalis
Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Butir Happy Five
Curi 65 Janjang Sawit, Pemuda 19 Tahun Asal Inhil Diciduk Polisi di Rohil
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Diduga Dikendalikan DPO
Diduga Diskes Kampar Habiskan Dana 1 Milliar Lebih hanya untuk Hura-hura Ke Bali
Pelaku Pembacokan, Ditangkap Tim Reskrim Polres Bengkalis Di Tanjung Leban
2 Anak di Bawah Umur Curi Uang Kotak Infak Masjid di Karimun
Kedapatan Bermain Judi Kartu, Enam Pria Digelandang ke Polsek Abung Barat
Kejar-kejaran di Laut! 27 Kg Sabu Gagal Edar, Polisi Ungkap Jalur Narkoba Lintas Negara di Riau