Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pria di Rohil Setubuhi Calon Istri Berujung Dipolisikan
BUALBUAL.com - Seorang buruh harian lepas berinisial A (24) yang merupakan warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diamankan pihak Kepolisian karena mencabuli seorang wanita yang tak lain tunangannya sendiri.
Pria berinisial A ini diamankan pihak berwajib setelah dilaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S yang tidak terima atas perbuatan A yang tidak senonoh terhadap adiknya yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk, Rabu (18/10/2023) menerangkan, awalnya sang adik yang merupakan korban mengeluh sebab mengalami sakit dan keram di bagian perut dan juga mengaku bahwa pada saat buang air kecil mengeluarkan bercak darah.
"Atas keluhan adiknya itu kemudian sang kakak yang merupakan pelapor membawa korban kerumah sakit untuk melakukan pengecekan terhadap korban," katanya.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap korban, hasilnya bahwa ditemukan luka robek pada adik korban. Kemudian pelapor beserta keluarga menginterogasi korban, dan mengatakan bahwa tunangannya telah melakukan perbuatan cabul pada Bulan Juni tahun 2023 lalu.
Saat ditanya kembali, ia mengaku bahwa tunangannya sudah melakukan perbutan cabul tersebut sebanyak 2 kali. Dimana, yang pertama dilakukan di rumah korban dan yang kedua di rumah kakak korban.
Atas kejadian tersebut kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
Setelah laporan Polisi diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol IMT. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan.
Anehnya, sempat disebut-sebut ada pelaku lain, yakni inisial E.
"Awal kronologis dikatakan bahwa korban disetubuhi oleh seorang berinisial E, pada saat berobat ruqyah beberapa hari sebelum membuat Laporan ke Polsek Bangko," terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Namun Unit Reskrim tetap melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP, dan kordinasi hasil visum kepada pihak RSUD Dr. Pratomo bahwa tidak ada ditemukan bukti yang menguatkan.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi saksi-saksi dan kordinasi dengan pihak RSUD Dr. Pratomo terkait hasil visum pada korban dan gelar perkara, diketahui pelaku adalah tunangan korban.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. setelah berdasarkan hasil gelar perkara menetapkan terlapor sebagai pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur dan kemudian mengamankannya.
Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku, tunangan korban itu mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali. Dan ternyata tidak benar ada keterlibatan E.
Adapun alasan dari terlapor berinisial A ini mengatakan bahwa E sebagai pelaku sesuai kronologis awal dikarenakan sakit hati terhadap E karena menyuruhnya untuk cepat-cepat nikah dan agar keluarga korban malu.
Kemudian pelaku A muncul sebagai pahlawan agar dirinya cepat dinikahkan dengan korban walaupun masih belum cukup umur.
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko menahan tersangka dan mengamankan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Visum Et Repertum, 1 helai baju kemeja warna merah milik korban yang digunakan pada saat kejadian, 1 helai celana dalam warna putih milik korban yang digunakan pada saat kejadian dan 1 helai celana warna coklat yang digunakan pada saat kejadian.

Berita Lainnya
Anak Buah Dedi Handoko di Inhu Ditangkap Dugaan Pencabulan
Undercover Buy Berhasil! Transaksi Sabu di Titian Antui Digagalkan, Satu Pria Diciduk
Dua Warga Desa Sering Diamankan dalam Kasus Narkotika di Pelalawan
Kayu dari Hutan Konservasi Dibawa Diam-Diam, Sopir Truk Dibekuk Polda Riau
Penangkapan 11,5 Kg Sabu di Batam, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tembilahan
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
Telah Lama di TO, Brem dan 3 Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Inhu
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
Terungkap di Sidang! Semua Saksi Kompak Akui Tak Ada Setoran ke Gubri Abdul Wahid
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Jaksa Negeri Paparkan Penyuluhan ke Siswa-siswi di Sekolah SMPN Binsus Kota Dumai
Terkait Dengan Pembangunan Gedung SD N 006 Pasir Sialang Kadis Disdikpora Terkesan Tutup Mulut